Posts made by seti awan

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by seti awan -
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban : menurut saya demo merupakan hal yang baik dan wajar jika kita mengetahui isi demo tersebut. Namun jika demo melibatkan anak-anak dibawah umur makan itu disebut sebagai eksploitasii anak

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban : solusi yang pertama sebelum kita mau demo kita harus tau aspirasi tersebut dan jangan gampak di doktrin

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban : Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
kewajiban manusia antara lain yaitu,
1.Setiap orang yangada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenaiHAM.
2.Setiap orang yabg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tatatertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar dantanggung jawab utukmenghormati hak asasi oranglain secara timbale balik serta menjadi tugaspemerintah untuk, menghormati, menegakkan, danmemajukannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by seti awan -
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A

Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum. Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.