KERJAKAN SESUAI PERINTAH
Nama:M.Farizy Hafizh Riduan
NPM:2254161005
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
NPM:2254161005
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
Nama : Ahmad Zidni Amali
Npm : 2254161001
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
Npm : 2254161001
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
Nama : Midia Raras
Npm : 2214161116
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Npm : 2214161116
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nama: Amanda Cahya Nabila
NPM: 2214161110
Ringkasan:
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha, perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960 – saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Implementasi Politik Pertanian: Pertanian rakyat, Pengelola SDA, Peternakan, perkebunan.
NPM: 2214161110
Ringkasan:
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha, perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960 – saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Implementasi Politik Pertanian: Pertanian rakyat, Pengelola SDA, Peternakan, perkebunan.
Nama : Rihan Rahmatulah
Npm. : 2224161106
POLITIK PERTANIAN
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha, perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960 – saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Implementasi Politik Pertanian: Pertanian rakyat, Pengelola SDA, Peternakan, perkebunan.
Npm. : 2224161106
POLITIK PERTANIAN
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha, perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960 – saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Implementasi Politik Pertanian: Pertanian rakyat, Pengelola SDA, Peternakan, perkebunan.
Nama : Luthfi Lailatul Rahmah
Npm. : 2214161094
POLITIK PERTANIAN
merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
⌂ POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
⌂ POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
-PELAKU POLITIK PERTANIAN
PEMERINTAH
PETANI
PELAKU USAHA
PERBANKAN
-IMPLEMETASI POLITIK PERTANIAN
PERTANIAN
RAKYAT
PETERNAKAN
PENGELOLAAN
SDA
PERKEBUNAN
Politik pertanian merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar dan mempercepat laju pembangunan pertanian terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Reposisi politik pertanian perlu segera dilakukan dengan penstabilan harga pangan dan pengkondusifan suasana pertanian untuk memperbesar ekspor.
peran mutlak pemerintah antara lain membuat regulasi dan kebijakan, menyediakan public good seperti jalan usahatani, irigasi, memberikan kepastian usaha, melindungi dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, gagal panen, peringatan dini iklim, meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan petani; kemudahan .
Npm. : 2214161094
POLITIK PERTANIAN
merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
⌂ POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
⌂ POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
-PELAKU POLITIK PERTANIAN
PEMERINTAH
PETANI
PELAKU USAHA
PERBANKAN
-IMPLEMETASI POLITIK PERTANIAN
PERTANIAN
RAKYAT
PETERNAKAN
PENGELOLAAN
SDA
PERKEBUNAN
Politik pertanian merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar dan mempercepat laju pembangunan pertanian terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Reposisi politik pertanian perlu segera dilakukan dengan penstabilan harga pangan dan pengkondusifan suasana pertanian untuk memperbesar ekspor.
peran mutlak pemerintah antara lain membuat regulasi dan kebijakan, menyediakan public good seperti jalan usahatani, irigasi, memberikan kepastian usaha, melindungi dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi, gagal panen, peringatan dini iklim, meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan petani; kemudahan .
Nama:Dwi Prajha Kesuma
NPM: 2214161084
POLITIK PERTANIAN
Merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan, politik pertanian juga berarti kebijakan pertanian. Adapun contoh perkembangan pertanian dari zaman kuno hingga zaman sekarng
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Þ Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
Þ UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
Þ Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
Þ Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Þ Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
Þ Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan.
Þ Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
Þ Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
Þ Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
Þ Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan
(1951).
Merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan, politik pertanian juga berarti kebijakan pertanian. Adapun contoh perkembangan pertanian dari zaman kuno hingga zaman sekarng
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Þ Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
Þ UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
Þ Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
Þ Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Þ Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
Þ Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan.
Þ Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
Þ Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
Þ Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
Þ Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan
(1951).
Nama : Delia Wulan Sari
Npm : 2214161095
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku politik pertanian yaitu
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku usaha dan
• Perbankan
Politik pertanian zaman kuno
• pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
•
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat be rha k memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Politik pertanian mencakup
• Pertanian rakyar
• Perkebunan
• Peternakan dan
• Pengolahan SDA
Npm : 2214161095
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku politik pertanian yaitu
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku usaha dan
• Perbankan
Politik pertanian zaman kuno
• pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
•
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat be rha k memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Politik pertanian mencakup
• Pertanian rakyar
• Perkebunan
• Peternakan dan
• Pengolahan SDA
Nama : Rindi Antika
Npm : 2214161103
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Npm : 2214161103
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Nama : Meida Yani
Npm:2214161088
PENGERTIAN :
•POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGK ANTAR HIDUP
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
• POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
•POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2.TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HASIL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
a.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
b.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
c.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
d.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
a.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
b.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
c.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945 – 1960):
a.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
b.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
c.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 – saat ini):
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat be rha k memiliki dan memanfaakan sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Npm:2214161088
PENGERTIAN :
•POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGK ANTAR HIDUP
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
• POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
•POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2.TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HASIL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
a.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
b.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
c.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
d.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
a.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
b.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
c.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945 – 1960):
a.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
b.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
c.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 – saat ini):
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat be rha k memiliki dan memanfaakan sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Nama: Reghina Dinaria
NPM: 2214161114
● PENGERTIAN POLITIK PERTANIAN:
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik pertanian disebut juga dengan kebijakan pertanian.
● Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
● Adapun pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, pelaku usaha, perbankan dan petani.
● PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
1. Pada politik pertanian zaman kerajaan kuno pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pimpinan lokal kemudian tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah. Penduduk juga wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pimpinan lokal maupun kerajaan.
2. Pada politik pertanian zaman penjajahan Belanda, terdapat kebijakan tanam paksa pada tahun 1830. kemudian UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing. Adanya hak erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang. Serta politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan Transmigrasi.
3. Pada politik pertanian zaman penjajahan Jepang menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan dan logistik tentara Jepang. Kemudian lahan-lahan yang dikuasai Belanda dibebaskan dan diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.Serta lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
4. Pada zaman kemerdekaan (1945-1960) nasionalisasi tanah-tanah yang dikuasai penjajah terutama Belanda. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951). lalu pajak tanah dengan menjadi pajak pendapatan (1951).
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan (1960-saat ini)
- UU No.5 tentang pokok agraria 1960.
- rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
- produk hukum lainnya yaitu:
a). TAP MPR No IX 2001, tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
b). Kepres No. 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertahanan dan,
c). Perpres tahun 2005 tentang pengadaan tanah.
● IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN terbagi atas pertanian rakyat,pengelolaan SDA,Perkebunan dan peternakan.
NPM: 2214161114
● PENGERTIAN POLITIK PERTANIAN:
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik pertanian disebut juga dengan kebijakan pertanian.
● Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
● Adapun pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, pelaku usaha, perbankan dan petani.
● PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
1. Pada politik pertanian zaman kerajaan kuno pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pimpinan lokal kemudian tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah. Penduduk juga wajib Memberikan sebagian hasil panennya kepada pimpinan lokal maupun kerajaan.
2. Pada politik pertanian zaman penjajahan Belanda, terdapat kebijakan tanam paksa pada tahun 1830. kemudian UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing. Adanya hak erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang. Serta politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan Transmigrasi.
3. Pada politik pertanian zaman penjajahan Jepang menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan dan logistik tentara Jepang. Kemudian lahan-lahan yang dikuasai Belanda dibebaskan dan diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.Serta lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
4. Pada zaman kemerdekaan (1945-1960) nasionalisasi tanah-tanah yang dikuasai penjajah terutama Belanda. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951). lalu pajak tanah dengan menjadi pajak pendapatan (1951).
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan (1960-saat ini)
- UU No.5 tentang pokok agraria 1960.
- rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
- produk hukum lainnya yaitu:
a). TAP MPR No IX 2001, tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
b). Kepres No. 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertahanan dan,
c). Perpres tahun 2005 tentang pengadaan tanah.
● IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN terbagi atas pertanian rakyat,pengelolaan SDA,Perkebunan dan peternakan.
Agung Pratama
Npm : 2214161101
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Npm : 2214161101
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Nama : Umi Kulsum Rizqiatu Maula
NPM : 2214161111
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
NPM : 2214161111
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Nama: M. Soffiyur Rohman
NPM : 2214161112
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
NPM : 2214161112
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu dioerhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian di Indonesia :
Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno =
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda =
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang =
1. Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960) =
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini) =
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumber daya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya :
a). TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
b). Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
c). Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pertanian yang di tunjukkan untuk meningkatkan taraf, kesempatan ekonomi petani hidup dan kehidupan pedesaan. Politik pertanian berarti sebuah kebijakan pertanian. Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu di perhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
Pelaku politik pertanian yaitu :
- Pemerintah
- Pelaku usaha
- Perbankan
- Petani
Perkembangan politik pertanian di Indonesia yaitu :
1.Politik pertanian zaman kerajaan kuno
•pengaturan kegiatan di lakukan oleh pemimpin lokal.
2.Politik pertanian zaman penjajahan belanda.
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
3. Politik pertanian zaman penjajahan jepang.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
4. Politik pertanian zaman kemerdekaan(1945 – 1960).
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan(1960 – saat ini).
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
Implementasi politik pada pertanian.
• Pertanian rakyat
• Peternakan
• Pengelolaan SDA
• Perkebunan
Pelaku politik pertanian yaitu :
- Pemerintah
- Pelaku usaha
- Perbankan
- Petani
Perkembangan politik pertanian di Indonesia yaitu :
1.Politik pertanian zaman kerajaan kuno
•pengaturan kegiatan di lakukan oleh pemimpin lokal.
2.Politik pertanian zaman penjajahan belanda.
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
3. Politik pertanian zaman penjajahan jepang.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
4. Politik pertanian zaman kemerdekaan(1945 – 1960).
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
5. Politik pertanian zaman kemerdekaan(1960 – saat ini).
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
Implementasi politik pada pertanian.
• Pertanian rakyat
• Peternakan
• Pengelolaan SDA
• Perkebunan
Nama: Hanifa Hasna
NPM: 2214161092
•Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi pertanian dan kehidupan pedesaan
•Politik pertanian juga disebut kebijakan pertanian
•Politik pertanian bertujuan untk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku Politik pertanian
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku Usaha
• Perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
•Zaman kerajaan kuno= pengaturan kegiatan pertanian dilakukan pemimpin lokal
•Zaman penjajahan Belanda= kebijakan tanam paksa 1830
•Zaman penjajahan Jepang= Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang
•Zaman kemerdekaan= Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951)
•Zaman kemerdekaan sampai saat ini= Rakyat berhak memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
Implementasi politik pertanian
•Pertanian rakyat
•Peternakan
•Pengelolaan
•Perkebunan
NPM: 2214161092
•Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup kesempatan ekonomi pertanian dan kehidupan pedesaan
•Politik pertanian juga disebut kebijakan pertanian
•Politik pertanian bertujuan untk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian
Pelaku Politik pertanian
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku Usaha
• Perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
•Zaman kerajaan kuno= pengaturan kegiatan pertanian dilakukan pemimpin lokal
•Zaman penjajahan Belanda= kebijakan tanam paksa 1830
•Zaman penjajahan Jepang= Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang
•Zaman kemerdekaan= Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951)
•Zaman kemerdekaan sampai saat ini= Rakyat berhak memiliki dan memanfaat kan sumberdaya tanah, air dan udara.
Implementasi politik pertanian
•Pertanian rakyat
•Peternakan
•Pengelolaan
•Perkebunan
Nabilla palupi
2254161006
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
2254161006
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan petani
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nama: Chelisa Maharani
Npm:2214161082
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan politik.
Pertanian juga disebut sebagai kebijakan pertandingan politik, pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan.
Politik pertanian pada zaman kerajaan kuno Yaitu pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin yang dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah, penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Pertanian juga dijajah pada zaman penjajahan Belanda yaitu adanya kebijakan tanam paksa UU agraria tahun 1870,yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing hak yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang dan politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan pembangunan jaringan irigasi.
Npm:2214161082
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan politik.
Pertanian juga disebut sebagai kebijakan pertandingan politik, pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakan.
Politik pertanian pada zaman kerajaan kuno Yaitu pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin yang dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah, penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Pertanian juga dijajah pada zaman penjajahan Belanda yaitu adanya kebijakan tanam paksa UU agraria tahun 1870,yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing hak yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang dan politik etik di bidang pertanian melalui pendidikan pembangunan jaringan irigasi.
NAMA:Agung Triyanto Pratama
NPM:2254161004
PRODI:AGRONOMI(C)
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA:
Politik pertanian ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai beriokut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA di bidang PERTANIAN sebagai berikut:
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
NPM:2254161004
PRODI:AGRONOMI(C)
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA:
Politik pertanian ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai beriokut:
Politik pertanian ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN Politik pertanian DI INDONESIA sebagai berikut:
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
Politik pertanian ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
USAHA di bidang PERTANIAN sebagai berikut:
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nama : Oktavia
NPM : 2214161113
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan. Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• engaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
•Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
NPM : 2214161113
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan. Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• engaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
•Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
• UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
• Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nama: Muhammad Permana Sidiq
NPM : 2214161104
Dari hasil materi PPT yang sudah saya baca dan pahami Politik Pertanian mencakup berbagi macam hal yaitu:
1. POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
2 . POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN
3. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
4. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
5. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
6. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
7. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN:(1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
8. POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
9. USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
1. POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN MERUPAKAN SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
2 . POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN
3. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
4. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO:
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
5. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
6. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
7. PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN:(1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
8. POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
9. USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nam : Titis Dara Sambayon
Npm. : 2214161097
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Npm. : 2214161097
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Nama : Anggun Efrida
NPM : 2256161003
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
NPM : 2256161003
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN
Politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebujakan pertanian.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
• Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
• Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
• Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Pada masa pendudukan Belanda, pada tanggal 1 Januari 1905 didirikan sebuah Departemen yang menangani bidang pertanian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 23 September 1904 No. 20 Staatsblaad 982 yang didasarkan pada Surat Keputusan Raja Belanda No. 28 tanggal 28 Juli 1904 (Staatsblaad No. 380). Direktur Pertama Departemen Pertanian adalah Dr. Melchior Treub. Pada masa penjajahan Belanda urusan pertanian ditangani oleh Departement van Landbouw (1905), Nijverheid en Handel (1911) dan Departement van Ekonomische Zaken (1934).
• Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
• UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
• Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
• Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, Gunseikanbu Sangyobu yang berperan dalam menangani urusan pertanian.Sejak 19 Agustus 1945, sektor pertanian berada di bawah Kementerian Kemakmuran yang merupakan kabinet pertama Republik Indonesia setelah kemerdekaan, dengan Ir. R. P. Surachman Tjokroadisurjo sebagai Menteri Kemakmuran pertama. Dikarenakan situasi Indonesia pada saat itu masih kacau oleh kedatangan tentara Belanda, Kementerian Kemakmuran mendirikan cabang di Magelang yang dipimpin oleh R. M. Reksohadiprojo. Pada bulan Juli 1947, kantor dipindahkan ke Borobudur kemudian beralih ke Yogyakarta.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Departemen Pertanian berubah menjadi Kementerian Pertanian.
• Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
• Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
• Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
Departemen Pertanian kehilangan arah. Hal ini dikarenakan pudarnya Pembangunan jangka Panjang ke 6 yang menjadi ciri khas tahap orientasi pemerintahan Orde Lama. Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi. Dampak yang ditimbulkannya sangatlah besar. Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat. Dampak yang ditimbulkannya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun ini muncul rencana Pemerintah dalam melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia. Hal ini ditindak lanjuti dengan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian No.273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian. Konsentrasi peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian ini mengantarkan Indonesia mencapai swa sembada beras ke 2 pada tahun 2008. Hal ini ditunjang dengan penambahan tanaga penyuluh pertanian melalui Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Pertanian di Indonesia mengarah kepada pertanian organik. Pada awalnya pada tahun ini dicanangkan program pertanian organik, karena banyak hal tentang kekurangsiapan para petani di Indonesia menjadikan rencana pertanian organik diundur sampai 2014. Akan tetapi pada tahun 2010 ini penggunaan pupuk kimia sudah mulai dikurangi, dan pertanian organik mulai digalakkan di beberapa daerah.
• Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
• Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
• Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
•
UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
• Produk Hukum Lainnya :
• a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agrariadan Pengelolaan Sumber Daya Alam
• b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
• c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Nama=Arya Ghaly Mahardika
Npm=2214161107
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TA RAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DI PERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun pelaku politik pertanian adalah:
1.petani
2.pemerintah
3.pelaku usaha
4.perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
Pada zaman kerajaan kuno yaitu:
1.pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah di kuasai oleh kerajaan sehingga penduduk wajib membayar pajak atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya ke kerajaan.
Politik pertanian zaman penjajahan Belanda:
1.Adanya kebijakan tanam paksa pada tahun 1830.
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
di perpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN MELIBATKAN; Pertanian rakyat, Peternakan, Pengelolaan SDA,dan Perkebunan.
Npm=2214161107
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TA RAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DI PERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun pelaku politik pertanian adalah:
1.petani
2.pemerintah
3.pelaku usaha
4.perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
Pada zaman kerajaan kuno yaitu:
1.pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah di kuasai oleh kerajaan sehingga penduduk wajib membayar pajak atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya ke kerajaan.
Politik pertanian zaman penjajahan Belanda:
1.Adanya kebijakan tanam paksa pada tahun 1830.
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
di perpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN MELIBATKAN; Pertanian rakyat, Peternakan, Pengelolaan SDA,dan Perkebunan.
Nama: Zhafira ibtisamah
NPM:2214161117
POLITIK PERTANIAN
Politik pertanian merupakan salah satu
kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup,
kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
.
⌂ politik pertnian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang
perlu diperhatikan dalam merumuskan
kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian
Di Indonesia
Politik pertanian zaman kerajaan kuno
1.Pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga
penduduk diwajibkan membayar pajak
atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil
panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1.Adanya kebijakan tanam paksa (1830). Þ UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
2.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
3.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang. 2.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan. 3.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
Þ Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda. Þ Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951). Þ Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan
(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
Þ UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960. Þ Ra k yat be rha k memi l i k i dan memanfa at kan
sumberdaya tanah, air dan udara. Þ Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
NPM:2214161117
POLITIK PERTANIAN
Politik pertanian merupakan salah satu
kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup,
kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
.
⌂ politik pertnian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang
perlu diperhatikan dalam merumuskan
kebijakan pertanian.
Perkembangan Politik Pertanian
Di Indonesia
Politik pertanian zaman kerajaan kuno
1.Pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga
penduduk diwajibkan membayar pajak
atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil
panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1.Adanya kebijakan tanam paksa (1830). Þ UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
2.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
3.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang. 2.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan. 3.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
Þ Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda. Þ Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951). Þ Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan
(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
Þ UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960. Þ Ra k yat be rha k memi l i k i dan memanfa at kan
sumberdaya tanah, air dan udara. Þ Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Nama: Jeni Puspita Damayanti
Npm: 2214161083
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan
Npm: 2214161083
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan
Nama : Irma Sukma Ningrum
NPM : 2214161105
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan titik politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
politik pertanian pada zaman kerajaan kuno
-pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
-tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
-penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin atau kerajaan
politik pertanian pada zaman penjajahan Belanda
-adanya kebijakan tanam paksa 1830
-UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
politik pertanian zaman penjajahan Jepang
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
politik pertanian zaman kemerdekaan (1940-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
politik pertanian zaman kemerdekaan (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
NPM : 2214161105
Politik pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan titik politik pertanian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pertanian.
politik pertanian pada zaman kerajaan kuno
-pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal
-tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak atau sewa tanah
-penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya kepada pemimpin atau kerajaan
politik pertanian pada zaman penjajahan Belanda
-adanya kebijakan tanam paksa 1830
-UU agraria tahun 1870 yang menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
politik pertanian zaman penjajahan Jepang
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
politik pertanian zaman kemerdekaan (1940-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
politik pertanian zaman kemerdekaan (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Nama : Dinda Novrianti
NPM : 2214161085
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
Pertanian rakyat, Pengelolaan SDA, Peternakan, Perkebunan
NPM : 2214161085
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
Pertanian rakyat, Pengelolaan SDA, Peternakan, Perkebunan
Nama:Riki Saputra
NPM:2254161007
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuannya:
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
NPM:2254161007
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuannya:
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
Nama : Hikmal Nur Saputra
Npm : 2214161090
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
Perkembangan politik pertanian di indonesia
1.politik pertanian zaman kerajaan kuno
2.politik pertanian zaman penjajahan belanda
3. Politik pertanian zaman penjajahan jepang
4. Politik pertanian zaman kemerdekaan
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Npm : 2214161090
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
Perkembangan politik pertanian di indonesia
1.politik pertanian zaman kerajaan kuno
2.politik pertanian zaman penjajahan belanda
3. Politik pertanian zaman penjajahan jepang
4. Politik pertanian zaman kemerdekaan
USAHA PERTANIAN
1) Aspek Ekonomi Pertanian
2) Teknologi Pertanian
3) Perkembangan Pertanian
Nama: Muhammad ikhsan alfariz
Npm: 2214161081
POLITIK PERTANIAN
merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK M ENINGK AT K AN TA R A F HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun perkembangan politik pertanian di Indonesia:
politik pertanian zaman kerajaan kuno
> pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
> Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
> UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
> Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
> Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
Berikut IMPLEMETASI POLITIK PERTANIAN
PERTANIAN RAKYAT, PETERNAKAN, PENGELOLAAN SDA, PERKEBUNAN.
Npm: 2214161081
POLITIK PERTANIAN
merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK M ENINGK AT K AN TA R A F HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun perkembangan politik pertanian di Indonesia:
politik pertanian zaman kerajaan kuno
> pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
> Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
> UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
> Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
> Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
Berikut IMPLEMETASI POLITIK PERTANIAN
PERTANIAN RAKYAT, PETERNAKAN, PENGELOLAAN SDA, PERKEBUNAN.
Nama : Dita Salsabia
NPM : 2214161098
•POLITIK PERTANIAN
-Politik pertanian merupakan salah satu
kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup,
kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
-Politik pertanian = kebijakan pertanian
-Politik pertnian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang
perlu diperhatikan dalam merumuskan
kebijakan pertanian.
•Pelaku Politik Pertanian
-Pemerintah
-Petani
-Pelaku Usaha
-Perbankan
•Perkembangan Politik Pertanian
Di Indonesia
A. Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno
1.Pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga
penduduk diwajibkan membayar pajak
atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil
panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
B.Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda
1.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
C.Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang.
1.Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
2.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang.
D. Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960)
1.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
2.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
3.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
E. Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini)
1.UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2.Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a).TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b).Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c).Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
•Imolementasi Politik Pertanian
-Pertanian Rakyat
-Peternakan
-Pengelolaan SDA
-Perkebunan
NPM : 2214161098
•POLITIK PERTANIAN
-Politik pertanian merupakan salah satu
kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup,
kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
-Politik pertanian = kebijakan pertanian
-Politik pertnian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang
perlu diperhatikan dalam merumuskan
kebijakan pertanian.
•Pelaku Politik Pertanian
-Pemerintah
-Petani
-Pelaku Usaha
-Perbankan
•Perkembangan Politik Pertanian
Di Indonesia
A. Politik Pertanian Zaman Kerajaan Kuno
1.Pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga
penduduk diwajibkan membayar pajak
atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil
panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
B.Politik Pertanian Zaman Penjajahan Belanda
1.Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
C.Politik Pertanian Zaman Penjajahan Jepang.
1.Menjadikan Indonesia sebagai garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang.
2.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang.
D. Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1945 – 1960)
1.Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda.
2.Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951).
3.Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
E. Politik Pertanian Zaman Kemerdekaan (1960 – saat ini)
1.UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2.Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan
sumberdaya tanah, air dan udara.
3.Produk Hukum Lainnya :
a).TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b).Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c).Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
•Imolementasi Politik Pertanian
-Pertanian Rakyat
-Peternakan
-Pengelolaan SDA
-Perkebunan
Pelaku Politik pertanian
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku Usaha
• Perbankan
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN KERAJAAN KUNO:
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
• Pemerintah
• Petani
• Pelaku Usaha
• Perbankan
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN KERAJAAN KUNO:
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA:
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG:
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
Nama :Dyah Ayu Pitaloka
Npm : 2214161118
Nama:I Gede Aditya Perdana
NPM:2254161002
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
NPM:2254161002
POLITIK PERTANIAN
1. Padanan dan pengertian umum politik
pertanian
2. Definisi, Tujuan dan Ciri ilmu politik pertanian
Beberapa Padanan Kata
Politik Pertanian
• Public Policy (in Agriculture)
• Agricultural Policy
• Political Economy (of Agriculture)
• Political Issues on Agriculture
• The Politics of Agriculture
• Agro Politik
Pengertian mainstream
politik pertanian
1. Kebijakan pembangunan (public policy)
Pertanian/ Agricultural Policy
2. Ekonomi politik (political economics)
Pertanian
Politik Pertanian
• Ilmu yang bersifat multidisiplin, mempelajari
keterkaitan antara isu-isu pertanian dengan
dimensi-dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan
masyarakat , serta terkait kebijakan publik di
bidang pertanian dalam lingkup usaha tani,
wilayah, nasional dan internasional
• Tercakup di dalamnya hal-hal yang mendasari
kebijakan, yakni sumberdaya alam, sumber daya
manusia, infrastruktur dan kelembagaan
Tujuan
(1) Memberikan pemahaman umum mahasiswa
tentang hubungan dimensi-dimensi sosial,
ekonomi dan biofisik lingkungan terkait: (a)
isu-isu pembangunan pertanian, dan (b)
Kebijakan dan sistem kelembagaan
(pembangunan) pertanian.
(2) Membangun sikap kritis, berpikir holistik dan
konseptual mahasiswa dalam menyikapi isu
dan kebijakan pembangunan pertanian
Ciri Ilmu Politik Pertanian
• Memahami landasan filosofis, konsep dan proses
kebijakan publik pertanian
• Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan
• Pendekatan Multidisiplin (ekonomi, sosial dan
lingkungan)
• Semangat pembaruan
• Keberimbangan perspektif jangka pendek dan panjang
• Penghargaan pada nilai-nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip pembangunan universal
Politik Pertanian merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan
Politik Pertanian= Kebijakan pertanian.
Pelaku politik Pertanian: pemerintah, pelaku usaha,perbankan, petani.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa. 3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945-1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1960- saat ini)
1. UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
2. Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
3. Produk Hukum Lainnya:
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah.
Implementasi politik pertanian mencakup:
• Pertanian rakyat
• Pengelolaan SDA
• Peternakan
• Perkebunan
Nama : Anes Regina Maharani
NPM : 2214161115
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
NPM : 2214161115
POLITIK PERTANIAN merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup, kesempatan ekonomi petani dan kehidupan pedesaan.
Politik Pertanian zaman kerajaan kuno:
1. Pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2. Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga penduduk diwajibkan membayar pajak/sewa.
3. Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panen kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
Politik Pertanian zaman penjajahan Belanda
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
Politik Pertanian zaman penjajahan Jepang:
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
Politik Pertanian zaman kemerdekaan (1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951).
Nama : Arif Iqbal Pratama
NPM : 2214161102
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
NPM : 2214161102
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
Nama : Khoiril Akbar
Npm: 2214161086
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor
pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor
pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan
petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian
meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian
yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan
petani
Npm: 2214161086
tujuan umum politik pertanian di
Indonesia adalah untuk memajukan sektor
pertanian, yang dalam pengertian lebih
lanjut meliputi:
1. Peningkatan produktivitas dan efesiensi sektor
pertanian
2. Peningkatan produksi pertanian
3. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan
petani, serta pemerataan tingkat
pendapatan. Ruang lingkup politik pertanian
meliputi: Kebijakan produksi,
Kebijakan subsidi,
Kebijakan investasi,
Kebijakan harga dan
Kebijakan pemasaran. Pelaku politik pertanian
yaitu pemerintah, perbankan, pelaku usaha, dan
petani
Nama : Ridwansah
NPM: 2214161099
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
NPM: 2214161099
POLITIK PERTANIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
PELAKU POLITIK PERTANIAN ADALAH
1. PEMERINTAH
2. PELAKU USAHA
3. PETANI
4. PERBANKAN
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
1. PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
2. TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
3. PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1. Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
2. UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
3. Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
4. Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1. Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
2. Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
3. Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
*POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
1. Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah, terutama Belanda.
2. Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
3. Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan (1951)
Nama :Dika Oktanto
Npm :2214161089
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Npm :2214161089
POLITIK PERTANIAN
PENGERTIAN
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP, KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN=KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PERTANIAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KERAJAAN KUNO
-PENGATURAN KEGIATAN PERTANIAN
-DILAKUKAN OLEH PEMIMPIN LOKAL.
-TANAH DIKUASAI OLEH KERAJAAN SEHINGGA PENDUDUK DIWAJIBKAN MEMBAYAR PAJAK ATAU SEWA TANAH.
-PENDUDUK WAJIB MEMBERIKAN SEBAGIAN HSL PANENNYA KEPADA PEMIMPIN LOKAL MAUPUN KERAJAAN.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
-Adanya kebijakan tanam paksa (1830).
-UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia terbuka bagi investor asing.
-Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
-Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan, pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
-Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan & logistik tentara Jepang.
-Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan & diberikan kepada penduduk untuk ditanami tanaman pangan.
-Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi pertahanan Jepang.
PERKEMBANGAN POLITIK PERTANIAN DI INDONESIA
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1945-1960)
-Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,terutama Belanda.
-Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak kepemilikan tanah (1951).
-Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN (1960 - saat ini)
-UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960.
-Rakyat berhak memiliki dan memanfaatkan sumberdaya tanah, air dan udara.
-Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah
Nama: Angel Fristi
NPM: 2214161100
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK M ENINGK AT K AN TA R A F HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar dan mempercepat laju pembangunan pertanian terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Reposisi politik pertanian perlu segera dilakukan dengan penstabilan harga pangan dan pengkondusifan suasana pertanian untuk memperbesar ekspor.
NPM: 2214161100
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK M ENINGK AT K AN TA R A F HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN.
POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Politik pertanian merupakan kebijakan pemerintah untuk memperlancar dan mempercepat laju pembangunan pertanian terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Reposisi politik pertanian perlu segera dilakukan dengan penstabilan harga pangan dan pengkondusifan suasana pertanian untuk memperbesar ekspor.