Posts made by Raffiq Rahmanda

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Berdasarkan pendapat Heller, dapatlah diketahui bahwa Undang-Undang Dasar adalah merupakan salah satu bagian dari pengertian konstitusi. Dengan demkian, sesungguhnya konstitusi juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan konstitusi tidak tertulis yang merupakan norma-norma di tengah-tengah masyarakat yang dipergunakan dalam kehidupan kenegaraan. Dalam penulisan ini, wajarlah jika penulis mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:22
a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37. 22 Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik (Malang: In-Trans, 2003), hal. 39
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

Barus, S. I. (2017, April). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. UBELAJ, 30-35. Retrieved Maret 18, 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/sejarah-konstitusi-indonesia-lt62c2863334b95/

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
- Hal positif yang saya dapatkan adalah ternyata warga indonesia masih bisa menyampaikan penolakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang semena mena. Hal yang harus diperbaiki adalah seharusnya pemerintah membuat peraturan yang membantu masyarakat bukan malah membuat susah.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
- Hakikat konstitusi adalah konsep dan peraturan yang membatasi kekuasaan pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan UUD 1945 dan memberi jaminan bagi warga negaranya.

Fungsi konstitusi

1. Sebagai landasan penyelenggaraan negara dalam suatu sistem ketatanegaraan yang dijunjung oleh semua warganya.
2. Membatasi kekuasaaan pemerintah sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan, dan tidak bersifat sewenang – wenangnya.
3. Menjamin hak asasi warga negaranya
4. Sebagai suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang diciptakan untuk jangka waktu kedepan

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
- Adik dari Andi Mallarangeng yaitu Choi Mallarangeng memanfaatkan jabatan kakaknya untuk kesenangan sendiri dan mendapatkan keuntungan uang sebesar 4 miliar. Hal ini juga melanggar pasal 2 ayat 1 tentang pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Choi disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. Menurut saya seharusnya pemerintah lebih tegas dalam menangani permasalahan soal kasus korupsi yang semakin meresahkan dan merajalela karena hal itu menurut saya sangat meresahkan dan membuat masyarakat menjadi ragu tentang upaya pemerintah. Pemerintah lebih bijak dan bertanggung jawab dalam hal memberantas korupsi di Indonesia. Contohnya saja kasus di atas yaitu Hambalang yang menyerap banyak nama pejabat negara. Seharusnya pejabat mempunyai rasa tanggung jawab juga untuk negara. Tetapi kasus diatas menunjukkan pejabat negara yang justru melanggar aturan itu sendiri. Kasus korupsi di atas dikuatkan oleh undang-undang sebagai peraturan tertinggi.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Dalam video ini menjelaskan bahwa Sekarang ini indonesia adalah Republik ke-4 dari awal mula kemerdekaan. Republik yang pertama terbentuk yaitu pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 yang kemudian dokumennya disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian yang kedua adalah RIS pada tahun 1950, yang ketiga adalah Negara Kesatuan dengan undang undang sementara. Pada tahun 1956 petinggi mengemban tugas untuk membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan terbenturnya paham islam dengan paham bernegara. Kemudian pada tahun 1959 UUD disahkan kembali dengan dekrit presiden dengan 4 pembaruan.