Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A
Berdasarkan pendapat Heller, dapatlah diketahui bahwa Undang-Undang Dasar adalah merupakan salah satu bagian dari pengertian konstitusi. Dengan demkian, sesungguhnya konstitusi juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan konstitusi tidak tertulis yang merupakan norma-norma di tengah-tengah masyarakat yang dipergunakan dalam kehidupan kenegaraan. Dalam penulisan ini, wajarlah jika penulis mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:22
a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37. 22 Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik (Malang: In-Trans, 2003), hal. 39
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.
Barus, S. I. (2017, April). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. UBELAJ, 30-35. Retrieved Maret 18, 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/sejarah-konstitusi-indonesia-lt62c2863334b95/