Posts made by Annisa Putri Ramadhani

Nama : Annisa Putri Ramadhani
NPM : 2216031068
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Geopolitik Indonesia

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya berkaitan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Dalam konsep geopolitik Indonesia dinyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai bahan pertimbangan dasar dalam menentukan saat dihadapkan pada kondisi wilayah geografis di Indonesia. Pada prisipnya geopolitik di Indonesia tidak berpaku pada wilayah melainkan lebih menekankan kepada upaya membangun kesatuan bangsa dalam wilayah tersebut.

Geopolitik Indonesia menggunakan konsep wawasan nusantara. wawasan nusantara sendiri, merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Mabellent dari Wawasan nusantara addah ketatuan bangga dan kemah wilayah Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia :
A Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik, yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tertuang pada pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, wilayah kesatuan Indonesia meliputi
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Selain itu terdapat beberapa keunggulan Indonesia yaitu memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, memiliki keanekaragaman sosial budaya dan berada pada wilayah yang strategis serta lebih banyak lagi.
ANNISA PUTRI RAMADHANI
2216031068
REGULER B
S1 ILMU KOMUNIKASI

Indonesia merupakan negara pluralisme yang terdiri dari banyak suku, bangsa, agama dan budaya, tidak bisa dipungkiri bahwa negara pluralisme seperti Indonesia akan sering mengalami konflik yang melibatkan perbedaan latar belakang. Dalam hal ini hukum dan perarutan yang berlaku sangat berpengaruh baik dalam upaya preventif (mencegah) dan represif (memberi sanksi) untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dalam penegakan hukum di Indonesia melibatkan diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Penegakan hukum sendiri merupakan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah atau pemimpin atau otoritas tertentu dalam menjamin keadilan, ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Hukum merupakan elemen yang sangat krusial dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: hukum mengatur tentang tingkah laku dalam hidup bersama yang mana peraturan tersebut dapat bersifat memaksa dan terdapat sanksi apabila dilanggar. Di Indonesia sendiri adanya penegakan hukum dapat dikatakan belum maksimal, masih kerap terjadi adanya ketidaksetaraan dan keprihatinan hukum yang terjadi pada segelintir masyarakat seperti masyarakat miskin dan kurang mampu, lalu adanya kecurangan hukum seperti adanya suap hakim untuk kepentingan oknum tertentu juga masih kerap terjadi di sistem hukum Indonesia. Meski telah dijelaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Seharusnya dengan adanya rumusan tersebut setiap lapisan masyarakat apapun suku bangsa, ras, agama, gender, dan jabatannya berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di mata hukum. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Masalah utama dalam penegakan hukum yang belum efektif dan masih terjadi kecurangan bukanlah pada sistem hukumnya melainkan pada sumber daya manusianya yang menjadi penegak hukumnya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga kerap terjadi kecurangan hukum dan hukum yang berjalan tidak efektif. Hal ini lah yang menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum di Indonesia, terbukti dari tidak jarangnya terjadi aksi demostrasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang dilakukan masyarakat terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta.

Dengan realitas yang terlihat, diperlukan banyak perbaikan pada tatanan pemerintahaan dan penegakan supremasi hukum di Indonesia baik dalam sistem yang berlaku dan terutama pada sumber daya manusianya baik dari kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum sendiri. Sebab hukum adalah tonggak berjalannya negara sehingga hukum harus bersih dan adil untuk mendorong kemajuan negara.
ANNISA PUTRI RAMADHANI
2216031068
REGULER B
SI ILMU KOMUNIKASI

Seperti yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 diketahui Indonesia adalah negara hukum. Hukum mengatur tatanan kehidupan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Hukum terus mengalami perkembangan seiring dangan berkembangnya kehidupan masyarakat, hukum akan terus berkembang sesuai dengan realitas sosial yang ada. Sebagaimana halnya masyarakat sederhana diatur dengan sistem hukum yang sederhana, demikian pula masyarakat modern yang lebih kompleks memerlukan sistem hukum yang modern dan lebih kompleks dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum modern di Indonesia berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, jika hukum yang berlaku dapat sejalan dengan perkembangan iptek maka undang-undang dan hukum yang berlaku akan menjadi rumah yang nyaman bagi masyarakat, namun apabila tidak sejalan dan diiringi dengan penyimpangan dan penyalahgunaan maka tidak dapat dipungkiri jika terjadi konflik dan perpecahan. Oleh karena itu sistem hukum yang berlaku hendaklah sesuai dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Hukum Indonesia yang terus mengalami pembaruan ini sejalan dengan berjalannya sistem pemerintahan dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. demokratisasi dan desentralisasi memperluas jangkauan masyarakat dalam turut serta dalam penegakam hukum yang ada, dilihat dari terbentuknya lembaga swadaya masyarakat yang ikut serta dalam penegakan hukum Indonesia. Dengan begitu kedepannya diharapkan mampu mendorong hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.