Nama: Zhafira ibtisamah
NPM:2214161117
POLITIK PERTANIAN
Politik pertanian merupakan salah satu
kegiatan pemerintah yang ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup,
kesempatan ekonomi petani, dan kehidupan pedesaan.
.
⌂ politik pertnian sebagai ilmu bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang
perlu diperhatikan dalam merumuskan
kebijakan pertanian.
Perkembangan
Politik Pertanian
Di Indonesia
Politik pertanian zaman kerajaan kuno
1.Pengaturan kegiatan pertanian
dilakukan oleh pemimpin lokal.
2.Tanah dikuasai oleh kerajaan sehingga
penduduk diwajibkan membayar pajak
atau sewa tanah.
3.Penduduk wajib memberikan sebagian hasil
panennya kepada pemimpin lokal maupun kerajaan.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA
1.Adanya kebijakan tanam paksa (1830). Þ UU Agraria tahun 1870 yg menjadikan Indonesia
terbuka bagi investor asing.
2.Hak Erfpacht yaitu persewaan tanah selama 75
tahun dengan kemungkinan diwariskan dan
diperpanjang.
3.Politik Etik di bidang pertanian melalui pendidikan,
pembangunan jaringan irigasi dan transmigrasi.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN PENJAJAHAN JEPANG
1.Menjadikan Indonesia sbg garis pertahanan pangan
& logistik tentara Jepang. 2.Lahan-lahan yg dikuasai Belanda dibebaskan &
diberikan kepada penduduk untuk ditanami
tanaman pangan. 3.Lahan-lahan pertanian diubah menjadi lokasi
pertahanan Jepang.
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1945 – 1960)
Þ Nasionalisasi tanah-tanah yg dikuasai penjajah,
terutama Belanda. Þ Hak menggunakan tanah diubah menjadi hak
kepemilikan tanah (1951). Þ Pajak tanah diubah menjadi pajak pendapatan
(1951).
POLITIK PERTANIAN ZAMAN KEMERDEKAAN
(1960 – saat ini)
Þ UU No. 5 tentang Pokok Agraria 1960. Þ Ra k yat be rha k memi l i k i dan memanfa at kan
sumberdaya tanah, air dan udara. Þ Produk Hukum Lainnya :
a) TAP MPR No. IX 2001; Tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
b) Kepres No. 34. 2003; Tentang Kebijakan Nasional di
Bidang Pertanahan
c) Perpres Tahun 2005; Tentang Pengadaan Tanah