Kiriman dibuat oleh Shavira Nabila

Nama : Shavira Nabila
Npm : 2216031037
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisi Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" .
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif .Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus . Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.

Jurnal ini juga membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, M. Husein Maruapey sebagai penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara.Penulis mencoba menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Penulis juga memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Nama : Shavira Nabila
NPM : 2216031037
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Pertemuan 12 analisis vidio mengenai supremasi hukum bagian 2

Dalam video berjudul supremasi hukum nagian 2, Dr. Didin Widyartono, M.Pd. Hukum berfungsi sebagai lembaga yang mengatur dan menyelenggarakan negara dan masyarakat. Hukum modern telah menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di zaman modern ini, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, indonesia adalah negara hukum. Untuk menggerakkan hubungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan suatu aturan hukum yang berlandaskan iptek agar kita dapat mewujudkan negara yang nyaman dimana masyarakat dapat berbahagia. Jika Indonesia tidak dapat menjadi koruptor untuk dapat menyewa jasa pengacara untuk penyelenggaraan peradilan di Indonesia, jenis hukuman yang salah dapat benar-benar mendatangkan malapetaka. demokratis) dan desentralisasi (pengalihan kekuasaan pemerintah pusat ke daerah otonom). Setelah itu, berbagai lembaga swadaya masyarakat dibentuk, seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama: Shavira Nabila
npm: 2216031037
kelas: Reg A
prodi: Ilmu Komunikasi

Pertemuan 11 analisis vidio mengenai supremasi hukum.

Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan dari pihak manapun atau pejabat pemerintah Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan.

oleh karena itu hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan menyelamatkan investasi. Seperti apa yang disampaikan oleh Albert Einstein, “ Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan”. Ini menandakan bahwa sebegitu pentingnya hukum dan aturan sebagai bentuk pertahanan kita dalam berbangsa dan bernegara.