Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses polltik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, adalah jaminan terwujudnya hubungan hukum yang seimbang antara kedaulatan rakyat dengan kekuasaan pemerintahan, berdasarkan asas negara hukum (rechtsstaat), asas demokrasi dan asas instrumental.
Proses perkembangan hukum sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh. Hingga norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat tetapi internalized, maksudnya adalah taraf perkembangan tiap anggota masyarakat berperilaku sejalan dengan perilaku yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat mutlak memerlukan penegakan supremasi hukum dan kejelasan mekanisme demokrasi. Penegakan supremasi hukum sangat bergantung pada ketajaman dan kecermatan kinerja pengaturan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk lembaga pemerintahan, lambaga perwakilan dan lembaga peradilan, serta jaminan periindungan hukum individu warga negara terhadap perilaku kekuasaan dan perilaku sosial yang melanggar norma hukum.
Demikian pula, pllihan sistem dan mekanisme demokrasi oleh rakyat dalam memilih para pejabat pemerintahan dan para anggota perwakilan, harus dilakukan melalui penegakan supremasi hukum.
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses polltik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, adalah jaminan terwujudnya hubungan hukum yang seimbang antara kedaulatan rakyat dengan kekuasaan pemerintahan, berdasarkan asas negara hukum (rechtsstaat), asas demokrasi dan asas instrumental.
Proses perkembangan hukum sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh. Hingga norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat tetapi internalized, maksudnya adalah taraf perkembangan tiap anggota masyarakat berperilaku sejalan dengan perilaku yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.
Penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat mutlak memerlukan penegakan supremasi hukum dan kejelasan mekanisme demokrasi. Penegakan supremasi hukum sangat bergantung pada ketajaman dan kecermatan kinerja pengaturan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk lembaga pemerintahan, lambaga perwakilan dan lembaga peradilan, serta jaminan periindungan hukum individu warga negara terhadap perilaku kekuasaan dan perilaku sosial yang melanggar norma hukum.
Demikian pula, pllihan sistem dan mekanisme demokrasi oleh rakyat dalam memilih para pejabat pemerintahan dan para anggota perwakilan, harus dilakukan melalui penegakan supremasi hukum.
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.