Nama=Arya Ghaly Mahardika
Npm=2214161107
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TA RAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DI PERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun pelaku politik pertanian adalah:
1.petani
2.pemerintah
3.pelaku usaha
4.perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
Pada zaman kerajaan kuno yaitu:
1.pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah di kuasai oleh kerajaan sehingga penduduk wajib membayar pajak atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya ke kerajaan.
Politik pertanian zaman penjajahan Belanda:
1.Adanya kebijakan tanam paksa pada tahun 1830.
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
di perpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN MELIBATKAN; Pertanian rakyat, Peternakan, Pengelolaan SDA,dan Perkebunan.
Npm=2214161107
POLITIK PERTANIAN merupakan SALAH SATU
KEGIATAN PEMERINTAH YANG DITUJUKAN
UNTUK MENINGKATKAN TA RAF HIDUP,
KESEMPATAN EKONOMI PETANI, DAN KEHIDUPAN
PEDESAAN.
POLITIK PERTANIAN = KEBIJAKAN PERTANIAN. POLITIK PERTANIAN SEBAGAI ILMU BERTUJUAN
UNTUK MENGANALISIS BERBAGAI FAKTOR YANG
PERLU DI PERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN
KEBIJAKAN PERTANIAN.
Adapun pelaku politik pertanian adalah:
1.petani
2.pemerintah
3.pelaku usaha
4.perbankan
Perkembangan politik pertanian di Indonesia
Pada zaman kerajaan kuno yaitu:
1.pengaturan kegiatan pertanian dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah di kuasai oleh kerajaan sehingga penduduk wajib membayar pajak atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil panennya ke kerajaan.
Politik pertanian zaman penjajahan Belanda:
1.Adanya kebijakan tanam paksa pada tahun 1830.
2.UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
3.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
di perpanjang.
4.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
IMPLEMENTASI POLITIK PERTANIAN MELIBATKAN; Pertanian rakyat, Peternakan, Pengelolaan SDA,dan Perkebunan.