Assalamualaikum pak, saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan Ilmu Komunikasi.
Mengenai video yang membahas tentang "supremasi hukum yang berkeadilan" yang telah saya dengarkan, beginilah hasil dari analisis saya. Dalam video tersebut dibahas bagaimana demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi dan demokratisasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol pada masyarakat terhadap sekalian badan institut semakin menguat, baik dari badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua diharapkan kepada tantangan yang sama. Begitu pula dalam video dijelaskan bahwa bhinneka tunggal Ika pun ikut menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu kita sebagai masyarakat Indonesia perlu untuk paham dan adil mengenai hukum yang berlaku, juga bagaimana semboyan bhinneka tunggal Ika atau yang dimaknai sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Hal ini merupakan suatu pelajaran dari kejadian di masa lalu yaitu di mana sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan. Maka dari itu pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Dalam video itu juga dibahas mengenai pergerakan roda perekonomian, di mana Indonesia berusaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Dari sinilah pak dindin atau selaku orang yang membawakan video tersebut menyebutkan bahwa seharusnya barang hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak boleh diabaikan, hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian.