Posts made by NUR RAHMA RIFTYANI

NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS VIDEO

KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Perwujudan konsepsi dasar ketahanan nasional dalam aspek alamiah (Trigatra) :
Gatra letak dan kedudukan geografi.
Gatra keadaan kekayaan alam (Pengelolaan SDA: asas maksimal, asas lestari, asas daya saing).
Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.

Perwujudan konsepsi dasar ketahanan nasional dalam aspek sosial (Pancagatra) :
Gatra ideologi.
Gatra politik.
Gatra ekonomi (faktor mempengaruhi ketahanan ekonomi sumber kekayaan alam, tenaga kerja, modal, dan teknologi).
Gatra sosial budaya (faktor yang mempengaruhi ketahanan sosial, tradisi, pendidkan, kepemimpinan nasional, kepribadian nasional).
Gatra pertahanan dan keamanan (faktor yang mempengaruhi: doktrin, wawasan nasional, sistem hankam, geografi, Manusia, integritas angkatan bersenjata dengan rakyat, material maksudnya sinkronisasi industri pertahanan dengan sipil, IPTEK, kepemimpinan, pengaruh luar negeri).

Ancaman-ancaman dalam aspek trigatra meliputi :
1. Lokasi, posisi geografis Indonesia, contohnya adalah lepasnya timor timur dari wilayah Indonesia
2. Kekayaan dan keadaan alam Indonesia, contohnya saja masuknya kapal asing yang bertujuan untuk mengambil sumberdaya alam Indonesia khususnya di laut.
3. Kemampuan penduduk, contohnya saja persaingan dalam ekonomi global dunia yang harus mampu di imbangi oleh masyarakat indonesia.
Ancaman-ancaman dalam aspek pancagatra meliputi :
1. Ideologi, contoh dari ancaman bidang ini adalah adanya ancaman partai komunis yang ingin mengganti ideologi di Indonesia.
2. Politik, contoh dari ancaman ini adalah adanya tidak adanya kebebasan berpendapat.
3. Ekonomi, contoh dari ancaman ini adalah adanya ketidakseimbangan akan perizinan yang diberikan untuk membuat suatu usaha.
4. Sosial dan budaya, seperti tradfisi yang bisa saja menjadi ancaman jika tidak dipertahankan.
5. Pertahanan dan keamanan.
NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

ANALISIS JURNAL

Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Penulis : Syahrul kemal

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar hukum bela negara sudah tertuang jelas dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan 2


Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Contoh nya adalah saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
NAMA : NUR RAHMA RIFTYANI
NPM : 2216031131
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Soal

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
HAM memanglah hal yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat semua manusia di dunia. Artikel tersebut dengan gamblang menjelaskan bagaimanakah keadaan kesetaraan HAM yang ada di Indonesia yang belum sepenuhnya terlihat oleh pemerintah. Pemerintah selalu mengklaim bahwa negara kita sudah menyetarakan HAM dimana disisi lain, masih banyak sekal pelanggaran ham yang terjadi seperti di Papua, terdapat dua kejahatan HAM yang telah diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM yaitu Kasus Wasior dan Wamena. Namun, hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat tanpa kepastian penyelesaiannya. Pelanggaran-pelanggaran HAM ini terjadi dikarenakan 6 hal yang sudah disebutkan dalam artikel tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel ini adalah bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Dan gebrakan-gebrakan dari mahasiswa serta masyarakat yang membantu terwujudnya kesetaraan HAM.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Dalam artian, segala sesuatu keputusan haruslah dengan persetujuan rakyat. Di Indonesia, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang digunakan yang merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila yang sudah dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menurut saya adalah prinsip yang memang seharusnya ada di negara demokrasi seperti indonesia yang didalamnya banyak masyarakat yang menganut berbagai agama. Prinsip ini berarti demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab. Dengan kata lain, kebebasan ini adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini menurut saya sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia namun memang masih belum sempurna contohnya saja di bidang penegakan HAM. Walaupun pelaksanaan demokrasi sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tapi nyatanya masih saja ada pelanggaran-pelanggaran HAM yang masih terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas yang membuat pelakunya jera. Selain itu, fungsi-fungsi dari partai yang ada di Indonesia sudah tidak sesuai dan dikuasai untuk kepentingan pribadi dan elit-elit di dalam nya saja, sekarang suara rakyat dan aspirasi politik rakyat seperti sudah dianggap tidak penting lagi.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Menurut saya oknum-oknum begini seharusnya tidak pantas berada di jajaran anggota parlemen sebagai wakil rakyat, karena pada nyatanya oknum seperti ini memanfaatkan kekuasaan yang diberikan rakyat untuk kepentingan pribadi. Saya sangat mengecam perbuatan yang tidak terpuji ini. Seharusnya oknum seperti ini paham, mengapa rakyat memilih nya sebagai perwakilan yaitu untuk menyampaikan suara-suara rakyat dan apa yang dibutuhkan rakyat. Jika fungsi utamanya saja tidak terjalankan, bagaimana oknum seperti ini bisa disebutkan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat?

E. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Menurut saya pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, yang menggerakan loyalitas dan emosi rakyat dapat berpotensi melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang nantinya dapat menyebabkan pelanggaran-pelanggaran atau bahkan penindasan terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini haruslah benar-benar dijaga supaya tidak tercemar oleh pihak-pihak yang memanfaatkan loyalitas dan emosi rakyat melalui manipulasi agama atau pun penggunaan simbol-simbol budaya tertentu karena hal tersebut akan merusak sistem demokrasi Indonesia yang seharusnya dipertahankan dengan prinsip-prinsip yang kuat untuk memastikan kesetaraan hak asasi manusia (HAM).