Posts made by Qinan Qinanti Ayu Pariha

Assalamualaikum pak, saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan Ilmu Komunikasi.


Mengenai video yang membahas tentang "supremasi hukum yang berkeadilan" yang telah saya dengarkan, beginilah hasil dari analisis saya. Dalam video tersebut dibahas bagaimana demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi dan demokratisasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan berhukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol pada masyarakat terhadap sekalian badan institut semakin menguat, baik dari badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua diharapkan kepada tantangan yang sama. Begitu pula dalam video dijelaskan bahwa bhinneka tunggal Ika pun ikut menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu kita sebagai masyarakat Indonesia perlu untuk paham dan adil mengenai hukum yang berlaku, juga bagaimana semboyan bhinneka tunggal Ika atau yang dimaknai sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Hal ini merupakan suatu pelajaran dari kejadian di masa lalu yaitu di mana sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan. Maka dari itu pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. 

Dalam video itu juga dibahas mengenai pergerakan roda perekonomian, di mana Indonesia berusaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Dari sinilah pak dindin atau selaku orang yang membawakan video tersebut menyebutkan bahwa seharusnya barang hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak boleh diabaikan, hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian. 

Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Setelah membaca artikel mengenai "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" begini hasil analisis yang saya dapatkan.

Dalam artikel ini penulis menjabarkan dengan detail bagaimana kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok. Dalam tulisannya, M. Husein Maruapey menyebutkan bahwa Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang terjadi selama ia menjabat pada 2016, salah satunya mengenai kasus penistaan agama atau lebih tepatnya kasus penistaan Al-Qur'an yang mengambil intensitas masyarakat luas. Penulis juga menjabarkan dengan detail bagaimana latar belakang Pak Ahok ini. Penulis menyampaikan bagaimana jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta. Pula tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Penulis mengatakan bahwa seharusnya penegakan hukum di Indonesia ini haruslah adil, tidak pandang bulu dan sebagaimana sesuai dengan pengaturan yang berlaku. 

Penulis juga membahas mengenai bagaimana penegakan hukum yang ada di Indonesia. Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam buku Satjipto Rahardjo 2009. Ruang lingkup penegakkan hukum itu dinilai sangat luas sekali, dimana ruang lingkupnya mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Didalam buku Iskandar 2009, memuat bahwa orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini
adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Penulis menilai bahwa saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. 
Assalamualaikum pak, saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan Ilmu Komunikasi.

Mengenai video yang membahas tentang "supremasi hukum yang berkeadilan" yang telah saya dengarkan, beginilah hasil dari analisis saya. Munculnya hukum dalam ranah suatu negara telah menjadi sebuah lembaga yang dipercaya hadirnya untuk mengatur tata negara dan juga masyarakat. Semakin berkembangnya zaman apalagi sekarang kita telah memasuki era modern, yang di mana seharusnya hukum sederhana yang sebagaimana diatur oleh alam tidak lagi dapat direlaksasikan atau tidak lagi dapat mengatur masyarakat yang sekarang yang cukup kompleks dan masyarakat modern tidak lagi dapat memberikan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Kehidupan masyarakat modern yang sudah maju seperti sekarang membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Bagaimana dicantumkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konteksnya kita perlu bernegara hukum berbasis ilmu dan teknologi, karena untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini agar terciptanya negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak maka Indonesia akan dikuasai oleh para koruptor, yang di mana kebanyakan koruptor suka memanfaatkan jasa para pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru akan membuat malapetaka, ini terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.

Sejak reformasi 1998 telah membuka babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia, dengan adanya slogan reformasi demokratisasi dan desentralisasi. Seiring berjalannya waktu terbentuklah lembaga-lembaga masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang menonjol, salah satunya police watch.