གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farsyah Aulia Ananda

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Farsyah Aulia Ananda གིས-
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Farsyah Aulia Ananda གིས-
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Masyarakat selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini.

Hukum modern di Indonesia berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, jika hukum yang berlaku dapat sejalan dengan perkembangan iptek maka undang-undang dan hukum yang berlaku akan menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakat, namun apabila tidak sejalan dan diiringi dengan penyimpangan dan penyalahgunaan maka tidak dapat dipungkiri jika terjadi konflik dan perpecahan. Oleh karena itu sistem hukum yang berlaku hendaklah sesuai dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Hukum Indonesia yang terus mengalami pembaruan ini sejalan dengan berjalannya sistem pemerintahan dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. demokratisasi dan desentralisasi memperluas jangkauan masyarakat dalam turut serta dalam penegakam hukum yang ada, dilihat dari terbentuknya lembaga swadaya masyarakat yang ikut serta dalam penegakan hukum Indonesia. Dengan begitu kedepannya diharapkan mampu mendorong hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Farsyah Aulia Ananda གིས-
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

SUPREMASI HUKUM

Demokrasi dan Demokratisasi dengan momentum yang besar seiring dengan masa reformasi memberikan PR yang besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara hukum yang di mana kekuasaan berada di bawah otoriter dan sentralisasi. Jika hal tersebut terjadi maka tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut menjadi makin kuat. Lembaga Negara yaitu, Legislatif (DPR RI), Eksekutif (Presiden RI), dan Yudikatif (MPR RI)

Upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran pada hakekatnya erat kaitannya dengan pembangunan ekonomi, oleh karena itu peranan hukum dalam berbagai aspek tidak dapat diabaikan. Hukum harus ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Seseorang harus mengandalkan hukum untuk menyelesaikan setiap masalah yang muncul. Dalam kutipannya Albert Einstein mengatakan pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.