Nama : Ahmad Tsaqif Luthfy
Npm : 2216031115
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Dalam jurnal politik dan komunikasi yang membahas tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" karya M. Husein Maruapey, disebutkan bahwa Ahok, gubernur pertama dari etnis Tionghoa dan golongan non-muslim, mendapatkan tantangan dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI). Namun, dengan sifat tegas yang dimilikinya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Selain itu, jurnal tersebut juga membahas mengenai perlindungan hukum, yaitu suatu bentuk sistem untuk melindungi masyarakat dari tingkah laku sewenang-wenang pemimpin yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Di sisi lain, penegakan hukum memiliki tujuan untuk memperoleh rasa keadilan dan ketertiban di masyarakat melalui penggunaan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Dalam kaitannya, perlindungan hukum dan penegakan hukum saling berkesinambungan. Sebab, penegakan hukum yang tidak dilakukan dengan baik atau tidak semestinya, dapat menghalangi atau menghambat penerapan perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjalankan penegakan hukum dengan baik dan tepat aturan agar perlindungan hukum dapat terlaksana dengan baik.