NPM: 2217011074
KELAS: A
PRODI; Kimia
1. Isi artikel tersebut menyajikan gambaran suram mengenai kondisi HAM di Indonesia, khususnya pada tahun 2019. Terlihat bahwa banyak pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh negara maupun akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi rakyatnya, belum diselesaikan dengan baik. Mulai dari ketidakadilan di Papua, diskriminasi berbasis gender, hingga pembungkaman kebebasan berekspresi menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan HAM. Namun, dari sisi positifnya, artikel ini juga menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat sipil dan aktivisme mahasiswa masih menjadi kekuatan penting dalam memperjuangkan HAM. Kesadaran kolektif untuk bersuara dan menuntut keadilan menjadi harapan bahwa HAM masih memiliki ruang untuk diperjuangkan di Indonesia.
2. Demokrasi Indonesia sejatinya tidak meniru mentah-mentah model Barat, tetapi memiliki akar kuat dalam nilai-nilai adat istiadat dan budaya lokal. Misalnya, dalam budaya musyawarah untuk mufakat, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama yang sudah ada sejak zaman nenek moyang, tercermin nilai demokrasi yang berkeadilan sosial dan inklusif. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip unik yang membedakan Indonesia dari negara demokrasi sekuler lainnya. Demokrasi kita menempatkan nilai spiritualitas dan moral sebagai fondasi dalam pengambilan keputusan politik. Artinya, demokrasi Indonesia bukan hanya soal suara terbanyak, tapi juga harus berlandaskan pada nilai kebenaran, keadilan, dan menghormati keberagaman keyakinan.
3. Secara normatif, praktik demokrasi di Indonesia telah dibingkai oleh Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ketimpangan antara idealisme dan realita. Banyak kasus menunjukkan bahwa kebebasan sipil dibatasi, kelompok minoritas rentan mengalami diskriminasi, serta kebijakan publik tidak selalu berpihak pada rakyat kecil. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih dalam proses berkembang dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai dasar yang seharusnya melindungi martabat manusia dan hak-hak warga negara secara menyeluruh.
4. Sebagai mahasiswa, saya sangat menyayangkan jika ada anggota parlemen yang justru menggunakan kekuasaan dan mandat rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok politiknya. Hal ini mencederai nilai demokrasi representatif dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Sikap semacam itu harus dikritisi oleh masyarakat sipil, mahasiswa, serta media agar para wakil rakyat benar-benar bekerja untuk kepentingan konstituen, bukan elite politik.
5. Pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaan kharismatik atas nama tradisi atau agama untuk menggerakkan emosi rakyat demi agenda tersembunyi sangat membahayakan kehidupan demokrasi. Hal ini tidak hanya memanipulasi kesadaran publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama ketika masyarakat dijadikan alat atau bahkan korban dari konflik yang tidak mereka pahami sepenuhnya. Dalam era demokrasi modern, kekuasaan harus dikontrol melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak individu. Manipulasi emosional yang bersifat destruktif harus dilawan dengan edukasi kritis dan kesadaran politik warga yang kuat terhadap nilai HAM
.