གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisa Novirda Safitri

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Annisa Novirda Safitri གིས-
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan karena adanya berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi pelaksanaan negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, dapat dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama serta dipengaruhi juga oleh kondisi politik hukum yang ada. Berikut ini periode periode perubahan konstitusi di Indonesia :

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. 

Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

Perubahan terjadi karena Belanda tidak suka melihat kemerdekaan Republik Indonesia, lalu terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda. Akhirnya disepakati untuk melakukan KMB / konferensi meja bundar.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950

Terjadi perubahan karena konstitusi tidak berasal dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. 

4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 hingga saat ini

Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan 5 kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.


Sumber referensi :

Kumala, F., Dkk. (2021). Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 tujuan dan sejarah perkembangan. Jurnal Hukum Tatanegara : 1-2.

Santoso, A.M. (2013). Perkembangan konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia : 120-123.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Annisa Novirda Safitri གིས-
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : Hal positif yang bisa saya dapat adalah saya jadi mengetahui bahwa rakyat hanya bisa berteriak namun kembali lagi, bahwa peraturan tetap ada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki kekuasaan dan kekuatan terhadap keputusan negara. Yang harus dibenahi adalah cara pemerintah dalam menghadapi situasi genting seperti UU cipta kerja yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab : hakikat konstitusi adalaah dasar hukum yang dijadikan pegangan / pedoman salam menyelenggarakan pemerintahan. Konstitusi sangat penting bagi negara. Negara belum bisa disebut sebagai negara jika tidak ada konstitusi. Kontitusi sangat penting karena dapat digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara dalam suatu sistem ketatanegaraan yang dijunjung oleh semua warganya serta membatasi kekuasaaan pemerintah sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab : perilaku pejawab negara yang tidak konstitusional adalah korupsi. Seperti yang kita tahu, bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak milik orang lain. Banyak tikus berdasi yang belum ketahuan oleh pihak kepolisian dan juga ada yang sudah ketahuan namun tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Padahal mereka (pejabat yang korupsi) layak dihukum maksimal karena perbuatan korupsi bahkan melanggar sila pertama dan kedua Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebab mengambil hak orang lain sama saja tidak paham agama dan termasuk manusia yang tidak beradab.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Annisa Novirda Safitri གིས-
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A

Analisis Video pada Kanal Youtube Advokat Konstitusi yang diunggah sejak 2 tahun lalu.

Pada video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 telah menjelaskan terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang yang berlaku sekarang. Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik sedari awal proklamasi hingga saat ini. Adapun perubahannya sebagai berikut :

1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang diberlakukan kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan tersebut dinamakan dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 dokumen baru yang disebut dengan perubahan 1, 2, 3, dan 4.