Nama : Doni Wibowo
Kelas : REG A
NPM : 2216031025
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Melakukan demo boleh saja karena
tugas mahasiswa juga menjaga kesesuaian hukum, dan apabila hukum yang ditegakan itu dinilai merugikan masyarakat secara luas tentunya mahasiswa sangat boleh untuk melakukan demonstrasi, tetapi dengan catatan tidak dengan anarkis dan merusak fasilitas umum. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas.
Kita sebagai Mahasiswa seharusnya mengetahui Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). dengan cara-cara seperti
• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
• Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Memperkuat sistem pendidikan dan pembelajaran tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara harus menjadi bagian integral dalam kurikulum pendidikan, sehingga setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam masyarakat. Selain itu juga Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Melalui kampanye dan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban demi menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melakukan perbaikan tersebut diharapkan bahwa hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dapat dijunjung tinggi, dan masyarakat dapat hidup dalam keharmonisan dan keselarasan, menciptakan negara yang lebih baik dan sejahtera.