Posts made by Muhammad Fakhri Farros

NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Ketahanan Nasional
Adalah keuletan, keterampilan, ketanguhan dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman yang muncul kepada ketahanan nasional ada yang bersifat langsung, tidak langsung , luar dan dalam. Bentuk dari ketahanan nasional adalah integritas, indentitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ancaman unsur TRI GATRA
a) Lokasi dan posisi geografis
b) Keadaan dan kekayaan alam
c) Kemampuan penduduk
Perlawanan Perwujudan aspek alamiah (Tri Gatra)
• Lokasi posisi geografis: peningkatan potensi laut dan darat posisi dengan Negara tetangga
• Sumber daya alam: kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
• Keadaan dan kemampuan penduduk pendidikan
Ancaman unsur PANCA GATRA
• Ideologi, contohnya PKI dalam usahanya mengubah Indonesia menjadi ber ideology komunisme
• Politik, contohnya tidak bebas dalam berpendapat hanya mengikuti satu sumber saja.
• Ekonomi, contohnya tidak mementingkan perkembangan perekonomian masyarakatnya sendiri.
• Sosial budaya, tradisi
• Pertahanan dan keamanan, contohnya sekelompok masyarakat mempertanyakan keberadaan Pancasila di Indonesia.
Perlawanan Perwujudan aspek social (Manca Gatra)
• Ideologi: rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
• Politik: demokrasi keseimbangan input dan output
• Ekonomi: sarana, modal, tk, teknologi
• Sosial budaya: tradisi, pendidikan, kepemimpinan.
• Hankam: partisipasi dan kesadaran masyarakat
NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Bela negara merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bahkan ditengah situasi pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap harus dijalankan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .A. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara B. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
C. Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari
selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga.
Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah
saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke
tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah
disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.
NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Indonesia sebagai suatu negara republik yang mana masyarakat dan penduduknya memiliki beragam latar belakang yang berbeda sehingga kebudayaannya pun berbeda yang tentunya memiliki ego masing-masing. Penerapan Kebhinekaan memiliki peran penting dalam menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia dengan kekurangan-kekurangan yang ada, namun tetap berupaya dalam terus menegakkan HAM bagi warga negaranya.

B.Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Dengan melakukan demokrasi berdasarkan Pancasila maka mengamalkan setiap nilai pada sila-sila dalam Pancasila dalam hidup bermasyarakat akan mudah. Yang mana menjunjung tinggi nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sudah sesuai dengan jati diri bangsa indonesia. Dengan menganut demokrasi Pancasila diharapkan Negara Indonesia bisa menjadi suatu fondasi untuk mencapai kemakmuran suatu negara. Menurut saya prinsip tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan mayoritas bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengakui keberagaman agama dan keyakinan di dalam masyarakat.

c. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Menurut saya, masih banyak yang belum sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Masih banyak ditemukan adanya ketidakadilan dan pelanggaran dari kasus HAM di Indonesia.

d. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Demokrasi di Indonesia memiliki suatu prinsip, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebagai suatu anggota parlemen yang dipilih dari rakyat dan oleh rakyat, maka sudah sepatutnya melaksanakan tugas dan wewenangnya yang sesuai dengan kondisi keadaan masyarakatnya serta mendengarkan aspirasi dari rakyat.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Menurut saya tidak setuju karena mereka memiliki sebuah tujuan tertentu, politik untuk menguasai bangsa ini, dengan mengandalkan sosok tokoh besar sebagai senjata mereka.