Kiriman dibuat oleh Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari

Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
Kelas A
Kimia

A. Artikel ini mengkritik lemahnya penegakan HAM di Indonesia pada 2019, termasuk gagalnya penyelesaian kasus lama seperti Wasior dan Wamena, serta diskriminasi di Papua. Namun, diakui juga kemajuan seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional dan peran aktif masyarakat sipil. Analisis menunjukkan bahwa meski hukum HAM Indonesia maju, pelaksanaannya buruk karena politisasi, impunitas, dan kurangnya kemauan politik. Poin positifnya adalah pentingnya pengawasan masyarakat dan transparansi dalam penanganan kasus HAM.

B. Demokrasi Indonesia menggabungkan nilai Barat dengan kearifan lokal seperti musyawarah. Prinsip "Berketuhanan" menekankan demokrasi yang berlandaskan moral agama dan toleransi. Tantangannya adalah menyeimbangkan hukum modern dengan norma adat/agama agar tidak diskriminatif. Prinsip ini harus jadi dasar kebijakan inklusif, bukan alat untuk dominasi mayoritas.

C. Secara teori, demokrasi Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin HAM. Namun, praktiknya masih bermasalah, seperti pembatasan kebebasan, penegakan hukum yang tidak adil, dan marginalisasi kelompok rentan. Oligarki dan kooptasi elit merusak demokrasi. Perlu reformasi sistemik, termasuk penguatan checks and balances dan peradilan independen, serta partisipasi publik dalam kebijakan.

D. Parlemen yang mengutamakan kepentingan pribadi/golongan melanggar prinsip demokrasi. Solusinya adalah mekanisme recall, transparansi kinerja parlemen, dan pendidikan politik untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945.

E. Pemimpin yang memanfaatkan sentimen agama/tradisi untuk mobilisasi massa berpotensi melanggar HAM, terutama terhadap minoritas. Demokrasi modern harus berbasis hukum, bukan emosi. Masyarakat harus kritis terhadap populisme dan menuntut pertanggungjawaban berbasis fakta, bukan simbol.
Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
Kelas A
Kimia

A. Artikel ini mengkritik kinerja Indonesia dalam penegakan HAM sepanjang 2019, menyoroti kegagalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu (seperti kasus Wasior dan Wamena), pembatasan kebebasan berekspresi, serta diskriminasi berbasis gender dan ras (khususnya di Papua). Namun, artikel juga mengakui upaya positif seperti ratifikasi instrumen HAM internasional dan bangkitnya gerakan masyarakat sipil (misalnya penolakan reklamasi Teluk Benoa). Analisis saya menunjukkan bahwa meski kerangka hukum HAM Indonesia cukup progresif, implementasinya lemah akibat politisasi isu, impunitas, dan kurangnya komitmen negara. Nilai positif yang dapat diambil adalah pentingnya peran masyarakat sipil sebagai pengawal HAM serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus.

B. Demokrasi Indonesia tidak sekadar mengadopsi sistem Barat, tetapi juga merangkul nilai lokal seperti musyawarah-mufakat dan gotong royong. Prinsip "berke-Tuhanan Yang Maha Esa" menegaskan bahwa demokrasi harus dilandasi moral agama, menghindari sekularisme ekstrem, dan menjunjung toleransi. Namun, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara hukum positif dengan norma adat/agama agar tidak terjadi diskriminasi (contoh: aturan daerah yang membatasi kelompok minoritas). Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi etis bagi kebijakan inklusif, bukan alat legitimasi untuk mayoritarianisme.

C. Secara formal, demokrasi Indonesia mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin HAM (Pasal 28). Namun dalam praktik, masih terdapat kontradiksi, seperti:
- Pembatasan kebebasan sipil (contoh: kriminalisasi kritik pemerintah).
- Ketimpangan penegakan hukum (contoh: kasus korupsi vs. pelanggaran HAM oleh aparat).
- Marginalisasi kelompok rentan (contoh: Papua, masyarakat adat).
Meski pemilu berlangsung demokratis, oligarki politik dan kooptasi elit menggerus substansi demokrasi. Untuk memenuhi ideal Pancasila, perlu reformasi sistemik: memperkuat checks and balances, memastikan independensi peradilan, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

D. Anggota parlemen yang menjalankan agenda pribadi/golongan bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif. Kondisi ini mencerminkan kegagalan representasi dan mengikis kepercayaan publik. Solusinya yaitu mekanisme recall untuk mencabut mandat wakil rakyat yang tidak aspiratif, transparansi anggaran dan kinerja parlemen melalui platform digital, pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memilih calon yang berintegritas. Ini sejalan dengan semangat Pasal 1 UUD 1945 bahwa kedaulatan harus benar-benar berada di tangan rakyat.

E. Pemimpin kharismatik yang memanipulasi sentimen agama/tradisi untuk mobilisasi massa berisiko melanggar HAM, terutama jika mengorbankan kelompok minoritas (contoh: kekerasan atas nama "moralitas"). Dalam demokrasi modern, kekuasaan harus didasarkan pada rasionalitas hukum, bukan emosi kolektif. Konsep HAM menuntut perlindungan terhadap individu dari eksploitasi politik, termasuk oleh figur otoritarian yang menyamar sebagai "penjaga nilai". Masyarakat perlu kritis terhadap narasi populisme dan menuntut pertanggungjawaban publik berbasis bukti, bukan simbolisme.
Nabilah Attohiroh Sofwah Al-atsari
2217011002
Kelas A
Kimia

1. Tanggapan terhadap isi artikel dan nilai positif yang diambil adalah artikel ini memberikan analisis mendalam mengenai konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Distrik Oecussi. Konflik ini dipicu oleh faktor seperti belum tuntasnya delimitasi perbatasan, perbedaan interpretasi zona netral, serta sentimen sosial budaya pascareferendum 1999. Hal positif yang dapat diambil adalah pentingnya pemahaman tentang akar konflik perbatasan, termasuk aspek historis, politik, dan sosial. Artikel ini juga mengingatkan betapa krusialnya penyelesaian batas wilayah secara hukum dan diplomasi untuk mencegah eskalasi konflik di masa depan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat lokal dalam menangani konflik menjadi pelajaran berharga tentang perlunya pendekatan multisektoral.

2. Adapun dampak tidak adanya konsepsi wawasan wusantara adalah tanpa wawasan nusantara, Indonesia akan kehilangan kerangka berpikir yang memandang wilayahnya sebagai satu kesatuan utuh berbasis Pancasila dan UUD 1945. Ketiadaan konsep ini berpotensi memicu disintegrasi, terutama di daerah perbatasan yang rentan konflik seperti kasus Indonesia-Timor Leste. Wilayah perbatasan mungkin akan diabaikan, memperparah ketimpangan pembangunan, dan memicu klaim sepihak oleh negara tetangga. Selain itu, tanpa kesadaran akan keutuhan wilayah, masyarakat bisa terjebak dalam sentimen kedaerahan atau bahkan separatisme. Dengan demikian, Wawasan Nusantara berperan sebagai "perekat" yang menjaga kedaulatan, persatuan, dan stabilitas nasional.

3. Peran wawasan nusantara dalam mencegah konflik perbatasan adalah wawasan nusantara menawarkan solusi holistik untuk mencegah konflik seperti dalam artikel melalui tiga pendekatan utama yaitu pertama, politik dan hukum dengan mempertegas delimitasi perbatasan melalui diplomasi dan penegakan hukum, sekaligus mengedepankan dialog bilateral untuk menyelesaikan sengketa zona netral. Kedua, sosial budaya dengan embangun rekonsiliasi antarwarga dengan program pertukaran budaya atau ekonomi bersama, mengurangi sentimen negatif pascareferendum. Ketiga, pertahanan dan keamanan dengan mengoptimalkan peran TNI dan Polri dalam pengamanan perbatasan, termasuk patroli terpadu dan pelibatan masyarakat lokal sebagai "ujung tombak" pemantauan.

Adanya prinsip kesatuan wilayah, Wawasan Nusantara juga mendorong pembangunan infrastruktur dan ekonomi di perbatasan untuk mengurangi ketimpangan, sehingga warga tidak terlibat konflik sumber daya. Pada akhirnya, konsep ini menjadi tameng bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan harmoni di wilayah strategis.