Kiriman dibuat oleh Muhammad Kheiza Twevaldrian

Nama : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
Kelas : Reg B

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.

Pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Dilakukannya aksi damai pada 4 november 2016 dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang terbuka terbatas dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent untuk menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Nama : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
Kelas : Reg B

Video berjudul “Supremasi Hukum” tersebut menjelaskan demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak bisa diatasi dengan penetapan hukum masa lalu di bawah pemerintahan yang otoriter dan terpusat. Tuntutan partisipasi dan kontrol dari masyarakat terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin menguat. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga seharusnya diwujudkan pada masa kini, karena pada masa otoriter kebhinnekaan seakan tidak dianggap keberadaannya. Pluralisme menjadi tantangan hukum karena minimnya sikap kebhinnekaan.

demokrasi tidak bisa dihadapi dengan kekuasaan yg otoriter dan sentralistik. tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat sangat penting terhadap lembaga negara. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Nama : Muhammad Kheiza Twevaldrian
NPM : 2216031074
Kelas : Reg B

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi peranan sosial yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.

Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dengan berbagai kebijakannya yang diharapkan dapat membantu mengarahkan dan mengembangkan teknologi. Maka dari itu, kita perlu memiliki landasan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menjadi sebuah negara yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya. Jika tidak mengoptimalkan hukum tersebut, dikhawatirkan justru Indonesia akan menjadi safe event bagi para koruptor dan oligarki untuk memanfaatkan kekuatan hukum dan jasa pengacara, untuk mempermainkan hukum di Indonesia.