Posts made by Mutiara Adelia

NAMA: MUTIARA ADELIA
NPM: 2216031009
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
jurnal yang berjudul "Penegakan hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
jurnal ini menjelaskan tentang profil ahok, berikut profil sederhana dan proses ia menjadi gubernur.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan
Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI
Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak
becus. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia telah berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya, termasuk memperluas akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta meningkatkan layanan transportasi umum dan lalu lintas di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya
pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. dan juga tersangkut dalam kasus penistaan agama yg dilakukan oleh dirinya sendiri. yang dimana pada tanggal 4 november 2016 terjadi aksi demo karena tidak terima nya mereka terhadap penistaan yang dilakukan Ahok.
jurnal ini juga membahas tentang hukum yakni:
a.Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.

b.Penegak hukum adalah yang
menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya
berarti polisi dan jaksa yang kemudian
diperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
menurut Josep Golstein
penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement,
2) Full enforcement,
3) Actual enforcement,
Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

dalam video yang Berjudul Supremasi hukum bagian 2 oleh Dr. Didin Widiyartono, M.Pd.
dalam video tersebut menjelaskan dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan juga masyarakat, meskipun rakya hidup sederhana jika diatur dengan hukum maka tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu dengan custumary law, custumary law atau internasional law sendiri ialah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional oleh Pasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional. kehidupan modern membuat hukum modern berdiri ada sandarannya sendiri, dan hukum modern juga menjadi peran yang penting dan dicari ditengah2 kehidupan modern saat ini. sebagai yang sudah dicantumkan dalam UUD 1945 yang menyebutkan Negara Indonesia ialah negara hukum, dimana semua kegiatannya mencakup hukum jadi seseorang tidak bisa berbuat semena mena atau sembarangan. jika tidak ada hukum indonesia akan menjadi negara yang tidak teratur, kemiskinan merajalela dan jg kriminalitas dimana2. dan juga hukum yang keliru akan menimbulkan masalah yang serius. pemaknaan demokratisasi dan desentralilasi juga memiliki makna berbeda, Demokratisasi ialah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis sedangan Desentralisasi ialah penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

dalam video yang Berjudul Supremasi hukum bagian 1 oleh Dr. Didin Widiyartono, M.Pd.
dalam video tersebut menjelaskan Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasan yang otoriter. lembaga lembaga negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. semboyan bhineka tunggal ika jg dituntut untuk jadi sebaik baiknya, karena dimasa lalu sentralisme sudah menenggelamkan kebhinekaan tunggal ika. usaha untuk mensejahterkan rakyat beerkaitan sangat erat dengan roda perekonomian, untuk itu peran hukum tidak dapat diabaikan bgtu sjaa. sebab itu hukum diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat pada investor.