Nama : Annisa Putri Ramadhani
NPM : 2216031068
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaannya terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “ semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. selain itu pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 kembali ditegaskan tentang kewajiban warga negara dalam ikut serta dalam upaya bela negara ayat tersebut meyatakan “a tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.
Sebagai negara yang plural dan multikultural, kesadaran akan bela negara di masyarakat dalam menjaga keutuhan dan integritas bangsa sangat diperlukan. Kesadaran bela Negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sedia berkorban membela Negara. terlebih pada situasi pandemi covid-19 yang dihadapi oleh lebih dari 200 negara di dunia, kesadadaran dan perwujudan bela negara adalah kunci dalam menghadapi situasi yang mengancam keutuhan NKRI. Kesadaran untuk bersatu, gotong royong,dan bekerja sama sangat penting dalam menghadapi pandemi. Bela Negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme warga terhadap Negara dan harus dimiliki setiap warga Negara. Sikap bela negara merupakan tonggak bertahannya sebuah keutuhan negara, semakin kuat keasadan dan pewujudan bela negara dalam masyarakat maka akan semakin kokoh dan kuat keutuhan dan kesatuan dalam sebuah negara.
Dalam pewujudan bela negara di masa pandemi banyak sekali yang dapat dilakukan baik oleh warga maupun pemerintah untuk saling menjaga dan bergotong royong. Upaya yang telah dilakukan negara untuk mencegah pennyebaran virus corona ini adalah dengan dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19. Pemerintah memprioritaskan korban terjangkit dan menghimbau masyarakat lainnya untuk menjaga diri, melakukan karantina madiri, menerapkan sosial distancing dan tidak bepergian jika dirasa tidak penting. Kemudian dalam masyarakat sendiri perlu adanya sikap solidaritas dan peduli dengan orang lain, saling membahu untuk menolong korban terjangkit dengan berbagi bahan pokok atau obat-obatan yang diperlukan, menjaga keluarga agar tidak terjangkit, dan membantu upaya pemerintah dalam menyukseskan program-program penanggulangan covid-19.
NPM : 2216031068
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaannya terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “ semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. selain itu pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 kembali ditegaskan tentang kewajiban warga negara dalam ikut serta dalam upaya bela negara ayat tersebut meyatakan “a tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.
Sebagai negara yang plural dan multikultural, kesadaran akan bela negara di masyarakat dalam menjaga keutuhan dan integritas bangsa sangat diperlukan. Kesadaran bela Negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sedia berkorban membela Negara. terlebih pada situasi pandemi covid-19 yang dihadapi oleh lebih dari 200 negara di dunia, kesadadaran dan perwujudan bela negara adalah kunci dalam menghadapi situasi yang mengancam keutuhan NKRI. Kesadaran untuk bersatu, gotong royong,dan bekerja sama sangat penting dalam menghadapi pandemi. Bela Negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme warga terhadap Negara dan harus dimiliki setiap warga Negara. Sikap bela negara merupakan tonggak bertahannya sebuah keutuhan negara, semakin kuat keasadan dan pewujudan bela negara dalam masyarakat maka akan semakin kokoh dan kuat keutuhan dan kesatuan dalam sebuah negara.
Dalam pewujudan bela negara di masa pandemi banyak sekali yang dapat dilakukan baik oleh warga maupun pemerintah untuk saling menjaga dan bergotong royong. Upaya yang telah dilakukan negara untuk mencegah pennyebaran virus corona ini adalah dengan dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19. Pemerintah memprioritaskan korban terjangkit dan menghimbau masyarakat lainnya untuk menjaga diri, melakukan karantina madiri, menerapkan sosial distancing dan tidak bepergian jika dirasa tidak penting. Kemudian dalam masyarakat sendiri perlu adanya sikap solidaritas dan peduli dengan orang lain, saling membahu untuk menolong korban terjangkit dengan berbagi bahan pokok atau obat-obatan yang diperlukan, menjaga keluarga agar tidak terjangkit, dan membantu upaya pemerintah dalam menyukseskan program-program penanggulangan covid-19.