NAMA : ATHAYA NUR FAJRINA IBRAHIM
NPM : 2216031101
KELAS : REGULER A
Di dalam video tersebut menjelaskan adanya beberapa perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya, yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan suatu lampiran yang berarti naskah sendiri dan juga terdapat naskah utama atau original. UUD yang original adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan atau lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2216031101
KELAS : REGULER A
Di dalam video tersebut menjelaskan adanya beberapa perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya, yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan suatu lampiran yang berarti naskah sendiri dan juga terdapat naskah utama atau original. UUD yang original adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan atau lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.