Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut pendapat saya, mengeluarkan peraturan ditengah pandemi covid-19 merupakan waktu yg kurang tepat karena saya yakin UU cipta kerja ini memang sudah memicu kontroversi antara masyarakat dengan pemerintah sejak dulu. Wajar saja apabila masyarakat melakukan demonstrasi ditengah pandemi karena apabila didiamkan saja, maka UU cipta kerja akan menguasai masyarakat sehingga masyarakat bisa kehilangan hak nya sebagai warga negara namun dipaksa untuk menjalankan kewajiban yang tidak seimbang. Hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut adalah, melakukan demonstrasi demi kepentingan masyarakat memang penting, namun apabila dilakukan saat pandemi covid dapat memicu penularan virus tersebut oleh karena itu, keselamatan kita adalah yang paling terpenting. melakukan demonstrasi ditengah pandemi harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, face Shield, dan sarung tangan.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya, Aksi anarkis yang dilakukan saat demonstrasi seperti merusak fasilitas umum merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat umum. Padahal, ada banyak cara tegas dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya dengan melakukan demo saja namun juga bisa memanfaatkan media online seperti membuat petisi penolakan UU cipta kerja, ataupun bisa memberikan pendapat di sosial media namun tetap menjaga kata-kata yang sopan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : berdasarkan UU cipta kerja yang menurut saya terlalu memihak pemilik modal / pengusaha, padahal buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang saling membutuhkan dan seharusnya tidak terjadi benturan yang membuat salah satunya seolah tidak mendapat perlindungan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan negara dalam mengubah peraturan yang adil. Saya pikir, semua akan berjalan lancar apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi seluruh pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Yang perlu diperbaiki adalah kebijakan politik yang menjunjung tinggi keadilan masyarakat. Pemerintah harus tegas dan adil dalam membuat peraturan. Pemerintah harus mengutamakan hak dan kewajiban masyarakat sebab tanpa adanya masyarakat, pemerintah bukanlah pemerintah yang sekarang berdiri karena dipilih oleh rakyat. Masyarakat juga sebagai warga negara harus memiliki kesadaran dalam pemenuhan kewajiban tanpa menuntut hak yang lebih. Saya pikir, dengan adanya keseimbangan dan keadilan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan masyarakat dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis.
Jawab : Menurut pendapat saya, mengeluarkan peraturan ditengah pandemi covid-19 merupakan waktu yg kurang tepat karena saya yakin UU cipta kerja ini memang sudah memicu kontroversi antara masyarakat dengan pemerintah sejak dulu. Wajar saja apabila masyarakat melakukan demonstrasi ditengah pandemi karena apabila didiamkan saja, maka UU cipta kerja akan menguasai masyarakat sehingga masyarakat bisa kehilangan hak nya sebagai warga negara namun dipaksa untuk menjalankan kewajiban yang tidak seimbang. Hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut adalah, melakukan demonstrasi demi kepentingan masyarakat memang penting, namun apabila dilakukan saat pandemi covid dapat memicu penularan virus tersebut oleh karena itu, keselamatan kita adalah yang paling terpenting. melakukan demonstrasi ditengah pandemi harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, face Shield, dan sarung tangan.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya, Aksi anarkis yang dilakukan saat demonstrasi seperti merusak fasilitas umum merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat umum. Padahal, ada banyak cara tegas dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya dengan melakukan demo saja namun juga bisa memanfaatkan media online seperti membuat petisi penolakan UU cipta kerja, ataupun bisa memberikan pendapat di sosial media namun tetap menjaga kata-kata yang sopan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : berdasarkan UU cipta kerja yang menurut saya terlalu memihak pemilik modal / pengusaha, padahal buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang saling membutuhkan dan seharusnya tidak terjadi benturan yang membuat salah satunya seolah tidak mendapat perlindungan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan negara dalam mengubah peraturan yang adil. Saya pikir, semua akan berjalan lancar apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi seluruh pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Yang perlu diperbaiki adalah kebijakan politik yang menjunjung tinggi keadilan masyarakat. Pemerintah harus tegas dan adil dalam membuat peraturan. Pemerintah harus mengutamakan hak dan kewajiban masyarakat sebab tanpa adanya masyarakat, pemerintah bukanlah pemerintah yang sekarang berdiri karena dipilih oleh rakyat. Masyarakat juga sebagai warga negara harus memiliki kesadaran dalam pemenuhan kewajiban tanpa menuntut hak yang lebih. Saya pikir, dengan adanya keseimbangan dan keadilan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan masyarakat dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis.