Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan karena adanya berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi pelaksanaan negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, dapat dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama serta dipengaruhi juga oleh kondisi politik hukum yang ada. Berikut ini periode periode perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang Dasar yang pertama kali berlaku
adalah UUD 1945 hasil rancangan
BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut
UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.
2. Periopde 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS)
Perubahan terjadi karena Belanda tidak suka melihat kemerdekaan Republik Indonesia,
lalu terjadilah kontak senjata (agresi)
oleh Belanda pada tahun 1947 dan
1948, dengan keinginan Belanda
untuk memecah belah NKRI menjadi
negara federal agar dengan secara
mudah dikuasai kembali oleh Belanda. Akhirnya disepakati untuk melakukan KMB / konferensi meja bundar.
3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) tahun 1950
Terjadi perubahan karena konstitusi tidak berasal dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Belanda
maupun PBB, sehingga menimbulkan
tuntutan untuk kembali ke NKRI.
4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945
berarti merubah sistem ketatanegaraan,
Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga
berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
Sistem pemerintahan yang sebelumnya
parlementer berubah menjadi sistem
presidensial.
5. Periode 19 Oktober 1999 hingga saat ini
Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan 5 kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia 1945
2. Tetap mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang memuat hal-hal normatif
akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
5. Melakukan perubahan dengan cara
adendum.
Sumber referensi :
Kumala, F., Dkk. (2021). Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 tujuan dan sejarah perkembangan. Jurnal Hukum Tatanegara : 1-2.
Santoso, A.M. (2013). Perkembangan konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia : 120-123.