Ahmad Tsaqif Luthfy
2216031115
Reguler A
Ilmu Komunikasi
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.
Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
2216031115
Reguler A
Ilmu Komunikasi
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan dalam pandemi ini. Untuk pertahanan suatu negara ditentukan oleh hukum dan pejabat. Negeri yang membuktikan kesetiaan dan cinta tanah airnya. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Melindungi negara ini Karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan setiap orang memilikinya. Kita memiliki kewajiban untuk membela negara kita karena itu seimbang dari sudut pandang hukum. Hal ini juga berlaku selama masa-masa sulit saat ini karena COVID-19. Ini bukan masalah sepihak, ini masalah umum, jadi masalah kita sendiri Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa, seperti melindungi bangsa dengan menjaga perdamaian. Melindungi bangsa selama pandemi bisa dengan tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.
Dasar Hukum Bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
- Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
- Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan sodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.