Posts made by anggun Efrida

PIP AGH 2022 -> TUGAS -> Tugas -> Re: Tugas

by anggun Efrida -
Nama : Anggun Efrida
NPM : 2254161003

Di Lampung Tengah, tepatnya di Keluarahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo ada Agrowisata Aglaonema yang diresmikan tahun 2021. Sudah ada 45 orang yang sangat aktif menjalankan usaha aglaonema. Semuanya punya screen house skala rumah tangga, rata-rata dengan luasan 60 – 150 meter persegi, bahkan ada beberapa warga yang memiliki screen house dengan luasan 500 – 800 meter persegi.

Pola kemitraan merupakan cara kerja anatara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerja sama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasistas dan kapabitas di suatu bidang usaha tertentu. Dengan adanya perusahaan yang hadir di tengah-tengah masyarakat diharapkan memberikan perubahan dan dampak yang positif di bidang ekonomi. PT. Great Giant Livestock yang bergerak di bidang kemitraan yang melibatkan Kelompok Ternak Sapi Limounsin untuk bermitra ataupun bekerja sama. Dalam hal ini kelompok Ternak Sapi Limounsin dapat memberikan efek atau stimulus kepada perusahaan dalam memanfaatkan potensi lokal yang ada. Seperti kotoran sapi yang djadikan pupuk kompos. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana pola kemitraan PT. Great Giant Livestock dengan Kelompok Ternak Sapi Limounsin dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif.

PIP AGH 2022 -> FORUM TUGAS -> FORUM TUGAS -> Re: FORUM TUGAS

by anggun Efrida -
Nama : Anggun Efrida
NPM : 2256161003

POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.

POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan

POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).

• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.

POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG

Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.

• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.

POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.

• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).

UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.

• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah

PIP AGH 2022 -> Tugas -> Tugas -> Re: Tugas

by anggun Efrida -
Nama :Angg Efrida
NPM : 2254161003

Agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun hilir. Penyebutan “hulu” dan “hilir” mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain). Dengan kata lain, agribisnis adalah cara pandang ekonomi bagi usaha penyediaan pangan.

Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari strategi untuk memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran.

Agribisnis di Indonesia
Indonesia adalah negara agraris di mana mayoritas penduduknya adalah kaum tani. Negara agraris menjadikan Indonesia memiliki wilayah yang luas serta kaya akan lahan yang subur untuk bertani. Atas dasar ini, Indonesia mulai mengenal agribisnis. Perjalanan perkembangan agribisnis di Indonesia sejalan dengan sejarah pembangunan pertanian secara umum yang mengalami periode jatuh bangun. Hal ini sangat berpengaruh dalam perkembangan ekonomi di Indonesia baik secara mikro maupun secara makro.

Prospek Perkembangan Agribisnis di Indonesia
Perkembangan agribisnis di Indonesia tentu memiliki alasan yang kuat hingga bisa tetap bertahan sampai saat ini. Beberapa prospek agribisnis yang sangat cerah di antaranya:

Tanah di indonesia relatif subur dan cocok dengan tanaman pangan
Indonesia memiliki iklim yang cukup bersahabat. Hujan dan panas cukup teratur dan sangat minim terjadi bencana.
Indonesia berada pada garis katulistiwa yang beriklim tropis. Hal ini menyebabkan cukupnya sinar matahari bagi pertanian di Indonesia.
Pemerintah masih menempatkan sektor pertanian sebagai sektor andalan.
Indonesia memiliki aliran sungai, bendungan, dan saluran irigasi yang cukup.
Fase Perkembangan Agribisnis di Indonesia
Perkembangan agribisnis di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase secara umum. Berikut ini penjelasan mengenai fase yang terjadi di Indonesia:

PIP AGH 2022 -> Forum Tugas -> Forum Tugas -> Re: Forum Tugas

by anggun Efrida -
Nama : Anggun Efrida 
NPM : 2254161003

Pertama, pertanian dengan proses pengambilan
hasil yang bersifat ekstraktif yaitu mengambil
hasil dari alam dan tanah tanpa usaha untuk
mengembalikan sebagian hasil tersebut untuk
keperluan pengambilan pada kemudian hari. Kedua, adalah yang bersifat generatif,yaitu
pertanian yang memerlukan usaha pembibitan
untuk pembenihan, pengelolahan, pemeliharaan,
pemupukan, dan lain-lain, baik untuk tanaman
maupun untuk hewan.

SAPTA USAHATANI
1. Penggunaan bibit varietas unggul.
2. Mengusahakan kultur teknik Rotasi tanaman Tumpang sari,
3. Proteksi tanaman
4. Penggunaan Pupuk
5. Pengairan
6. Panen
7. Pasca panen

Berdasarkan cara orang mengatur pertanamannya
ada dua kelompok multiple cropping, Yaitu :
penataan berganda secara tunggal (monokultur)
dan penataan berganda secara campuran (catch
cropping).

Penataan Pertanaman Sela
tumpang sari (Intertcropping)
tanaman sela (Interplanting)
tanaman sela budidaya (Interculture)
tanam sisipan (Relay planting)