གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Keyna Laurika

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Keyna Laurika གིས-
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan dan kemampuan suatu bangsa dalam mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang akan datang. Ancaman itu sendiri terdapat beberapa sumber, seperti langsung, luar, dalam, dan tidak langsung.

Ancaman unsur tri gatra
1. Lokasi dan posisi geografis
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Kemampuan penduduk

Ancaman unsur panca gatra
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial- budaya
5. Hankam

Dari ancaman tersebut, bisa menyerang identitas, integritas, kelangsungan hidup, dan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional. Berikut ini merupakan cara dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut:

Perwujudan aspek alamiah tri gatra
1. Peningkatan potensi laut dan darat
2. Pemanfaatan kekayaan alam dengan sebaik mungkin
3. Peningkatan dan pemerataan Pendidikan

Perwujudan aspek alamiah panca gatra
1. Secara ideologi, rangkaian nilai harus mampu menampung aspirasi
2. Secara politik, melalui demokrasi yang diiringi keseimbangan output dan input
3. Secara ekonomi (sarana, modal, teknologi)
4. Sosial-budaya (melalui tradisi, pendidikan, dan kepemimpinan)
5. Secara Hankam, melalui partisipasi dan kesadaran masyarakat.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Keyna Laurika གིས-
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara mempunyai keseimbangan dimata hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, sehingga konflik yang terjadi di negara tersebut akan rendah dan negara tersebut bisa sukses dalam pengembangan negaranya.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara ini walau dalam keadaan sulit sekalipun, seperti yang kini tengah kita rasakan yaitu pandemic covid-19. Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax. Bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Keyna Laurika གིས-
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Penegakan HAM yang berjalan di Indonesia selama tahun 2019 masih buruk, banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM. Selama dua dekade pelembagaan pengadilan HAM melalui undang-undang tidak kunjung berhasil mengadili penjahat HAM. Ditengah buruknya penegakan HAM, Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Hal positifnya saya mengetahui bahwa peran kita sebagai masyarakat sipil sangat penting dalam proses penegakan HAM, salah satunya memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme semata tanpa data dan ilmu. Karena, kembali kepada prinsip HAM yang sangat jelas, yaitu tiada seorang pun yang boleh dilanggar kemerdekaan dan kebebasannya serta diperlakukan diskriminatif.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Gotong-royong kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat merupakan demokrasi yang dilakukan masyarakat Indonesia yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa yang telah tertanam sejak lama. Menurut saya, demokrasi ini berjalan cukup baik terutama di lingkungan tempat tinggal, karena pada dasarnya kita sebagai manusia dan sebagai makhluk sosial tentunya membutuhkan orang lain untuk terus hidup berdampingan. Untuk prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa juga sudah berjalan dengan cukup baik meskipun harus tetap ditingkatkan. Kembali lagi kepada contoh yang saya gunakan, di lingkungan tempat tinggal saya, kami saling toleransi atas agama dan kepercayaan yang dimiliki setiap warganya, tidak ada yang menghakimi justru saling menghargai. Indonesia sendiri lahir sebagai bangsa yang memiliki keberagaman budaya, suku, ras, dan agama. Tentunya kita sebagai masyarakat yang beragama dan beretika sudah seharusnya menjujung tinggi persatuan, dan toleransi.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Masih banyak praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang berjalan di Indonesia, pelanggaran HAM juga kerap terjadi seperti banyaknya serangan terhadap para pembela HAM, tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, hingga diskriminasi berbasis gender.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Hukum harus ikut andil dalam hal ini, hal seperti ini harus ditindak tegas dan harus dilakukan penegakan hukum. Anggota parlemen yang bertindak keluar jalur sudah banyak terjadi, jika tidak ditindak secara tegas maka akan semakin banyak manusia-manusia munafik yang merugikan bangsa seperti ini.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pendapat saya mengenai pihak seperti ini sangat buruk, tindakan yang dilakukan pihak-pihak ini sangat tidak menunjukkan manusia yang bermoral dan beretika. Tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuannya sendiri tentu sudah termasuk pelanggaran HAM. Hak masyarakat untuk mendapat kehidupan yang baik, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan dihancurkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab seperti ini.