Kiriman dibuat oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -

Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.


1. Bagaimanakah isi artikel  diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?

Jawab; Menurut pendapat saya mengenai artikel diatas ialah, penetapan filsafat wayang yang merupakan sumber ilmu yang dapat didedikasikan kepada khalayak ramai. Dengan terbentuknya fakultas dan jurusan pada universitas gadjah Mada ini memberi peluang bagi orang-orang untuk bisa belajar lebih dalam mengenai filsafat, khususnya filsafat wayang. Saya sangat setuju dimana adanya filsafat wayang ini dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan yang memberikan inspirasi sehingga bangsa Indonesia lehih bermartabat dikancah internasional karena memiliki identitas yang kuat. Terlebih filsafat merupakan ilmu lama yang telah berkembang sejak zaman para ilmuwan terdahulu. Diketahui, wayang menjadi sumber nilai falsafah yang tiada habis karena wayang dianggap sebagai simbol kehidupan manusia (wewayanggane ngaurip). Di dalam wayang, selain aspek estetika, juga membuat etika dan ajaran moral. Karena itu tak heran kalau lewat wayang terpantul pandangan hidup (filosofi) dan budaya masyarakat.


Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah, saya bisa mengetahui bagaimana filsafat wayang memiliki peran sebagai embrio bagi filsafat Indonesia, saja juga jadi paham bahwasanya mempelajari filsafat itu juga perlu dan penting, karena filsafat sendiri mempunya banyak ilmu yang menakjubkan juga berguna bagi manusia. 


2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?

Jawab; Menurut pandangan saya, yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara dalam artikel diatas ialah perlunya kita dalam melestarikan wayang juga mempelajari ilmu filsafat ini sehingga kita bisa meneruskanya kepada generasi-generasi berikutnya agar ciri khas budaya mengenai filsafat wayang yang menjadi embrio bagi filsafat Indonesia tidak hilang.


3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia  yang sesuai dengan Pancasila?

Jawab; Dalam mengamalkan hak-hak dan kewajiban warga negara bagaimana sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila kita bisa memulainya dengan memahami isi dari nilai Pancasila itu sendiri, selanjutnya kita harus bisa menanamkan mindset atau sadar dimana kita harus selalu mengikuti peraturan dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri untuk selanjutnya mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab; Menurut pandangan saya, berita tersebut dapat memberikan pelajaran bagi pemerintah ataupun mahasiswa dalam kerjanya. Dimana seharusnya pemerintah bisa memilih waktu yang tepat dalam mengesahkan undang-undang, terlebih dalam pengesahan tersebut akan menimbulkan banyak kontroversi dari banyak orang terutama mahasiswa dan berakhir timbulnya kericuhan dan demonstrasi. Bagi mahasiswa dan orang-orang yang mengikuti demonstrasi pula seharusnya tahu dan patuh akan peraturan-peraturan yang telah dibuat dalam kondisi tersebut. Seperti yang kita tahu pula bahwasanya covid-19 ini mudah sekali menyebar dan menjangkit siapa saja tanpa pandang bulu, dengan mereka yang patuh akan peraturan-peraturan yang ada, tidak akan terjadi kasus penambahan jumlah orang yang terjangkit positif covid. Dan disini saya bingung mengenai pak Nizam, bagaimana bisa informasi yang beliau berikan berbeda dengan informasi dari petugas satgas covid-19? Dan bagaimana surat dari Kemdikbud atas dilarangnya demonstrasi bagi mahasiswa bisa dibilang tidak menyinggung atau tidak membahas hal itu?

Hal positif yang bisa saya dapat disini ialah, saya bisa mengambil suatu pelajaran dimana pentingnya komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai. Juga, bagaimana pentingnya menaati aturan dalam menjalani hidup terlebih dalam kondisi covid-19 dan bagi mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Tidak masalah memang, saya acungkan jempol atas semangat nasionalisme mereka tetapi akan lebih baik jika dalam melakukan demonstrasi tersebut mereka bisa juga menaati syarat dan peraturan yang berlaku dalam pencegahan covid.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab; Itu jelas-jelas telah melanggar peraturan hukum dan menimbulkan dampak yang besar karenanya. Tidak ada yang melarang orang-orang untuk melakukan demonstrasi, tapi jika mereka dapat melakukannya dengan tentram tanpa merusak dan menimbulkan kericuhan, kekacauan dan kerugian bagi banyak orang. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang-orang fomo yang asal ikut demonstrasi, mereka tidak tau untuk apa demonstrasi tersebut, apa yang disanggah, dan bagaimana seharusnya demonstrasi yang benar itu. Selain itu, emosional yang terlalu kuat akan menyebabkan mereka asal berbuat sampai membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain tanpa rasa bersalah karena menganggap bahwa itu merupakan salah satu hal yang patut dalam demonstrasi dan orang lain yang akan bertanggung jawab.

Dalam menyalurkan aspirasi atau dalam melakukan demonstrasi perlunya kita tahu apa saja syarat dan peraturan yang berlaku, juga perlunya pengetahuan akan apa saja yang disanggah dalam demonstrasi itu, tentang apa saja yang dibahas dan yang dipermasalahkan. Bukan dengan asal ikut-ikutan dan membuat kericuhan dimana-mana. Terlebih dalam kondisi covid-19, perlunya para anggota yang mengikuti demonstrasi untuk memakai semua barang-barang yang diharuskan dalam kondisi tersebut. Jaga jarak atau social distancing juga perlu, dalam hal ini. Dan saya rasa, dari pada membawa masa untuk berdemonstrasi, akan lebih baik cukup perwakilan dari setiap mahasiswa, pekerja, pemerintah, dan buruh dalam membahas permasalahan yang terjadi, tanpa adanya emosi dan juga tindakan yang menimbulkan kegaduhan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab; Menurut saya, solusi dalam permasalahan ini ialah perlunya perundingan dengan pihak-pihak yang terkait. Namun, jika cara itu tidak dapat menjadi solusi yang baik maka jalur hukum bisa dipakai dalam permasalahan ini. Atau, bisa juga dengan mengikuti atau membawa undangan-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Perlunya juga pemahaman dari masing-masing pihak atas hak dan kewajiban masing-masing.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab; Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara ialan KESADARAN dari individu masing-masing. Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban inilah akan terbentuk kehidupan bernegara dan warga negara yang damai dan harmonis. Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat membutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, dapat pula diciptakan kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan dan pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab; Menurut pendapat saya pribadi, saya setuju dan sependapat dengan ibu Risma dimana dalam menyampaikan sebuah aspirasi atau mengadakan sebuah demonstrasi jangan sampai melibatkan anak-anak didalamnya. Mereka belum memasuki usia legal, dan usia yang pantas dalam memahami hal-hal dalam demonstrasi. Tidak seharusnya diusia mereka mengikuti kegiatan demonstrasi yang sifatnya sangat kritis, dimana sering pula terjadi pertikaian ataupun perdebatan yang sangat ricuh, ini bisa menggangu pola pikir dan sifat mereka dalam menanggapi hal tersebut. Terlebih sudah dijelaskan pula dalam Undang-undang bahwasanya dalam demonstrasi dilarang keras membawa/melibatkan anak-anak atau anak dibawah umur.

Untuk hal positif yang saya dapatkan disini, bagaimana tindakan Bu Risma sebagai wali kota yang patut dijadikan contoh bagi para masyarakat untuk mengikuti tindakan Bu Risma dimana seharusnya sebagai orang tua dan masyarakat harus bisa menjaga anak-anak untuk menghindari hal-hal yang bukan ranah bagi mereka, agar nantinya tidak ada korban dan keselamatan mereka pun terjamin, juga dimana seharusnya sebagai masyarakat harus bisa menjaga ketertiban dan ketentraman, juga menjaga kota agar tetap kondusif bagi sekitarnya.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab; Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum sudah sangat jelas tertera dalam Undangan-undang di Indonesia, yaitu terletak pada undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan menurut saya pribadi, kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya patuh terhadap undang-undang tersebut, ini menjadi solusi terbaik yang digunakan dalam mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum, peraturan ada untuk mencegah adanya hal yang tidak di inginkan maka dari itu patuhilah peraturan perundang-undangan yang sudah tertera. Selain itu, dalam menyampaikan aspirasi/pendapat perlu lah disampaikan dengan jelas dan tidak berbelit juga bagi peserta ataupun pengada harus mempunyai sikap yang sesuai dengan norma sikap juga mempunyai emosional yang dapat terkendali.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab; Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999, Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia terbagi menjadi beberapa hal, antara lain;
1. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM.
2. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.

Menurut pendapat saya pribadi, kewajiban dasar manusia tidak akan membatasi hak seseorang, hal ini karena hak dan kewajiban itu merupakan dua hal yang saling berhubungan dan juga selalu berdampingan, serta tidak dapat dipisahkan. Sebagai contoh, seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM orang lain, maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya. Itu lah sebabnya antara hak dan kewajiban akan selalu berdampingan, dimana disini juga hak manusia diartikan sebagai hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.