Nama : Henni Turnip
NPM: 2217011113
Kelas : Kimia -A
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Pada artikel tersebut menggambarkan kondisi suram penegakan HAM di Indonesia selama 2019, mulai dari pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan, pelanggaran di Papua, pembatasan kebebasan sipil, hingga diskriminasi berbasis gender dan etnis. Penegakan HAM masih terhambat oleh impunitas, dominasi kekuasaan politik, serta lemahnya akuntabilitas lembaga negara.
Hal positif: Masih adanya gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa sebagai kontrol sosial yang aktif, Ratifikasi perjanjian internasional tentang HAM menunjukkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya diam, Masyarakat semakin sadar dan berani menyuarakan haknya, meski berhadapan dengan risiko.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?
Hasil analisis menurut pendapat saya
Demokrasi Indonesia sesungguhnya memiliki akar kuat dalam budaya asli, seperti musyawarah mufakat dalam sistem adat (misalnya di Minangkabau, Bali, atau Jawa). Demokrasi kita bukan imitasi liberal barat, melainkan demokrasi yang mengedepankan kebersamaan, gotong royong, dan keadilan sosial.
Prinsip demokrasi berke-Tuhanan:
Demokrasi Indonesia harus mengakui dan menjunjung tinggi nilai spiritualitas dan moralitas. Namun, prinsip Ketuhanan tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan tafsir keagamaan tertentu. Demokrasi yang berke-Tuhanan berarti menjamin kebebasan beragama, menghormati perbedaan dan menolak diskriminasi atas dasar keyakinan.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia
Dalam hasil Analisis:
Praktik demokrasi di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal Pancasila dan UUD 1945. Misalnya: Sila ke-2(Kemanusiaan yang adil dan beradab) belum terealisasi ketika kekerasan negara masih dibiarkan, dan pelanggaran HAM masa lalu tak diselesaikan.Sila ke-5 (Keadilan sosial) kontradiktif dengan ketimpangan ekonomi dan diskriminasi wilayah seperti Papua.
Kebebasan berpendapat (dijamin UUD 1945 Pasal 28) seringkali dibatasi dengan dalih keamanan atau moralitas.
Dengan demikian, masih banyak penyimpangan terhadap semangat konstitusi dan nilai-nilai dasar bangsa.
D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Sikap saya: Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Parlemen seharusnya menjadi corong aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan partai atau elit politik. Ketika anggota parlemen memaksakan agenda politik pribadi:
Mereka merusak kepercayaan publik pada demokrasi.
Mereka melemahkan legitimasi sistem representatif.
Mereka membuka ruang bagi munculnya politik transaksional dan oligarki.
Perlu mekanisme akuntabilitas yang tegas seperti recall oleh konstituen serta transparansi dalam legislasi dan anggaran.
E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pendapat dan analisis:
Kekuasaan karismatik yang disalahgunakan sangat berbahaya karena bisa menghipnotis massa dan menjauh dari rasionalitas. Ketika pemimpin menggunakan agama atau budaya untuk menggerakkan massa demi tujuan politik sempit:
Mereka melanggar hak asasi manusia (hak hidup, kebebasan berpikir, berkumpul, dan bebas dari indoktrinasi). Mereka memanipulasi emosi rakyat dan menciptakan polarisasi sosial.
Demokrasi berubah menjadi alat mobilisasi, bukan partisipasi.
Dalam era demokrasi modern, hak asasi manusia harus menjadi pagar etika dan hukum bagi setiap bentuk kekuasaan, termasuk kekuasaan karismatik.