FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 76
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik.. Demonstrasi pada 4 November 2016 yang diorganisir oleh mayoritas umat Islam adalah demonstrasi untuk menggugat negara dalam hal ini Polri atas kerja profesional dan segera mencurigai Ahok sebagai pihak yang dituduh melanggar Alquran. Alim Ulama, Kepemudaan, Ormas Masyarakat mendesak Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka soal ejekan Ahok terhadap Alquran.

Aksi unjuk rasa berakhir damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi damai ini melalui aksi inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara bertujuan untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan yang dapat mengganggu penegakan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk merawat dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Reformasi hukum yang dianggap selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.

Di sisi lain, penegakan hukum yang semakin banyak dipersoalkan menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat.Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gisella Aura Putri -
Nama : Gisella Aura Putri
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Jurnal yang kali ini dianalisis ditulis oleh M. Husein Maruapey yang mengangkat judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” yang dibuat berdasarkan analisis krisis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta.

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Program Studi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
“Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta “
Oleh M. Husein Maruapey

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifka Mariska -
Nama : Rifka Aisy Mariska
NPM : 2216031018
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal disusun olehM. Husein Maruapey dan berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perku diperhatikan saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Ceplas-ceplos sudah menjadi hal yang tidak asing bagi sosok Ahok dalam kepemimpinannya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Dilakukannya aksi damai pada 4 november 2016 dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang terbuka terbatas dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent untuk menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Purwoko Dwicahyo Setiawan -
NAMA : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
KELAS : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahanan Gubernur DKI Jakarta)" ditulis oleh M. Husein Maruapey

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. Tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al-Qur'an. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Al-Qur'an yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non- Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum. dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama. ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan. dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elisa Agustina -
NAMA : ELISA AGUSTINA
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Hasil analisis “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin keamanan serta keadilan masyarakatnya. Perlindungan yang diberikan oleh negara bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia terlindungi dan kesejahteraan sosial tercapai. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Situasi ini dapat merusak persatuan bangsa Indonesia yang notabe nya merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Adanya kasus ini juga dapat memperburuk kondisi politik dan sosial di Indonesia.

Untuk kondisi sistem hukum di Indonesia juga masih ada hal yang perlu diperbaiki, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang akan menimbulkan pertanyaan yang serius tentang efektivitas hukum di Indonesia. Oleh karena itu kasus penistaan agama ini harus melalui proses hukum yang tegas dan adil, tanpa terpengaruh oleh kekuatan politik maupun agama, juga tanpa terprovokasi dengan faktor-faktor yang lainnya.

Dalam upaya-upaya penegakan hukum dan perlindungan negara, selain aparat yang berwenang maka masyarakat juga turut berperan penting. Masyarakat dapat memberikan dukungan moral, aksi protes, dan aksi sosial lainnya sebagai bentuk partisipasi. Perlu diingat bahwa kunci untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Indonesia adalah dengan menegakkan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang tepat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi dan persatuan supaya dapat tercipta kehidupan yang sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jessy Riffany -
NAMA : JESSY RIFFANY
NPM :2216031118
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represifini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mifta Rizky Awalia -
Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan ​​Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang disusun oleh M. Husein Maruapey 


Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi suatu masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang tidak membatasi aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk terciptanya ketentraman dan memperindah umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Juga perlindungan hukum yang luar biasa merupakan hasil teoretis dari Philip, namun memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan upaya pencegahannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung melalui peradilan biaya dan pengadilan umum. Cakupan penegakan hukum memang sangat luas, karena mencakup hal-hal yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi para pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak hanya mencakup penegakan hukum, juga mencakup pemeliharaan pemeliharaan. Di Indonesia, yang terlibat dalam masalah penegakan hukum adalah polisi, hakim, jaksa, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (Iskandar, 2009:98). 

Josep Golstein (Muladi, 1995:40), membagi penegakan KUHP menjadi tiga bagian, yaitu:

1) Penegakan total

2) Penegakan penuh

3) Penegakan yang sebenarnya

Menurut Mulad (1995:41) sebagai suatu proses yang sistematis, maka penegakan hukum pidana tampak sebagai penerapan hukum pidana, penerapan hukum harus dilihat dari 3 dimensi, yaitu:

1) Penerapan hukum dipahami sebagai sistem normatif.

2) Penerapan hukum dianggap sebagai sistem administrasi (sistem administrasi).

3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial.

Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam kehidupan bersama, semua aturan tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat ditegakkan dengan sanksi (Sudikno, 1999:40). Penegakan hukum adalah upaya suatu pemerintah atau instansi untuk menjamin rasa keadilan dan meringankan masyarakat melalui penggunaan berbagai instrumen atau perangkat kekuasaan negara dan berupa undang-undang melalui aparat penegak hukum, antara lain polisi dan hakim, jaksa dan pengacara. Hukum kepastian merupakan perlindungan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang dapat memperoleh apa yang diharapkan. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dengan pelaksanaan hukum yang seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 jelas menyatakan: “Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum ini dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas penegakan hukum yang taat hukum. Pejabat adalah orang yang menjadi panutan pertama dan mereka harus bisa berkomunikasi dan bisa membawa kasus ke pengadilan. UU No Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme Pasal 28 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Bersih dan Bebas menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Waktu dan lingkungan yang tepat untuk memperkenalkan norma atau aturan baru dan memberikan contoh yang baik (Soerjono, 2002:34). Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ialah Gubernur DKI Jakarta untuk pertama kalinya yang beretnis Tionghoa. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia yaitu ditetapkannya Ahok sebagai Gubernur DKI yang kini menjadi Gubernur non-aktif karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Dengan adanya kasus ini, menimbulkan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Florence D’ Vega -
Nama : Florence D’ Vega
NPM : 2216031012
Kelas : Reg B
Prodi Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal dengan judul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahanan Gubernur DKI Jakarta)"
- Oleh M. Husein Maruapey


Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di
dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily P
2216031044
reg b

Catatan harian yang akan dianalisis kali ini ditulis oleh M. Husein Marupey yang mengangkat judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” berdasarkan analisis krisis kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta, Patahana.Pemimpin ini terkenal dengan ketulusannya. untuk berbicara dengan tegas, lantang dan blakblakan terlepas dari siapa yang berbicara, terutama ketika kesalahan dibuat dalam pekerjaan bawahannya. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk. “Demonstrasi damai pada 4 November 2016 yang diselenggarakan oleh mayoritas umat Islam ini merupakan demonstrasi untuk menuntut negara, dalam hal ini Polri, atas kerja professional dan segera mencurigai Ahok sebagai pihak yang dituduh melanggar Alquran.” Alim Ulama, Ormas Pemuda, Ormas mendesak Presiden dan jajarannya transparan dan terbuka terkait peristiwa Ahokin menodai Alquran. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada oknum tertentu yang ingin memanfaatkan aksi damai tersebut melalui tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu mencela bawahannya dengan hinaan dan hinaan. Inilah cara Ahok menjalankan Jakarta yang bercirikan heterogenitas diwarnai kebodohannya. Tidak ada bedanya dengan menghadapi masalah sosial, namun pertanyaan yang sangat krusial adalah bagaimana mengimplementasikan Jakarta dengan model kepemimpinan yang ideal, tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat, namun tetap memegang teguh nilai-nilai keindonesiaan. . Di sisi lain, sebagai kepala dan panglima tertinggi pemerintahan, sudah menjadi kewajiban untuk melindungi kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam, agar negara kesatuan NKRI Republik. Indonesia terus menjadi pijakan yang kokoh demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.Perlindungan hukum Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono, yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan ketenteraman dan ketertiban umum. . Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Dengan perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah membuat keputusan akhir.Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ramburambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi. Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
NAMA : TIYA FIRSILIA
NPM : 2216031020
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) Oleh : M. Husein Maruapey

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.

Kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Al - Qur’an. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Qur'an yang dilakukan Ahok. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di antaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rheya Defansa -
NAMA: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI

Berdasarkan analisis saya pada jurnal yang berjudul Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara, Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Secara keseluruhan, Jurnal ini memberikan gambaran tentang tantangan dan masalah yang dihadapi dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Jurnal ini juga menyajikan beberapa solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ridho Harjanto -
Nama: Muhammad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Cakupan penegakan hukum memang sangat luas, karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi mereka yang terlibat dalam penegakan hukum. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang percaya diri sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan keteguhannya, Ahok mampu menerapkan beberapa kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya Ahok dalam kepemimpinannya mungkin berbeda dengan gaya Jokowi. Namun, dia berjanji akan melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin serta meningkatkan layanan angkutan umum dan transit di ibu kota. Pergi ke ibu kota negara, Ahok seperti pedang, siap mencabut yang bersalah.
CSIS Arya Fernandes mengapresiasi bahwa salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah khusus transparansi anggaran dan tunjangan pemerintah. Terlepas dari permasalahan yang dihadapi Ahok saat ini, fokus pada fakta bahwa menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak kendala yang harus dilalui untuk menjadi seorang pemimpin yang ideal. Saat ini, tidak mudah menggambarkan situasi hukum di Indonesia tanpa mempedulikan secara mendalam pengadilan terhadap orang-orang yang melanggar hukum dan kemarahan masyarakat terhadap oknum polisi yang menggunakan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Pemerintah harus bisa lebih tegas dalam mengambil keputusan dalam hal ini sehingga kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Negara bisa menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evita Listi Maharani -
Nama: Evita Listi Maharani
NPM: 2216031064
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Oleh M. Husein Maruapey

Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa kerapkali mendapatkan diskriminasi dan kurang mendapatkan tempat di era pimpinan Soeharto. Sehingga, hal ini mendorong keinginan masyarakat Tionghoa untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk dalam ranah politik. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan. Berlakunya undang-undang tersebut memberikan keadilan bagi komunitas masyarakat Tionghoa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Hal ini memberikan dampak nyata bagi pemerintahan dengan dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada masa itu. Sikap Ahok yang dinilai ceplas ceplos dalam memberikan kritik kerapkali menimbulkan berbagai statement yang berbeda-beda. Ada yang menganggap hal tersebut positif dalam membangun kinerja sistem yang lebih baik lagi. Namun, tak jarang banyak yang menilai bahwa sikap yang dimiliki oleh Ahok membawa dampak negatif dan mengancam kebersamaan dan keberagaman di dalam suatu masyarakat. Terpilihnya Ahok sebagai Gubernur Jakarta kala itu mendapat tantangan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan bukan berasal dari agama Islam dan sikapnya yang ceplas-ceplos. Hingga akhirnya, pada tahun 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan. Hal tersebut pun murni didasari oleh pertimbangan hukum tanpa adanya tekanan/campur tangan dari masyarakat yang berusaha memprovokasi peristiwa tersebut.

Penerapan hukum didasari pada 3 dimensi:
1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system)
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)

Saat ini sistem hukum di Indonesia sangat memperihatinkan, terlebih mendengar tatapan masyarakat yang terluka oleh hukum akibat perlakuan yang tidak adil dan kerapkali mencapai tujuan mereka tanpa berpikir matang-matang terlebih dahulu. Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, mulai dari lemahnya pemahaman agama, ekonomi, hingga proses rekrutmen yang tidak transparan, sehingga kerapkali menimbulkan berita yang simpang siur terkait proses rekrutmen aparat penegak hukum tersebut. Jadi, hal tersebut sangat wajar jika reaksi masyarakat terhadap para penegak hukum semakin merebak. Reformasi hukum hingga saat ini masih digadang-gadang belum memenuhi harapan masyarakat, hal ini terbukti dengan masih maraknya perilaku KKN, tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan kejahatan lainnya, hal ini membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Merta Fairuz Fadia -
NAMA : MERTA FAIRUZ FADIA
NPM : 2216031026
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama : Amanda Melliana
NPM : 2216031036
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ahok memiliki cara kepemimpinan yang berbeda dengan pejabat lain, Ahok memiliki sifat yang cukup ceplas-ceplos jika ada yang dianggap bersalah menurut Ahok.

Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
Presiden Jokowi memastikan berbagai
langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.

Perlindungan hukum terbagi menjadi dua yaitu Preventif dan Represif. Perlindungan hukum preventif ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Sedangkan Perlindungan hukum represif yaitu subyek hukum tidak mempunyai
kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Putri Ramadhani -
ANNISA PUTRI RAMADHANI
2216031068
REGULER B
S1 ILMU KOMUNIKASI

Indonesia merupakan negara pluralisme yang terdiri dari banyak suku, bangsa, agama dan budaya, tidak bisa dipungkiri bahwa negara pluralisme seperti Indonesia akan sering mengalami konflik yang melibatkan perbedaan latar belakang. Dalam hal ini hukum dan perarutan yang berlaku sangat berpengaruh baik dalam upaya preventif (mencegah) dan represif (memberi sanksi) untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dalam penegakan hukum di Indonesia melibatkan diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Penegakan hukum sendiri merupakan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah atau pemimpin atau otoritas tertentu dalam menjamin keadilan, ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Hukum merupakan elemen yang sangat krusial dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: hukum mengatur tentang tingkah laku dalam hidup bersama yang mana peraturan tersebut dapat bersifat memaksa dan terdapat sanksi apabila dilanggar. Di Indonesia sendiri adanya penegakan hukum dapat dikatakan belum maksimal, masih kerap terjadi adanya ketidaksetaraan dan keprihatinan hukum yang terjadi pada segelintir masyarakat seperti masyarakat miskin dan kurang mampu, lalu adanya kecurangan hukum seperti adanya suap hakim untuk kepentingan oknum tertentu juga masih kerap terjadi di sistem hukum Indonesia. Meski telah dijelaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Seharusnya dengan adanya rumusan tersebut setiap lapisan masyarakat apapun suku bangsa, ras, agama, gender, dan jabatannya berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di mata hukum. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Masalah utama dalam penegakan hukum yang belum efektif dan masih terjadi kecurangan bukanlah pada sistem hukumnya melainkan pada sumber daya manusianya yang menjadi penegak hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga kerap terjadi kecurangan hukum dan hukum yang berjalan tidak efektif. Hal ini lah yang menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di Indonesia, terbukti dari tidak jarangnya terjadi aksi demostrasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang dilakukan masyarakat terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta.

Dengan realitas yang terlihat, diperlukan banyak perbaikan pada tatanan pemerintahaan dan penegakan supremasi hukum di Indonesia baik dalam sistem yang berlaku dan terutama pada sumber daya manusianya baik dari kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum sendiri. Sebab hukum adalah tonggak berjalannya negara sehingga hukum harus bersih dan adil untuk mendorong kemajuan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arrom Fadil Muharrom -
Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Selain itu, penegakan hukum dapat dimaknai juga sebagai usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama dalam upaya penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Salah satu contohnya pada kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin memprihatinkan, dapat dilihat pada aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok, kembali dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, sehingga perlu dilakukannya berbagai kebijakan pada bidang hukum yang menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum agar masalah tersebut dapat segara diselesaikan. Selain itu, proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Azra Safitri -
Nama : Azra Safitri
NPM : 216031014
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Jurnal yang kali ini dianalisis ditulis oleh M. Husein Maruapey yang mengangkat judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respons yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Pada tanggal 4 november 2016 masyarakat melakukan demo, Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Pemimpin yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri yaitu Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut dengan Ahok. Ahok terkenal dengan gaya kepemimpinannya yang terang-terangan dan bisa memperlihatkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.

Dari awal, Ahok sebagai tokoh non muslim ini memang diragukan ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012. Namun, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu di tingkatkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenty Yulina sari -
Nama : Fenty Yulina Sari
Npm : 2216031028
Kelas : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama.
Dalam upaya-upaya penegakan hukum dan perlindungan negara, selain aparat yang berwenang maka masyarakat juga turut berperan penting. Masyarakat dapat memberikan dukungan moral, aksi protes, dan aksi sosial lainnya sebagai bentuk partisipasi. Perlu diingat bahwa kunci untuk menjaga keamanan dan stabilitas di Indonesia adalah dengan menegakkan hukum yang efektif dan perlindungan negara yang tepat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi dan persatuan supaya dapat tercipta kehidupan yang sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Fakhri Farros -
NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI


Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perku diperhatikan saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Ceplas-ceplos sudah menjadi hal yang tidak asing bagi sosok Ahok dalam kepemimpinannya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu : 1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement; 2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal; 3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement. Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu : 1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana; 2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas; 3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania M. Pasaribu
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang mempertahankan hak-hak sipil dan lainnya, termasuk hak politik dan hak pilih, yang dilindungi undang-undang. Perjuangan komunitas ini terbukti berhasil dengan diundangkannya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006. Bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah persamaan di depan hukum dan pemerintahan, maka untuk pertama kalinya DKI, ibukota Jakarta, diperintah oleh seorang etnis Tionghoa bernama Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah gubernur komunitas Tionghoa pertama yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Meski mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta memutuskan dalam rapat paripurna pada Jumat (11/4/2015) untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur. Dalam perjalanan beliau memimpin Jakarta, Ahok tidak memanda bulu siapa yang bersalah akan mendapat hukuman sesuai yang berlaku.
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang percaya diri dan tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan keteguhannya, Ahok mampu menerapkan beberapa kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Kepuasan publik terhadap kinerja Ahok mencapai lebih dari 80 persen pada April 2016 (survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini merupakan penghargaan dan amanat warga DKI Jakarta. Namun, masyarakat Jakarta berharap agar penetapan Ahok tidak disamakan dengan arogansi, bahkan bersifat diktator secara umum. Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan seperti itu juga terkadang mendapat penolakan dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia yang memiliki sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya melainkan kualitas masyarakat yang taat hukum (aparat penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Proses penegakan hukum semakin dipersoalkan oleh para pencari keadilan, merupakan salah satu masalah yang harus ditangani oleh pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nurwidiya - -
Nama : Nurwidiya
NPM : 2216031002
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil analisis saya dari jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi dengan judul Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara ( Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) Oleh M. Husein Maruapey adalah sebagai berikut :
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Joseph Golstein membedakan penegakkan hukum pidana menjadi 3 bagian yaitu tota; enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu : system normative, system administrative dan system sosial. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
In reply to Nurwidiya -

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sabrina Nadya Judith -
Sabrina Nadya Judith_2216031048_Reguler B

PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMERINTAH
Majalah yang disusun oleh M. Husein Marupey ini diberi judul Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan memerlukan perhatian saat ini. Berkaitan dengan penuntutan pidana, berbagai bidang politik di bidang hukum menjadi latar depan. Cakupan penegakan hukum memang sangat luas, karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi mereka yang terlibat dalam penegakan hukum.
Berbicara lantang menjadi akrab dengan karakter Ahok dalam kepemimpinannya. Tindakan Ahok pun menuai reaksi positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok memiliki sisi baik dan buruk di masyarakat.

Selama menjabat sebagai wakil gubernur, ia juga mendapat reaksi keras dari FPI, menolak Ahok karena non-muslim, keturunan Tionghoa, sombong dan sering menggunakan bahasa kasar. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Pada tanggal 4 November 2016, Polri mengadakan demonstrasi damai yang diduga Ahok sebagai pelaku penodaan agama dalam sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak dan disaksikan oleh pihak independen untuk menjamin imparsialitas dan menjaga transparansi tanpa campur tangan siapapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadya Nurul Fitriani -
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
“PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atikah Muflikhah -
Nama: ATIKAH MUFLIKHAH
NPM: 2216031016
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi
Post Test 12
ANALISIS JURNAL

Judul: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Penulis: M. Husein Maruapey

Abstrak: Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Permasalahan: Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Hasil penelitian: Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Kebijakan otonomi daerah yang kini marak di sejumlah penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Dengan demikian ia meninggalkan identitasnya, yang kemudian membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Kelebihan artikel: Materi yang tertera dipaparkan dengan jelas

Kelemahan artikel: Tidak terdapat footnote yang bisa membantu untuk mengetahui sumber per kalimat atau per paragraf.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MV Jeani Catur Prameswari jeani -
ANALISIS JURNAL
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA oleh M. Husein Maruapey

NAMA: MV. Jeani Catur Prameswari
KELAS: Reguler B
NPM: 2216031054
PRODI: Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).

Masalah terbesar penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas orang-orang yang menegakkan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegakan hukum, antara lain pemahaman yang kurang baik tentang agama, ekonomi, prosedur ketenagakerjaan yang tidak jelas, dll. Persamaan di depan hukum tidak berjalan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini menjadi lebih luas.

Sebagai contoh yaitu Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menggigil, terbukti dengan demonstrasi 4 November 2016 dan kecurigaan bahwa Ahok tidak dianggap serius oleh pemerintah dalam mengimplementasikan kepolisian, yakni. untuk membuat umat Islam menyetujuinya. Pemantauan sidang kasus penistaan ​​agama Ahok. Al-Qur'an kembali ditata dengan demonstrasi pada 2 Desember 2016.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : REG B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi


Penegakan hukum adalah proses konkritisasi ide dan cita hukum, yang melibatkan organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, dengan nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran sebagai substansinya. Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, seperti pemahaman agama yang lemah, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan efektif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah serius yang harus menjadi prioritas pemerintah dalam rangka penyelesaiannya. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan juga harus dibenahi agar kewibawaan Negara dapat ditingkatkan dan Negara dapat memenuhi tugasnya untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara sesuai dengan konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anggie Putri -
Nama : Anggie Putri Magista
NPM : 2216031050
Kelas : Regular B
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Dari jurnal yang sudah saya baca, jurnal tersebut membahas kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa kita kenal dengan Ahok yang dikala kepemimpinannya menggunakan kepribadiannya sendiri, yaitu tidak memberikan uang karena tegak dengan apparat hukum, selalu mendengerkan aspirasi rakyat dan selalu berkata ceplas-ceplos dalam kepemimpinannya. Dikala kepemimpinan ahok banyak masyarakat yang mendukung dan kota Jakarta yang maju dengan pendidikan lalu terkait dengan Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan rumah sakit.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara terutama di negara Indonesia yaitu negara yang berkembang bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum, banyak dari warga indonesia menyalah gunakan jabatannya untuk melanggar hukum, maka dari itu hukum di Indonesia sekarang sudah mulai lemah. Mulai dari hukuman bagi yang korupsi, pelanggaran lalu lintas, pelanggrn HAM, dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by anisya puri -
Nama : Anisya Puri
Npm : 2216031030
Kelas : reg B
Prodi : S1 ilmu komunikasi


Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
NAMA : MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ
NPM : 2216031004
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Penegakan Hukum di Indonesia sudah menjadi masalah yang serius. Banyak sekali kasus yang di tangani dengan menguntungkan salah satu pihak. Mulai dari kasus pembunuhan hingga kasus korupsi. hal seperti ini terlihat sudah sering terjadi di Indonesia. Kebijakan-Kebijakan di Indonesia banyak sekali yang hanya menguntungkan pihak yang memiliki uang. Kegiatan KKN sangat sering terjadi bahkan dalam persidangan kasus korupsi pun ada upaya suap kepada hakim untuk meringankan hukuman. Sudah sewajarnya hal-hal seperti ini di lihat secara serius oleh pemerintah pusat.

Indonesia sendiri merupakan negara hukum. kita memperoleh keadilan dengan adanya hukum. hukum mengatur kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia. Bayangkan jika hukum yang menjadi dasar keadilan dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Pasti akan terjadi banyak sekali ketidak tepatan dalam penetaoan hukum. hukum yang harusnya memberikan keadilan malah di buat menjadi alat pemenuh inginan. Sudah saatnya pemerintah meninjau kebijakan-kebijakan yang mereka pernah buat terutama di bidang hukuman bagi koruptor.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aysha Amalia Aini -
NAMA : AYSHA AMALIA AINI
KELAS : REG B
NPM : 2216031098
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah serius hingga detik ini, sehingga sering menarik perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi menurut penulis, teori yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.

Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Satrio Wicaksono -
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganeraan
Dosen Penganpu: Roy Kembar Habibi, M.Pd


Analisis Jurnal Penegakkan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Dilihat dari konsepnya maka tujuan utama dari penegakkan hukum terletak pada kegiatan menyamakan kedudukan dalam hubungan nilai yang terkandung dalam suatu kaidah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakkan hukum bukanlah sebatas hanya melaksanakan perundang-undangan. Penegakkan hukum sebenarnya mencakup ruang lingkup yang cukup luas. Karena mencakup beberapa hal secara langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Diva Kurnia Khoirunnisa -
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta “
Oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk menjamin keamanan serta keadilan masyarakatnya. Perlindungan yang diberikan oleh negara bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia terlindungi dan kesejahteraan sosial tercapai. Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjaja Purnama atau kerap disapa ‘Ahok’ (Gubernur Non aktif DKI Jakarta) ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, karena hal ini dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Situasi ini dapat merusak persatuan bangsa Indonesia yang notabe nya merupakan bangsa yang kaya akan keberagaman. Adanya kasus ini juga dapat memperburuk kondisi politik dan sosial di Indonesia.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FAHD SULTAN DZAKI -
NAMA : FAHD SULTAN DZAKI
NPM : 2216031122
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. m pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Maka penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab apparat yang berwenang melainkan juga tanggung jawab bersama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahra Zaki Zanjabil -
NAMA: Zahra Zaki Zanjabil
NPM: 2216031052
KELAS: Reguler B
PRODI: S1 Ilmu Komunikasi

Menganalisis Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)"

Tokoh publik dari komunitas Tionghoa di Indonesia ini telah memperjuangkan hak-hak tambahan, seperti hak untuk memilih yang dijamin secara konstitusi dan hak untuk memilih dalam pemilihan, selama beberapa dekade. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara, Ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Presiden Jokowi berulang kali melalui media cetak dan elektronik untuk tidak "mencampuri urusan hukum yang ditangani kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. 

Sifat preventif berarti bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih merupakan tindakan preventif. Walaupun dengan penindakan berarti pemerintah harus lebih tegas dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Karena penekanannya pada pencegahan, maka pemerintah cenderung memiliki keleluasaan untuk lebih giat dalam pelaksanaannya. Tidak ada pengaturan khusus untuk perlindungan hukum ini di Indonesia. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kevin Yuriko Hartanto -
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum menjadi hal yang penting bagi negara dan masyarakat. Dalam sebuah negara yang demokratis, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata tanpa memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara atau pihak yang berwenang dalam rangka menegakkan hukum dan aturan yang berlaku dalam suatu negara maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu jurnal ini juga membahas terkait penegakan hukum yang benar tentang seorang Gubernur DKI Jakarta yang bernama Basuki T Purnama yang biasa dipanggil Ahok. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta ini sangat tegas dan cocok untuk Jakarta. Dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Masyarakat DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di Jakarta. Seperti yang kita ketahui Jakarta menjadi miniatur Indonesia yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen (survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi.

Awal mula konflik terjadi dengan ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Maka terkait dengan penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah benar dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan bahwa setiap orang yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang setimpal dengan tindakan yang dilakukan. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakat. Tetapi Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip, yaitu
1. prinsip kepastian hukum
Yaitu setiap orang harus memahami hukum dan aturan yang berlaku secara jelas dan tegas.
2. prinsip keadilan
yaitu penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang siapapun.
3. Prinsip hak asasi manusia
Yaitu bahwa setiap orang harus dihormati hak-haknya, bahkan ketika sedang dituntut oleh hukum.

Proses penegakan hukum terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penyelidikan, penyidikan,penuntutan, dan eksekusi. Setiap tahapan dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahapan penyelidikan dilakukan oleh aparat keamanan untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Tahapan penyidikan dilakukan oleh penyidik untuk memeriksa saksi dan meminta keterangan dari tersangka. Tahapan penuntutan dilakukan oleh jaksa untuk menuntut tersangka di depan pengadilan dan tahapan eksekusi dilakukan oleh petugas keamanan untuk menjalankan putusan pengadilan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” oleh M. Husein Maruapey

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Selain itu, banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hal tersebut yang membuat reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, sebagai contohnya adalah aksi demo yang dilakukan masyarakat pada 4 november 2016 terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rizqi Rizqi Rivtu Anzimi -
NAMA : RIZQI RIVTU ANZIMI
NPM : 2216031112
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Selama masa orde baru, banyak orang Tionghoa yang mendapatkan diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak hak mereka, sebagai warga Negara. Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok adalah orang Tionghoa pertama yang menjadi Gubernur yang siap mengambil alih kepemimpinan ibukota. Bedanya Pak Ahok dengan Pak Jokowi, Pak Jokowi banyak menggunakan pendekatan persuasif, sedangkan Ahok banyak menggunakan muntahan muntahan amarah pada pejabat pejabat yang kerjanya tidak becus.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Oriza Putri Veriyanti -
Nama : oriza putri veriyanti
NPM: 2216031136
Kelas: reg B
Prodi: ilmu komunikasi

Masalah hukum yang utama di Indonesia terletak pada kualitas SDM yang menjalankan lembaga hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farhan Asyiqurrohman -
Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Pemimpin yang terkenal dengan ceplas ceplosnya untuk berbicara dengan tegas, lantang dan blak-blakan terlepas dari siapa yang berbicara, terutama ketika kesalahan dibuat dalam pekerjaan bawahannya. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Sejauh ini, reformasi hukum yang diproyeksikan belum memenuhi harapan rakyat, terbukti dengan tingginya tingkat kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang masih banyak. Karakter masyarakat, khususnya aparat kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi, tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya KKN serta permasalahan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salma Safinatunnajah -
NAMA : SALMA SAFINATUNNAJAH
NPM : 2216031152
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Radivan -
Nama : Zaki Radivan
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B
Prodi: S-1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Yang Berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).

Analisis saya pada jurnal yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi di bawah Orde Baru dan memperjuangkan hak-hak lain, seperti hak pilih yang dilindungi undang-undang dan hak kewarganegaraan. Lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menunjukkan keberhasilan perjuangan masyarakat ini. Fakta bahwa minoritas ini diperlakukan sama oleh hukum dan pemerintah merupakan salah satu indikasi bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Alhasil, Ahok, seorang etnis Tionghoa, ditunjuk untuk memimpin DKI, ibu kota Jakarta, untuk pertama kalinya.

Gubernur pertama komunitas itu adalah Basuki Tjahaja Purnama, juga dikenal sebagai Ahok. Para pemimpin Cina bersiap untuk mengambil alih ibu kota negara. DPRD DKI Jakarta memutuskan mengangkat Ahok sebagai gubernur dalam rapat paripurna pada Jumat (11/04/15), meski kemungkinan akan ditentang, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI).

Ahok terkenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan tanpa pandang bulu Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Sebuah analisis wacana kritis berdasarkan model Norman Fairclough. Studi tersebut menganalisis gaya kepemimpinan Ahok dalam berita The Jakarta Post edisi 2014-2015 dan menemukan bahwa gaya kepemimpinan Ahok yang dominan adalah otokratis. Studi ini juga menemukan bahwa banyak penulis yang mendukung ideologi kepemimpinan Ahok dalam berita, tetapi gaya kepemimpinan dan kebijakan otokratisnya sebagai gubernur tidak sesuai dengan ranah sosial budaya di Indonesia, yang mengakibatkan lebih banyak kontra daripada pro dari publik.

Dalam sebuah studi lain juga dikatakan bahwa kebangkitan Ahok menjadi terkenal karena kemampuannya untuk membentuk kembali narasi politik dengan mengalihkan fokus "keindonesiaan" dari identitas etnis atau agama ke nilai-nilai moral berdasarkan transparansi dan integritas. Ahok menjalin hubungan karismatik dengan para pengikutnya dengan memposisikan dirinya berlawanan dengan beberapa masalah yang lebih mendesak di Indonesia kontemporer.

Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.

Kasus Ahok, mantan Gubernur Jakarta, terkait dugaan penistaan agama. Kasus ini sangat dipolitisasi, dan cara penanganannya menimbulkan kekhawatiran tentang supremasi hukum di Indonesia. Jaksa menuduh Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang mengkriminalisasi penodaan agama. Namun, JPU gagal membuktikan mens rea (niat melakukan tindak pidana). Sidang dipandang sebagai anomali dalam penegakan hukum, dan beberapa orang berpendapat bahwa itu adalah alat politik yang digunakan oleh pihak berwenang untuk menenangkan mayoritas Muslim. Kasus Ahok juga menjadi ujian komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum. Beberapa orang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengambil sikap yang lebih tegas dalam menegakkan hukum dan mencegah kasus tersebut dipolitisasi. Yang lain berpendapat bahwa kasus tersebut seharusnya diserahkan kepada sistem hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik atau kepentingan politik. Kasus tersebut menyoroti tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan keadilan dengan kebutuhan untuk menjaga keharmonisan sosial dan stabilitas politik dalam masyarakat yang majemuk dan kompleks seperti Indonesia.

Maka dapat disimpulkan, bahwa kasus Ahok merupakan isu yang kompleks dan kontroversial yang menimbulkan pertanyaan tentang supremasi hukum dan peran politik dalam sistem hukum. Selain terkait dugaan penistaan agama, kasus tersebut juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan tekanan publik. Kasus tersebut menyoroti tantangan menyeimbangkan keadilan, harmoni sosial, dan stabilitas politik dalam masyarakat yang beragam dan kompleks seperti Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama : Muhammad Nurhadi
NPM : 2216031032
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara -Oleh M. Husein Maruapey

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mendapatkan diskriminasi, mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara, perjuangan ini berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan amarahnya pada pejabat yang tidak baik. Para pendukungnya percaya bahwa dia dapat menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien ini. Dalam masa kepemimpinannya Ahok tak ubah sikapnya terhadap siapapun yang dianggap bersalah. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian, bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dalam pemerintahan Jokowi saat ini. Reformasi hukum hingga kini masih belum memenuhi harapan dari masyarakat, ini terbukti dengan masih tingginya angka KKN, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Hukum dalam pemerintahan harus segera diperbarui dengan melihat keluhan, masalah yang sudah terjadi, dan juga perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk dijadikan patokan dalam pembaruan hukum tersebut. Hukum harus dibuat tanpa intervensi dari hal eksternal seperti agama, suku, dan budaya, agar dapat terciptanya keadilan yang menyeluruh dalam negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Auni Maliki -
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B


Analisis Jurnal :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah seorang pemimpin yang tegas dan langsung dalam gaya bicaranya, ia tidak peduli siapa lawan bicaranya dan tidak kompromi terutama saat menangani kesalahan bawahannya. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berdasarkan pertimbangan hukum dan bukan tekanan masyarakat. Ahok siap menghadapi risiko yang membawa keputusan tersebut. Pada 4 November 2016, mayoritas umat muslim melakukan aksi demonstrasi damai untuk menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia menuduh Ahok sebagai terdakwa penistaan Alquran. Meskipun demonstrasi berakhir dengan damai, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakui bahwa ada beberapa individu yang ingin memanfaatkan aksi damai. Negara harus melindungi seluruh warga negara dari tindakan yang merusak sistem hukum, dan memperlakukan dan melindungi semua orang dari ketidakadilan yang menimpa warga negaranya sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

Ahok, memiliki gaya kepemimpinan tegas yang cocok untuk Jakarta dan diapresiasi warga Jakarta dengan tingkat kepuasan di atas 80 persen. Ahok dikenal karena transparansi dalam anggaran publik dan kinerja serta mampu mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan di Jakarta. Namun, kepemimpinannya diwarnai berbagai polemik, dan seorang pemimpin yang ideal harus memiliki sifat tegas tetapi baik, mendengarkan masukan bawahannya, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan memiliki ide segar untuk kepentingan kelompoknya.

Pengertian hukum, penegakan hukum, dan kepastian hukum di Indonesia merupakan topik yang kompleks. Hukum adalah peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama. Penegakan hukum melibatkan usaha-usaha untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat menggunakan alat kekuasaan negara seperti undang-undang dan penegak hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, dan semua warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pengertian penegakan hukum dapat luas atau sempit, dan bisa diartikan sebagai penegakan peraturan atau penegakan nilai-nilai keadilan. Terdapat pula perbedaan antara "the rule of law" dan "the rule of just law".

Penegakan hukum di Indonesia menjadi fokus utama pemerintah Jokowi dengan pembentukan lembaga hukum untuk mengurangi pungli dan meningkatkan good governance. Meskipun reformasi hukum belum berhasil menurunkan angka kejahatan seperti kriminilitas, narkoba, dan korupsi, Presiden Jokowi berkomitmen untuk tidak campur tangan dalam proses hukum dan meningkatkan kewibawaan negara di mata rakyat dengan menjamin hak-hak setiap warga negara sesuai dengan konstitusi. Masalah dalam aparat penegak hukum dan birokrasi harus segera dibenahi untuk mengurangi kejahatan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta” membahas mengenai masalah penegakan hukum di Indonesia. Negara-negara berkembang di dunia, termasuk negara Indonesia memiliki masalah utama berupa penegakkan hukum yang kurang baik. Penegakkan hukum disini bukanlah mengenai sistem hukum itu sendiri, melainkan mengenai kualitas manusianya yang menjalankan hukum tersebut (penegak hukum). Penegak hukum tersebut merupakan orang pertama yang akan dijadikan panutan oleh masyarakat sebagai pemberi keadilan bagi suatu kasus. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi suatu masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian pemerintah saat ini, hingga berbagai kebijakan di bidang hukum dijadikan prioritas utama dengan tujuan penegakan hukum.

Karakter masyarakat terutama pada aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak bertanggungjawab serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Banyak faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amin Amrullah -
Nama : Amin Amrullah
Npm : 2216031116
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Menurut hasil analisa saya terkait jurnal tersebut adalah sebagai berikut ini

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu negara ini mendapati suatu masalah terkait penistaan agama yang dimana dilakukan oleh salah satu petinggi/ pejabat negara yakni bapak Basuki Tjahaja Purnama atau kerap di panggil dengan sebutan ahok. Terpilihnya Ahok sebagai Gubernur Jakarta kala itu mendapat tantangan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan bukan berasal dari agama Islam dan sikapnya yang ceplas-ceplos. Hingga akhirnya, pada tahun 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur yang kini non-aktif DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan. Hal tersebut pun murni didasari oleh pertimbangan hukum tanpa adanya tekanan/campur tangan dari masyarakat yang berusaha memprovokasi peristiwa tersebut.

Dan membahas mengenai penegakan hukum yang ada di indonesia masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting dan masih menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai tindakan di bidang hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Presiden Jokowi berulang kali melalui media cetak dan elektronik untuk tidak "mencampuri urusan hukum yang ditangani kepolisian dan otoritas peradilan lainnya". Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal.

Ada banyak sekali plus minus dalam penegakkan hukum yang saat ini sedang diupayakan oleh pemerintah, Sektor Pendidikan,Ekonomi,Infrastruktur juga saat ini sedang banyak terjadi kasus tidak tegakknya keadilan dan itu harus menjadi tanggung jawab kita semua dan tentunya menjadi PR yang besar bagi pemerintah.
Harapannya kedepannya negara ini dapat terus membaik dan menjadi negara dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang tinggi sehingga dapat mempengaruhi negara yang lainnya juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Tugas :Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA” (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Salah satu teori perlindungan hukum bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Sedangkan, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Hal ini mempunyai 3 bagian yaitu Total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.
Basuki T. Purnama berkeinginan untuk membantu rakyat kecil di kampungnya, serta rasa frustasi yang mendalam terhadap kesemena-menaan pejabat yang ia alami sendiri, Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mudrikah Rihadhatul Aisy -
NAMA: MUDRIKAH RIHADHATUL AISY
NPM: 2216031022
KELAS: REGULER B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI

Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh prtimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. namun unjuk rasa berakhir damai. tetapi kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang ingin memanfaatkan aksi damai ini melalui aksi inkonstitusional. oleh karena itu, negara bertujuan melindungi rakyat dari tindakan yang menganggu penegakan hukum dan melinduingi setiap warga negara indonesia dari kekejaman dan ketidakadilan. seperti dalam pasal 27 UUD 1945.
namun yang bermasalah adalah bukan pada hukumnya, melainkan orang-orang yang menjadi penegak hukum.. banyak faktor yang menjadi alasan lemahnya mentalitas aparat hukum. diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. nyatanya, persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif. kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum kian menurun
masalah penegakan hukum di indonesia merupakan masalah yang sangat serius. presiden jokowi dodo terus menciptakan lembaga-lembaga hukum untuk memberantas pungutan liar. hal ini, artinya presiden sangat serius dalam menjalankan proses penegakkan hukum guna mengurangi tingkat kriminalitas. namun, dengan adanya aparat negara yang tidak amanah, menjadikan ketidak percayaan rakyat serta tingginya tingkat KKN dan kriminalitas. proses penegakan hukum menjadi permasalahan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan reputasi negara di mata masyarakat. dan untuk membuktikan bahwa hukum menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi NKRI
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ardan Akbar -
NAMA : M. ARDAN AKBAR
NPM : 2216031142
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak membatasi aturan-aturan yang ditetapkan untuk perdamaian dan keindahan masyarakat. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap penduduk berupa tindakan preventif dan represif pemerintah. Menurut Philip, perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum yang luar biasa juga merupakan hasil teoretis Philip, tetapi memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan tindakan preventif. Dalam undang-undang yang menindas ini, subjek hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh pengadilan dan mahkamah. Cakupan penegakan hukum sangat luas karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi pemangku kepentingan. Penuntutan pidana tidak hanya mencakup penuntutan pidana tetapi juga kewajiban pemeliharaan. Di Indonesia, masalah kepolisian menyangkut polisi, hakim, kejaksaan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan (Iskandar, 2009:
98). 

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di
dukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Niken Zalfa Annisa -
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal :
Jurnal ini berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).

Ditulis oleh M. Hudein Maruapey. Berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini mengkaji berbagai aspek kasus, termasuk latar belakang kasus, proses hukum, dan implikasi politik dari kasus tersebut.

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Kekuatan jurnal ini adalah kemampuan penulis untuk memaparkan secara detail latar belakang kasus tersebut, termasuk konteks sosial dan politik yang mempengaruhi kasus tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan analisis kritis yang tajam terhadap proses hukum dan pengambilan keputusan dalam kasus ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Kheiza Twevaldrian -
Nama : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
Kelas : Reg B

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.

Pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Dilakukannya aksi damai pada 4 november 2016 dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang terbuka terbatas dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent untuk menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
Kelas: Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Analisis jurnal: penegakan hukum dan perlindungan negara (analisys kritis terhadap kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta)

Basuki tjahja purnama alias ahok merupakan gubernur pertama dari komunitas tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemipinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan terutama dari partai gerindra dan Fornt Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam siding paripurna menetapkan ahok sebagai gubernur. Gaya kepemimpinan ahok yang tegas dan sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya dengan ketegasannya ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tak heran tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja ahok per April 2016 ada diangka 80 persen.

Jiwa kepemimpinan ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa saat relokasi warga waduk pluit yang dipindahkan ke rumah susun, penertiban pedagang kaki lima, dan sebagainya. Tindakan yang dilakukan ahok mendaoatkan respon positif serta negatif bagi masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapat reaksi dari dari FPI karena bukan beragama islam dan berasal dari etnis tionghoa. Berlanjut hingga aksi 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan penetaoan ahok sebagai orang yang menistakan agama.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dalam suatu sanksi (Sudikno, 1999:40). Sedangkan penegakan hukum adalah usaha yang diambil oleh pemerintah untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai para penegak hukum anatara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Rumusan tersebut bermakna bahwa semua warga negara memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama dimata pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjelaskan peran sebagai pemberi keadlian bagi yang berpekara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mental para aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman tentang agama, ekonomi proses reqruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan efektif. Hal ini tentu menimbulkan reaksi masyarakat kepada aparat hukum di negeri ini. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin memperihatinkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ridho Illahi -
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisi Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam jurnal ini, penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ismi Karlina -
NAMA : ISMI KARLINA
NPM : 2216031148
KELAS : REGULER B
PRODI : SI ILMU KOMUNIKASI

Penegakan hukum dan perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting untuk kemajuan bangsa. Jurnal yang akan saya analisis adalah jurnal yang membahas tentang kasus pnistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok ini terkenal dengan ketegasannya dalam menanggapi persoalan yang ada di DKI Jakarta. Ahok juga membuat masyarakat puas dengan kepemimpinannya yang membuat penataan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Disamping kepemimpinan yang membuat beberapa masyarakat puas, Ahok mengalami berbagai kasus-kasus yang hangat diperbincangkan masyarakat, terutama kasus penistaan Al- Qur'an. Kasus tersebut membuat Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadya Fitri Aulia -
Nama : Nadya Fitri Aulia
NPM : 2216031114
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey yang mengangkat judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” yang dibuat berdasarkan analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ahok pada saat menjabat sebagai gubernur yang bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa. Seperti yang telah kita tahu, bahwa etnis Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Pidato ahok yang dilakukan di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 membawanya ke penjara. Saat itu, Ahok mengutip penggalan Surat Al Maidah ayat 51 untuk mengilustrasikan isu SARA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan video Ahok yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat berbicara di Pulau Seribu adalah penistaan agama. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana yang disebutkan di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Yang berarti Indonesia perlu bernegara hukum yang berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika hal ini tidak dilakukan akan banyak oknum yang semena mena dalam keadilan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marissa Salsabila -
NAMA: MARISSA SALSABILLA
NPM: 2216031092
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan ​​Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang disusun oleh M. Husein Maruapey



Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi suatu masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang tidak membatasi aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk terciptanya ketentraman dan memperindah umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Juga perlindungan hukum yang luar biasa merupakan hasil teoretis dari Philip, namun memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan upaya pencegahannya.

Dengan adanya kasus ini, menimbulkan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenny Novita Ananda Waruwu -
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Judul: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Hasil Analisis
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Hal ini sudah seharusnya dijadikan contoh untuk para penegak hukum lainnya. Saat ini sulit untuk menjelaskan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam, mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan dan kepentingan mereka sendiri. Penegah hukum yang sudah semestinya dijadikan panutan dan berperan sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara bukan malah sebaliknya. Banyaknya faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga, kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, hal ini bisa dilihat dari aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Perlu adanya reformasi hukum yang mampu mengatasi persoal terkait Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian dari masyarakat Begitu juga dengan Presiden bahkan kebijakan pada hukum menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum Salah satu hal yang memicu penegakan hukum perang maksimal di Indonesia yaitu apa rat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Sama halnya hukum saat ini masih sering memandang seseorang dari jabatan ataupun perannya dalam negara.

Seperti halnya pada Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara seperti hak politik untuk dipilih dan memilih. Kita mengetahui bahwa hukum di Indonesia juga memandang ras bahkan agama. Sehingga tentu saja hukum ini tidak berjalan dengan semestinya. Perlindungan hukum dapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batas-batasan dalam melakukan sesuatu perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.
Sama seperti Ahok yang yang mulai karir politiknya di DPRD yang berhasil menunjukkan integritasnya dengan moral ikut dalam praktik KKN dan mengambil uang SPPD fiktif dan dikenal masyarakat karena ini satu-satunya anggota DPRD yang berani dan sering Bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka, Lalu setelah itu menjadi DPRD 7 bulan muncul dukungan dari rakyat mendorong aku menjadi Bupati lalu tahun 2005 maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan tetap mempertahankan cara kampanyenya. Dalam pemilu legislatif 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar dan tahun 2006 hak dinobatkan oleh majalah Tempo sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Lalu pada tahun 2016 kemungkinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik misalnya perbedaan tajam dengan DPRD kasus Ups kasus penggusuran kasus pembawa ras dan kasus reklamasi yang menjadi sorotan Republik serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik penistaan Alquran. Membuat Ahok menjadi perhatian dari masyarakat atas kasus penistaan agama tersebut sehingga sangat berpengaruh pada karir politiknya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Reni Fitri Noveria -
Nama: Reni Fitri Noveria
Npm : 2216031156
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Hasil analisis jurnal tentang PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.

perlindungan hukum yang relevan di Indonesia menurut dari philipus m.hadjon dia menyatakan tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan persuasif. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam mengambil dan membuat keputusan sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan pelanggaran yang terjadi. Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim pengacara dan lembaga permasyarakatan. Ada 3 bagian yang membedakan penegak hukum pidana menurut Joseph golstein yaitu total enforcement, full enforcement, actual enforcement. Penegakan hukum adalah suatu usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas guna menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Pengertian penegak hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya yaitu dari segi hukumnya. Banyaknya faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah hukum di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah presiden saat ini. Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat terbukti masih tingginya angka kriminalitas narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pemungutan liar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ratna Diah Mustika -
Nama : Ratna Diah Mustika
NPM : 2216031084
Kelas : Reguler B

Analisis Jurnal:
Jurnal ini berjudul "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Dijakartalah hidup berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda. Sungguh suatu keniscayaan bagi setiap gubernur yang memimpin jakarta. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Deya Aropannisa D 2216031128 -
NAMA : DEYA AROPANNISA D
NPM : 2216031128
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang mempertahankan hak-hak sipil dan lainnya, termasuk hak politik dan hak pilih, yang dilindungi undang-undang. Perjuangan komunitas ini terbukti berhasil dengan diundangkannya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini dan berbagai kebijakan hukum diprioritaskan dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Sejauh ini, reformasi hukum yang diproyeksikan belum memenuhi harapan rakyat, terbukti dengan tingginya tingkat kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang masih banyak. Karakter masyarakat, khususnya aparat kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi, tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya KKN serta permasalahan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B
PRODI : S1 Ilmu Komunikasi

Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" membahas tentang kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok, mengambil sudut pandang yang kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula dari pidato Ahok pada sebuah acara di Kepulauan Seribu yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penistaan agama. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus ini dan mempertanyakan apakah penegakan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip keadilan atau tidak. Penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Terdapat beberapa kelemahan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus ini. Salah satunya adalah adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap keputusan hukum yang diambil. Juga adanya perbedaan dalam penegakan hukum terhadap kasus serupa yang melibatkan orang yang berbeda-beda.
Dapat dimpulkan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan secara adil dan merata tanpa tekanan dari pihak manapun. Juga menekankan pentingnya menghargai kebebasan beragama dan berekspresi dalam masyarakat yang demokratis.
Secara keseluruhan, memberikan analisis yang kritis dan mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kebebasan beragama dan berekspresi di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Immamil Khoiri -
Nama: Immamil Khoiri
NPM: 2216031070
Kelas: Reguler B

Jurnal dengan judul "penegakan hukum dan perlindungan negara" yang pertama kali dipublikasikan juni 2017 oleh M. Husein Maruapey ini membahas bagaimana sebuah perpektif tindakan hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukun dalam kasus penistaan agama oleh gubernur DKI jakarta pada 2016 lalu

Pak ahok, gubernur yang digadang gadang mampu memajukan jakarta yang keras dengan birokrasi yang semrawut harus melaksanakan hukuman penjara terkait penistaan agama yang didakwakan kepadanya, pada saat itu beliau menduduki pemerintahan sebagai gubernur DKi jakarta, walaupun begitu berdasarakan pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Jadi dengan pasal tersebut bapak basuki atau kerap disapa pak ahok divonis hukuman 2 tahun penjara, hal ini dianghap tepat sebagaimana tugas penyelnggara hukum tidak memandang bulu dalam melakukan tugasnya :(
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wildan Firdaus -
NAMA : WILDAN FIRDAUS
NPM ": 2216031126
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI
Analisis Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Kasus Penodaan Agama oleh Gubernur Patahana DKI Jakarta)

Tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama oleh Bareskrim Polri adalah Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang terbuka dan bisa menunjukkan kemarahannya kepada pejabat yang kinerjanya tidak baik.
Sejak awal, Ahok sebagai tokoh non-Muslim memang sempat diragukan ketika terpilih menjadi wakil gubernur pada 2012. Namun, gaya bicara Ahok yang keras dan kampanyenya yang mengedepankan transparansi di negara yang sangat korup seperti Indonesia, telah membantunya meraih dukungan publik yang kuat. Memasuki pertengahan tahun 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras tenaga dan menarik perhatian masyarakat yaitu Penodaan Al-Qur'an.

Dengan peristiwa ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin memprihatinkan, bahkan demonstrasi yang dilakukan pada 4 November 2016 lalu dan kecurigaan Ahok terhadap Ahok belum dirasakan sebagai keseriusan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan umat Islam untuk mengawal proses hukum atas penodaan agama oleh Ahok, kembali dilakukan melalui demonstrasi pada 2 Desember 2016. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu ditingkatkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Marcelia Putri -
Nama : Annisa Marcelia Putri
NPM : 2216031102
Kelas : Reguler B
Program Studi : Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah : MKU Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Roy Kembar Habibi, M.Pd

Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey menitikberatkan pembahasan dalam beberapa aspek seperti dalam aspek perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, dibahas pula terkait dengan kiprah politik Ahok serta gaya kepemimpinannya.

Dalam perlindungan hukum terdapat beberapa teori, Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.

Selanjutnya terkait dengan penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Kemudian terkait dengan kiprah politik dan gaya kepemimpinan Ahok jurnal ini membahas bahwa setelah melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan. Lalu, Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point yang dimiliki Ahok sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik.

Pada intinya, Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fauza Subhan Irawan -
Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B

Analisis Jurnal dengan judul "penegakan hukum dan perlindungan negara"
penegakan hukum di Indonesia memang menjadi masalah serius dan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Jokowi. Namun, meskipun kebijakan hukum dijadikan prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, reformasi hukum belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat karena masih banyaknya kasus kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar yang terjadi. Selain itu, aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara juga menjadi penyebab utama dari tingginya angka KKN serta persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan, sehingga kewibawaan negara di mata rakyat dapat terpenuhi dan hak-hak setiap warga negara dijamin dan dilindungi sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ahok, seorang pemimpin yang terkenal dengan kejujurannya dan keberanian dalam berbicara, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya. Pada 4 November 2016, mayoritas muslim melakukan demonstrasi damai untuk menuntut kepolisian agar mengusut kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok secara profesional dan transparan. Meskipun aksi tersebut berakhir damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada segelintir pihak yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara harus melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak hukum dan tatanan sosial. Setiap warga negara harus taat pada hukum dan pemerintahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhil Fadhil -
NAMA : FADHIL
NPM : 2216031120
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam jurnal ini, penulis juga membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa kerapkali mendapatkan diskriminasi dan kurang mendapatkan tempat di era pimpinan Soeharto. Sehingga, hal ini mendorong keinginan masyarakat Tionghoa untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk dalam ranah politik. Perjuangan tersebut membuahkan hasil dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 yang membahas tentang kewarganegaraan. Berlakunya undang-undang tersebut memberikan keadilan bagi komunitas masyarakat Tionghoa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Hal ini memberikan dampak nyata bagi pemerintahan dengan dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta pada masa itu. Sikap Ahok yang dinilai ceplas ceplos dalam memberikan kritik kerapkali menimbulkan berbagai statement yang berbeda-beda. Ada yang menganggap hal tersebut positif dalam membangun kinerja sistem yang lebih baik lagi. Namun, tak jarang banyak yang menilai bahwa sikap yang dimiliki oleh Ahok membawa dampak negatif dan mengancam kebersamaan dan keberagaman di dalam suatu masyarakat. Terpilihnya Ahok sebagai Gubernur Jakarta kala itu mendapat tantangan dari Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan bukan berasal dari agama Islam dan sikapnya yang ceplas-ceplos. Hingga akhirnya, pada tahun 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan. Hal tersebut pun murni didasari oleh pertimbangan hukum tanpa adanya tekanan/campur tangan dari masyarakat yang berusaha memprovokasi peristiwa tersebut.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan
2216031038
Reg B
Ilmu komunikasi

Komunitas Tionghoa banyak menarik perhatian pada masa Orde Baru, dan pemerintahan Suharto tidak memberi mereka tempat. Masyarakat Tionghoa begitu terdorong untuk memperjuangkan hak-haknya, terutama dalam bidang politik, akibat hal tersebut. Berdasarkan perjuangan tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memberikan keadilan bagi masyarakat Tionghoa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintah. Ketika Basuki Tjahaja Purnama diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta saat itu, hal tersebut berdampak signifikan terhadap pemerintahan. Pernyataan berbeda kerap dilontarkan akibat pola pikir Ahok yang cepat mengkritik. Beberapa melihat ini sebagai membantu dalam menciptakan sistem dengan kinerja yang lebih tinggi.


Namun, perilaku Ahok dianggap memiliki efek negatif dan membahayakan kohesi dan keragaman sosial. Front Pembela Islam (FPI) menentang pemilihan Ahok sebagai gubernur Jakarta dengan alasan dia tidak beragama Islam dan memiliki sikap pantang menyerah. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta yang tidak aktif, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan ​​agama sampai akhirnya terungkap pada tahun 2017. Tanpa ada tekanan atau campur tangan dari masyarakat umum yang mencoba memulai acara tersebut, ini semata-mata diperlukan oleh masalah hukum
Saat ini, sulit untuk membicarakan situasi hukum di Indonesia tanpa sangat menderita mendengar teriakan rakyat yang aparat penegak hukum yang mengeksploitasi hukum untuk mencapai tujuannya tanpa menahan hati nuraninya menjadi sasaran kemarahan publik karena merugikan orang-orang yang dirugikan oleh hukum. Masyarakat juga tertarik untuk melihat bahwa undang-undang diterapkan atau ditegakkan secara adil. Makna dalam hal ini mencakup konotasi yang luas dan spesifik. Pemerintahan Jokowi saat ini terus mengkhawatirkan masalah penegakan hukum yang signifikan di Indonesia, dan sejumlah inisiatif hukum menjadi prioritas utama dalam hal ini. Beberapa kali melalui media cetak dan elektronik, Presiden Jokowi telah menegaskan kembali bahwa dirinya “Tidak akan mencampuri atau mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani oleh Polri dan lembaga hukum lainnya. Tingginya angka kriminalitas, narkotika, korupsi, asusila, dan persoalan hukum lainnya seperti pungli yang kian marak melanda negeri ini menunjukkan bahwa perbaikan hukum yang digadang-gadang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ferdy Maulid -
Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan seseorang yang berhasil menjabat sebagai gubernur Jakarta pertama dari komunitas Tionghoa Indonesia. Pada masa orde baru komunitas Tionghoa mengalami diskriminasi hingga pada akhirnya mereka berjuang untuk mendapat hak-haknya sebagai warga negara Indonesia hal ini berhasil tercapai dengan dibentuknya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Berbeda dengan gaya kepemimpinan Jokowi yang persuasif, Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang tegas karena dapat memuntahkan kemarahan kepada pejabat yang kinerjanya tidak baik.Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam. Tidak heran jika per April 2016 sekitar 80 persen apresiasi masyarakat Jakarta puas dengan kinerja Ahok, gaya kepemimpina yang tegas diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Jika dilihat secara konsepsional inti hukum terletak pada kegiatan yang menyelaraskan hubungan nilai dalam kaidah perdamaian. Ruang lingkup penegak hukum sengatlah luas hal tersebut mencakup hal-hal yang langsung maupun tak langsung. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, dilain pihak proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh masyarakat menjadi salah satu permasalahan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Hal ini diperluakan karena rakyat butuh suatu hukum yang adil dan merata agar masyarakat percaya bahwa negara menjamin untuk melindungi segenap warga negara yang tetuang didalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kenan Yudhistira -
Kenan Yudhistira
2216031082
Reguler B
Ilmu Komunikasi

Gubernur etnis Tionghoa pertama di Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami penganiayaan dan kurangnya inklusi dalam rezim Soeharto di bawah Orde Baru. Orang-orang dari kelompok ini telah memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara dan hak-hak lainnya selama bertahun-tahun, termasuk hak untuk memilih yang dilindungi secara hukum dan kemampuan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Pengesahan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan menandai berakhirnya perjuangan kelompok ini. Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI, yang kini nonaktif karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, merupakan salah satu bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari negara Indonesia.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengakui bahwa meskipun demonstrasi dalam kasus ini dilakukan oleh sejumlah orang dan berakhir damai, namun ada sebagian kecil pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran konstitusional. Negara hadir untuk melindungi segenap warga negaranya dari perilaku yang dapat merusak supremasi hukum. Siapapun harus diperlakukan dengan hormat dan aman dari ketidakadilan dan kekejaman yang menimpa warganya. Setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungnya dengan tidak ada kecualinya, sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.

Isu penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu isu utama yang membuat masyarakat khawatir. Harapan masyarakat akan adanya perubahan hukum masih belum tercapai, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, penggunaan narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya termasuk pungutan liar yang semakin melanda negeri ini. Penyebab utama dari tingginya tingkat KKN dan masalah hukum lainnya adalah karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak jujur dalam memegang teguh kepercayaan masyarakat dan negara.