Kiriman dibuat oleh NUR RAHMA RIFTYANI

NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI


A. ANALISIS JURNAL


Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Penulis : M. Husein Maruapey


Jurnal ini menjelaskan tentang bagaimana peran dari penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).


Terdapat tiga penegakan hukum pidana menurut Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40) diantaranya :
1). Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2). Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3). Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Menurut Muladi (1995 : 41) penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu sebagi sistem normatif (normative system), sebagai sistem administratif (administrative system), dan merupakan sistem sosial (social system).


Setelah perjuangan hidupnya yang panjang, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tegas dinilai sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Namun memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Tetapi dari gaya kepemimpinan itu Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.


Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Judul Video : Supremasi Hukum Bagian 2

Dalam video ini membahas mengenai supremasi hukum yang berkeadilan. Hukum menjadi lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Hukum menyesuaikan dengan keadaan zaman mulai dari hukum yang sederhana sampai hukum yang kompleks pada masa modern seperti ini. Dengan kehidupan yang semakin kompleks pada era modern ini, hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur dalam segala aspek kehidupan. Untuk terciptanya negara yang aman dan nyaman diperlukan penyesuaian hukum pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Dengan cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka bagi bangsa dan negara. Maka dari itu terbentuklah lembaga-lembaga masyarakat yang berperan aktif untuk terus mengawasi pergerakan hukum seperti ICW, Police Watch dan MAPPI.
Untuk menciptakan hukum yang berkeadilan haruslah adanya peran dari setiap elemen bangsa untuk ikut serta mendukung dan mengawasi jalannya hukum yang ada di negara kita. Dengan begitu hukum yang berkeadilan akan berjalan dengan sebagai mana mestinya.
Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Judul video : Supremasi Hukum bagian 1

Supremasi hukum memiliki konsep yang menjadikan aturan hukum sebagai kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Dengan pemahaman supremasi hukum, seluruh elemen mampu membuat berbagai lembaga negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin menguat. Supremasi hukum ialah seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil.

Hukum dan peraturan haruslah diposisikan dengan baik. Diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Hukum menjadi unsur utama yang penting sebelum unsur-unsur lainnya, hukum harus di jaga untuk mengamankan segala bentuk perbuatan. Hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi.

Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini.

1. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
2. Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak mereka tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
3. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
4. Melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin ketertiban maupun kepastian hukum bagi kehidupan masyarakat.
5. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
6. Menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri.
7. Sebagai salah satu metode yang bisa membuat pelaksana tugas di bidang hukum mampu melaksanakan tugasnya tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak perdata serta politik perorangan dalam masyarakat bebas.