PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini.
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan. Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dari pengertian media massa dan pers di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu sebuah sarana, media massa adalah sarananya.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Khususnya di Indonesia, pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilakukan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.. Menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui kontrol sosial melalui media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia Sebagai manusia yang berakal, berakal, berakhlak dan berakhlak, petunjuk Allah ada dalam Al-Fujarat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Minimnya pengamalan jiwa Pancasila dibuktikan dengan adanya pesan-pesan yang menyesatkan.