Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
Kelas A
Kimia
A. Artikel ini mengkritik lemahnya penegakan HAM di Indonesia pada 2019, termasuk gagalnya penyelesaian kasus lama seperti Wasior dan Wamena, serta diskriminasi di Papua. Namun, diakui juga kemajuan seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional dan peran aktif masyarakat sipil. Analisis menunjukkan bahwa meski hukum HAM Indonesia maju, pelaksanaannya buruk karena politisasi, impunitas, dan kurangnya kemauan politik. Poin positifnya adalah pentingnya pengawasan masyarakat dan transparansi dalam penanganan kasus HAM.
B. Demokrasi Indonesia menggabungkan nilai Barat dengan kearifan lokal seperti musyawarah. Prinsip "Berketuhanan" menekankan demokrasi yang berlandaskan moral agama dan toleransi. Tantangannya adalah menyeimbangkan hukum modern dengan norma adat/agama agar tidak diskriminatif. Prinsip ini harus jadi dasar kebijakan inklusif, bukan alat untuk dominasi mayoritas.
C. Secara teori, demokrasi Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin HAM. Namun, praktiknya masih bermasalah, seperti pembatasan kebebasan, penegakan hukum yang tidak adil, dan marginalisasi kelompok rentan. Oligarki dan kooptasi elit merusak demokrasi. Perlu reformasi sistemik, termasuk penguatan checks and balances dan peradilan independen, serta partisipasi publik dalam kebijakan.
D. Parlemen yang mengutamakan kepentingan pribadi/golongan melanggar prinsip demokrasi. Solusinya adalah mekanisme recall, transparansi kinerja parlemen, dan pendidikan politik untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945.
E. Pemimpin yang memanfaatkan sentimen agama/tradisi untuk mobilisasi massa berpotensi melanggar HAM, terutama terhadap minoritas. Demokrasi modern harus berbasis hukum, bukan emosi. Masyarakat harus kritis terhadap populisme dan menuntut pertanggungjawaban berbasis fakta, bukan simbol.
2217011002
Kelas A
Kimia
A. Artikel ini mengkritik lemahnya penegakan HAM di Indonesia pada 2019, termasuk gagalnya penyelesaian kasus lama seperti Wasior dan Wamena, serta diskriminasi di Papua. Namun, diakui juga kemajuan seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional dan peran aktif masyarakat sipil. Analisis menunjukkan bahwa meski hukum HAM Indonesia maju, pelaksanaannya buruk karena politisasi, impunitas, dan kurangnya kemauan politik. Poin positifnya adalah pentingnya pengawasan masyarakat dan transparansi dalam penanganan kasus HAM.
B. Demokrasi Indonesia menggabungkan nilai Barat dengan kearifan lokal seperti musyawarah. Prinsip "Berketuhanan" menekankan demokrasi yang berlandaskan moral agama dan toleransi. Tantangannya adalah menyeimbangkan hukum modern dengan norma adat/agama agar tidak diskriminatif. Prinsip ini harus jadi dasar kebijakan inklusif, bukan alat untuk dominasi mayoritas.
C. Secara teori, demokrasi Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin HAM. Namun, praktiknya masih bermasalah, seperti pembatasan kebebasan, penegakan hukum yang tidak adil, dan marginalisasi kelompok rentan. Oligarki dan kooptasi elit merusak demokrasi. Perlu reformasi sistemik, termasuk penguatan checks and balances dan peradilan independen, serta partisipasi publik dalam kebijakan.
D. Parlemen yang mengutamakan kepentingan pribadi/golongan melanggar prinsip demokrasi. Solusinya adalah mekanisme recall, transparansi kinerja parlemen, dan pendidikan politik untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945.
E. Pemimpin yang memanfaatkan sentimen agama/tradisi untuk mobilisasi massa berpotensi melanggar HAM, terutama terhadap minoritas. Demokrasi modern harus berbasis hukum, bukan emosi. Masyarakat harus kritis terhadap populisme dan menuntut pertanggungjawaban berbasis fakta, bukan simbol.