Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi
mereview jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warganya. Bagaimanapun, senang atau sulit, kita tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara kita. Contoh situasi sulit yang sedang kita alami, namun tetap harus menjaga bumi, adalah masa pandemi Covid-19. Saat itu, salah satu sikap bela negara adalah berdiam diri di rumah dan mengikuti anjuran kesehatan. Banyak masalah sosial di negara kita yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan pertahanan negara. Untuk itu, kita harus benar-benar memperhatikan sikap melindungi negara bangsa ini.
Berikut adalah beberapa undang-undang pertahanan negara:
• diatur dalam UUD 1945 untuk upaya perlindungan negara, yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. 2. UUD 1945 Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam membela negara, kita tidak boleh memaksakan hal-hal yang tidak dapat kita tangani atau yang berada di luar kemampuan kita. Bisa dimulai dari mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah tanpa menyebar dan tidak mudah termakan oleh berita-berita yang valid atau scam. Dalam menjaga negara tentunya harus meningkatkan pengetahuan dan belajar dari negara agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan sosialisasinya.
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi
mereview jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal, menjelaskan tentang semangat bela negara.
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warganya. Bagaimanapun, senang atau sulit, kita tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara kita. Contoh situasi sulit yang sedang kita alami, namun tetap harus menjaga bumi, adalah masa pandemi Covid-19. Saat itu, salah satu sikap bela negara adalah berdiam diri di rumah dan mengikuti anjuran kesehatan. Banyak masalah sosial di negara kita yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan pertahanan negara. Untuk itu, kita harus benar-benar memperhatikan sikap melindungi negara bangsa ini.
Berikut adalah beberapa undang-undang pertahanan negara:
• diatur dalam UUD 1945 untuk upaya perlindungan negara, yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. 2. UUD 1945 Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam membela negara, kita tidak boleh memaksakan hal-hal yang tidak dapat kita tangani atau yang berada di luar kemampuan kita. Bisa dimulai dari mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah tanpa menyebar dan tidak mudah termakan oleh berita-berita yang valid atau scam. Dalam menjaga negara tentunya harus meningkatkan pengetahuan dan belajar dari negara agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan sosialisasinya.