Posts made by Athaya Nur Fajrina Ibrahim

Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Supremasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dalam proses polltik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, adalah jaminan terwujudnya hubungan hukum yang seimbang antara kedaulatan rakyat dengan kekuasaan pemerintahan, berdasarkan asas negara hukum (rechtsstaat), asas demokrasi dan asas instrumental.

Proses perkembangan hukum sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh. Hingga norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat tetapi internalized, maksudnya adalah taraf perkembangan tiap anggota masyarakat berperilaku sejalan dengan perilaku yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.

Penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat mutlak memerlukan penegakan supremasi hukum dan kejelasan mekanisme demokrasi. Penegakan supremasi hukum sangat bergantung pada ketajaman dan kecermatan kinerja pengaturan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk lembaga pemerintahan, lambaga perwakilan dan lembaga peradilan, serta jaminan periindungan hukum individu warga negara terhadap perilaku kekuasaan dan perilaku sosial yang melanggar norma hukum.
Demikian pula, pllihan sistem dan mekanisme demokrasi oleh rakyat dalam memilih para pejabat pemerintahan dan para anggota perwakilan, harus dilakukan melalui penegakan supremasi hukum.

Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A

POST TEST

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?

Wayang menjadi bagian penting dalam dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada pertunjukan wayang banyak pelajaran tentang proses pembentukan pengetahuan dan teknologi yang dihadirkan dalam berbagai bentuk narasi. Relasi wayang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi karena dua proses penting yaitu: 1). Proses penciptaan dan imajinasi tentang kehidupan manusia dan dunia. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia diperlukan berbagai macam pemikiran termasuk penciptaan teknologi tepat guna dan berfungsi untuk dapat membantu aktivitas manusia. Pemenuhan dasar kehidupan manusia dapat diwujudkan dalam bentuk pangan, sandang, dan papan. 2). Proses pengembangan IPTEK selalu didasarkan dengan watak dan karakter manusia untuk berpijak pada masa depan.

Dalam dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi wayang menjadi proses kreasi dan pembelajaran penting dalam melihat perkembangan pemikiran manusia pada era tersebut. Untuk itu perlu melihat bagaimana gagasan ideal ilmu pengetahuan pembentuk kehidupan manusia dan teknologi yang mencerminkan proses kreatif dalam wayang, agar kota sebagai penerus bangsa tidak kehilangan identitas budaya sendiri dalam era globalisasi ini.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak merupakan segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban. Salah satunya yaitu hak dan kewajiban terhadap kebudayaan Indonesia. Hak dan kewajiban ini tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 32 yang berbunyi: (1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pancasila butir kedua yang menyatakan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Butir ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
PRETEST
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kita sebagai warganegara yang baik memang perlu untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah apabila ada hak-hak masyarakat yang diganggu secara demokratis, namun dalam beraudensi perlu diperhatikan aturan yang sedang berlaku seperti protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan masalah lain. Masyarakat memang tidak sepenuhnya salah, karena keputusan pemerintah untuk merancang uu yang sudah disahkan saat ini pada masa pandemi covid-19 juga dinilai kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

Maka, sebagai masyarakat dan pemerintah yang demokratis perlu diadakannya evaluasi dan aturan terkait penyaluran aspirasi dengan pandemi covid-19 agar masalah seperti ini tidak terjadi kembali.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, ada beberapa langkah-langkah untuk mengemukakan pendapat ditempat umum agar suasana dapat berjalan kondusif. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.

Sedangkan cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah bisa mengkaji ulang secara akademis apa yang menjadi tuntutan aspirasi, atau memang jika sangat diperlukan untuk menyampaikan secara langsung, harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik sosial merupakan suatu proses sosial antara dua pihak yang saling menjatuhkan satu sama lain. Konflik antara buruh dengan pengusaha merupakan salah satu bentuk konflik vertikal dimana memiliki kedudukan yang berbeda. Dalam mengatasi konflik tersebut dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, diantaranya mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi. Mediasi merupakan upaya mengatasi konflik melalui pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga tersebut akan memberikan pendapatnya mengenai cara terbaik dalam menyelesaikan konflik mereka. Kemudian arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik melalui bantuan pihak ketiga yang memiliki keputusan mengikat. Artinya para pihak yang berkonflik harus mematuhi atau mengikuti keputusan dari pihak ketiga tersebut. Sementara konsiliasi merupakan bentuk pengendalian konflik yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak-pihak yang bertikai. Dengan demikian upaya dalam mengatasi konflik buruh dengan pengusaha dapat dilakukan melaui mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan
timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.

Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat. Guna merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Hal ini dikarenakan saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. Tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang besar maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Pajak menyumbang sekitar 74,63 % pendapatan negara.

Jadi membayar pajak adalah contoh kewajiban warga negara yang nyata di era pembangunan seperti sekarang ini dan harus terus digalakkan demi terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.