NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum. Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.