Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM :2216031113
Kelas : reg A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur tata kelola negara, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Perubahan konstitusi biasanya terjadi ketika terjadi perubahan sosial-politik, tuntutan rakyat yang berbeda, atau adanya keinginan untuk memperbaiki kelemahan dalam konstitusi yang sudah ada.
Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
Konstitusi Sementara 1950
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Konstitusi Sementara dibuat pada tahun 1950 setelah terjadi pergolakan politik yang memicu konflik antara kelompok-kelompok politik dan militer. Konstitusi Sementara ini memberikan wewenang besar pada presiden dan menghapuskan sistem parlementer.
Konstitusi 1945
Pada tahun 1959, Konstitusi Sementara digantikan oleh Konstitusi 1945. Konstitusi ini mengembalikan sistem parlementer dan memberikan kekuasaan lebih besar pada parlemen. Konstitusi ini juga mengatur hak asasi manusia dan hubungan antara pemerintah dan daerah.
Perubahan Konstitusi 1999
Pada tahun 1998, terjadi Reformasi di Indonesia dan Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa. Perubahan konstitusi dilakukan pada tahun 1999 untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memberikan kewenangan yang lebih besar pada daerah.
Perubahan Konstitusi 2002
Perubahan konstitusi kedua pada tahun 2002 bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah dan memberikan hak-hak yang lebih besar pada warga negara. Selain itu, perubahan ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem politik dan hukumnya agar lebih baik dan sesuai dengan tuntutan rakyat serta tuntutan perkembangan zaman.
referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
NPM :2216031113
Kelas : reg A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur tata kelola negara, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Perubahan konstitusi biasanya terjadi ketika terjadi perubahan sosial-politik, tuntutan rakyat yang berbeda, atau adanya keinginan untuk memperbaiki kelemahan dalam konstitusi yang sudah ada.
Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
Konstitusi Sementara 1950
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Konstitusi Sementara dibuat pada tahun 1950 setelah terjadi pergolakan politik yang memicu konflik antara kelompok-kelompok politik dan militer. Konstitusi Sementara ini memberikan wewenang besar pada presiden dan menghapuskan sistem parlementer.
Konstitusi 1945
Pada tahun 1959, Konstitusi Sementara digantikan oleh Konstitusi 1945. Konstitusi ini mengembalikan sistem parlementer dan memberikan kekuasaan lebih besar pada parlemen. Konstitusi ini juga mengatur hak asasi manusia dan hubungan antara pemerintah dan daerah.
Perubahan Konstitusi 1999
Pada tahun 1998, terjadi Reformasi di Indonesia dan Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa. Perubahan konstitusi dilakukan pada tahun 1999 untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memberikan kewenangan yang lebih besar pada daerah.
Perubahan Konstitusi 2002
Perubahan konstitusi kedua pada tahun 2002 bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah dan memberikan hak-hak yang lebih besar pada warga negara. Selain itu, perubahan ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem politik dan hukumnya agar lebih baik dan sesuai dengan tuntutan rakyat serta tuntutan perkembangan zaman.
referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).