Posts made by Ammar Zaidan

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM :2216031113
Kelas : reg A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur tata kelola negara, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Perubahan konstitusi biasanya terjadi ketika terjadi perubahan sosial-politik, tuntutan rakyat yang berbeda, atau adanya keinginan untuk memperbaiki kelemahan dalam konstitusi yang sudah ada.

Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara 1950
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Konstitusi Sementara dibuat pada tahun 1950 setelah terjadi pergolakan politik yang memicu konflik antara kelompok-kelompok politik dan militer. Konstitusi Sementara ini memberikan wewenang besar pada presiden dan menghapuskan sistem parlementer.

Konstitusi 1945
Pada tahun 1959, Konstitusi Sementara digantikan oleh Konstitusi 1945. Konstitusi ini mengembalikan sistem parlementer dan memberikan kekuasaan lebih besar pada parlemen. Konstitusi ini juga mengatur hak asasi manusia dan hubungan antara pemerintah dan daerah.

Perubahan Konstitusi 1999
Pada tahun 1998, terjadi Reformasi di Indonesia dan Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa. Perubahan konstitusi dilakukan pada tahun 1999 untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memberikan kewenangan yang lebih besar pada daerah.

Perubahan Konstitusi 2002
Perubahan konstitusi kedua pada tahun 2002 bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah dan memberikan hak-hak yang lebih besar pada warga negara. Selain itu, perubahan ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem politik dan hukumnya agar lebih baik dan sesuai dengan tuntutan rakyat serta tuntutan perkembangan zaman.

referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal
apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang di dapatkan adalah saya dapat mengetahui bagaimana banyak sekali polemik yang terjadi akibat diterbitkannya UU Cipta Kerja, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat untuk menolak undang-undang tersebut tidak membuahkan hasil justru membuat para pelaku unjuk rasa meregang nyawa. Unjuk rasa dilakukan ketika wabah pandemi covid-19 tengah meningkat, aksi tersebut dipimpin oleh mahasiswa yang turun ke jalan. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban :
Hakikat dari sebuah konstitusi ialah sebuah dasar hukum bagi suatu negara. Terdapat dasar-dasar penyelenggaraan bernegara yang didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri juga merupakan sebuah ide, gagasan, atau sebuah paham mengenai suatu konstitusi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan yaitu terciptanya sebuah hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Sebagai dasar hukum tertinggi bagi sebuah negara, konstitusi dianggap begitu penting dalam menguji sebuah peraturan dibawahnya, sekaligus melihat apakah peraturan tersebut bertentangan atau tidak. Undnag-undang pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Selain itu, pentingnya konstitusi bagi suatu negara bertujuan dalam memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, mengontrol proses kekuasaan dari para penguasa, serta memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh pejabat negara yang tidak inkonstitusional adalah Hari Sabarno. Beliau merupakan mantan menteri dalam negeri dari kabinet gotong royong. Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar 97,2 miliar. Kasus Hari Sabarno dianggap melanggar konstitusi karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dengan nominal yang cukup besar. Akibat perbuatan tersebut, awalnya Hari Sabarno dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum sehingga hukumannya diubah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta. Mengingat nominal korupsi yang cukup besar oleh Hari Sabarno, rasanya tidak sebanding jika dibandingkan dengan denda yang diberikan. Namun, keputusan tersebut sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Menurut saya, para pelaku korupsi diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang ia perbuat. Pelaku korupsi tidak dipantas diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya jika masih berada dalam ranah pemerintahan.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : Regular A


PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan undang undang yang berlaku sekarang. Ia mengatakan bahwa NRI telah mengalami perubahan republik selama 4 kali dari awal proklamasi hingga sekarang. Berikut merupakan rincian perubahannya :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : Regular A


SOAL :
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWAB :

1. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kebijakan ini melarang atau membatasi kegiatan sosial dan ekonomi yang melibatkan kerumunan atau interaksi dekat antar orang, seperti acara besar, pertemuan, atau perjalanan antar kota. Tujuan dari PSBB adalah untuk memperlambat penyebaran virus dan mengurangi beban pada sistem kesehatan. Dengan penerapan PSBB ini sangat berpengaruh besar dalam memutus tali penyebaran virus Covid -19.
Dikarenakan ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah, membuat aparat sipil melakukan penegasan kepada pelanggar kebijakan dengan cara yang tidak wajar dan keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terdapat kasus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan undang-undang HAM harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan kekacauan dalam sistem politik dan hukumnya. Konstitusi adalah sebuah dokumen hukum yang menentukan struktur pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam negara demokrasi, konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas keadilan.
Konstitusi memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta menentukan cara memilih pemimpin dan wakil rakyat. Konstitusi juga melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Konstitusi juga memberikan dasar hukum bagi pembuatan kebijakan publik dan menentukan aturan main dalam berbagai hal, seperti hubungan internasional, pengelolaan sumber daya alam, dan peraturan keamanan nasional.
Dalam hal ini, konstitusi yang efektif harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta dapat mengikuti perubahan zaman. Konstitusi harus memberikan jaminan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, memperkuat prinsip demokrasi, dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun, konstitusi sendiri tidak cukup untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan adil. Dibutuhkan juga penerapan hukum yang konsisten, kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing negara. Namun, beberapa tantangan yang paling umum antara lain adalah:
1. Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.
3. Ancaman terorisme: Ancaman terorisme dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Negara perlu memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dipahami bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen hukum yang harus dikembangkan dan diinterpretasikan dalam konteks zaman dan kondisi sosial-politik yang terus berubah.
Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus diimplementasikan dengan baik dan konsisten, serta diterapkan dalam konteks yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh negara. Negara juga harus bersikap terbuka dan responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul, serta terus mengembangkan dan memperbaharui sistem hukum dan kebijakan publik untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara yang kompleks.

4. Sebagai seorang warga negara Indonesia, saya percaya bahwa konsep persatuan dan kesatuan sangat penting untuk menjaga kestabilan dan kemajuan negara. Persatuan dan kesatuan dapat diartikan sebagai semangat untuk menjalin hubungan yang harmonis antar suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda di Indonesia, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi untuk mewujudkan konsep persatuan dan kesatuan yang sebenarnya. Beberapa di antaranya adalah:
1. Isu SARA: Masalah Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan masih menjadi kendala dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan. Konflik SARA seringkali muncul dan memicu kekerasan dan ketegangan di masyarakat.
2. Ketimpangan regional: Terdapat ketimpangan pembangunan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain di Indonesia. Hal ini dapat memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa tidak adil dan tidak merata.
3. Korupsi dan kecurangan: Korupsi dan kecurangan yang merajalela dapat merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan negara, serta memicu ketidakpuasan dan konflik di masyarakat.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintah perlu melakukan tindakan konkret dan terukur, serta memperkuat sistem hukum dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam menangani isu-isu tersebut. Selain itu, seluruh warga negara Indonesia harus berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, serta menghormati keanekaragaman budaya, suku, dan agama yang ada di Indonesia.