Kiriman dibuat oleh Adelia Citra Bella

Nama: Adelia Citra Bella
NPM: 2217011038
Kelas: A
Prodi: Kimia

1. Artikel ini menyajikan gambaran suram mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia selama tahun 2019, dengan Komnas HAM mencatat banyak tugas yang belum tuntas terkait pelanggaran HAM berat masa lalu dan konflik sumber daya alam. LBH Jakarta bahkan menilai demokrasi mundur dan ancaman rezim otoriter kembali terlihat dari penutupan ruang kebebasan sipil. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menguraikan kemacetan agenda HAM, kemunduran mutu HAM, dan serangan terhadap pembela HAM, ditunjukkan oleh ketiadaan akuntabilitas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, kegagalan dalam keadilan korban HAM masa lalu, peningkatan pelanggaran HAM di Papua, serta praktik hukuman kejam seperti vonis mati dan tembak di tempat. Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Atma Jaya menambahkan bahwa pelembagaan pengadilan HAM belum berhasil mengadili penjahat HAM selama dua dekade, dan rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran akan sia-sia. Ia juga menyoroti kasus HAM di Papua seperti Wasior dan Wamena yang belum selesai, serta isu rasisme yang masih disembunyikan meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD). Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun ada komitmen formal terhadap HAM, implementasi dan penegakan keadilan di lapangan masih sangat lemah, terutama dalam kasus-kasus sensitif dan isu diskriminasi. Meskipun artikel ini didominasi oleh gambaran negatif, beberapa harapan dan hal positif masih terlihat. Amnesty International mengakui adanya langkah-langkah reformasi kunci yang terus dilakukan Indonesia untuk perlindungan HAM yang lebih baik, penegakan supremasi hukum, dan reformasi sektor keamanan publik. Indonesia juga telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional dan berkomitmen pada konvensi lainnya, termasuk perlindungan dari penghilangan paksa. Harapan juga muncul dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan negara. Selain itu, kekuatan gerakan masyarakat sipil yang menolak reklamasi Teluk Benoa di Bali dan komunitas masyarakat pegunungan Kendeng yang mempertahankan tuntutannya di tengah tekanan, menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih menjadi pilar penting dalam penegakan HAM dan mampu menekan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

2. Demokrasi Indonesia secara ideal mengambil inspirasi dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat seperti musyawarah mufakat, gotong royong, dan kekeluargaan. Musyawarah mufakat, yang mengedepankan dialog dan konsensus dalam pengambilan keputusan, mencerminkan esensi partisipasi dan representasi rakyat. Gotong royong menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi kolektif dalam mencapai tujuan bersama, menegaskan pentingnya kolaborasi antarwarga. Sementara itu, kekeluargaan mempromosikan harmoni, saling menghormati, dan kepentingan bersama di atas individualisme, yang menjadi fondasi bagi demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Nilai-nilai ini berpotensi menjadikan demokrasi Indonesia lebih kontekstual, berakar pada kearifan lokal, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat daripada sekadar mengadopsi model demokrasi Barat. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menegaskan bahwa sistem politik dan tata kelola negara tidak terlepas dari nilai-nilai moral, etika, dan spiritual yang bersumber dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip ini berfungsi sebagai landasan moral bagi praktik demokrasi, menuntut agar kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab, adil, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ini bertujuan untuk mencegah absolutisme kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa kebebasan berdemokrasi diimbangi dengan kewajiban moral. Tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan prinsip ini ke dalam kebijakan yang inklusif bagi seluruh warga negara yang beragam keyakinannya, tanpa menimbulkan diskriminasi atau pembatasan kebebasan beragama seperti yang disinggung dalam artikel.

3. Berdasarkan analisis artikel, praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta masih jauh dari menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Artikel secara eksplisit menyebut tahun 2019 sebagai "tahun kelam" bagi HAM, dengan kemacetan agenda dan kemunduran mutu HAM. Tidak adanya proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, serta diskriminasi berbasis gender merupakan indikasi penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta pelanggaran terhadap jaminan HAM dalam UUD NRI 1945. Kegagalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan berlanjutnya pelanggaran HAM di Papua semakin menunjukkan bahwa praktik demokrasi belum sepenuhnya mewujudkan cita-cita konstitusional dan perlindungan HAM.

4. Sikap saya mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri adalah sangat kritis dan menuntut akuntabilitas yang tinggi. Praktik semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah demokrasi representatif, yang seharusnya menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, tetapi juga berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak relevan atau bahkan merugikan masyarakat. Adanya praktik ini juga dapat menjadi salah satu penyebab kemacetan agenda HAM dan kemunduran demokrasi yang disoroti dalam artikel, karena kepentingan rakyat, termasuk pemenuhan HAM, dapat terpinggirkan oleh agenda politik pribadi atau kelompok.

5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama, yang tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat bahkan menjadi "tumbal" untuk tujuan yang tidak jelas, adalah sangat mengkhawatirkan dan fundamental bertentangan dengan konsep hak asasi manusia dalam era demokrasi modern. Kekuasaan kharismatik yang tidak diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak individu dapat dengan mudah mengarah pada manipulasi massa dan eksploitasi. Ketika rakyat "dijadikan tumbal", ini berarti hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan hak untuk kebebasan berpendapat, telah dilanggar secara serius. Dalam demokrasi dewasa, partisipasi rakyat seharusnya didasarkan pada kesadaran dan pilihan rasional, bukan pada loyalitas buta yang mengorbankan martabat dan kesejahteraan individu demi tujuan yang tidak jelas atau bahkan merugikan.
Nama: Adelia Citra Bella
NPM: 2217011038
Kelas: A
Prodi: Kimia

1. Artikel ini secara jelas menggambarkan situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 sebagai "awan gelap" atau "tahun kelam". Komnas HAM mencatat banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). LBH Jakarta bahkan menyoroti kemunduran demokrasi dan ancaman rezim otoriter yang terlihat dari ditutupnya ruang kebebasan sipil. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia merinci beberapa poin kemunduran, termasuk tidak adanya proses keadilan atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi berbasis gender, kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban HAM masa lalu, pelanggaran HAM yang meningkat di Papua, serta berlanjutnya hukuman kejam. Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Atma Jaya sepakat dengan temuan ini, menyoroti kegagalan pengadilan HAM dalam mengadili penjahat HAM dan pentingnya pengungkapan kebenaran dalam rekonsiliasi. Isu rasisme di Papua juga menjadi sorotan, di mana masyarakat diperlakukan berbeda karena identitas sosial mereka, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD). Secara keseluruhan, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun ada langkah reformasi dan ratifikasi perjanjian HAM internasional, praktik penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus masa lalu dan perlindungan hak-hak minoritas. Meskipun keseluruhan dari artikel ini suram, artikel ini juga memberikan beberapa hal positif yang dapat menjadi harapan ke depannya. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional dan berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya, seperti konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara, serta kekuatan gerakan masyarakat sipil yang menolak reklamasi dan mempertahankan tuntutan di tengah tekanan, seperti di Bali dan Kendeng. Ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan besar masih ada, terdapat upaya dan kekuatan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia.

2. Demokrasi di Indonesia secara tradisional memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat, seperti musyawarah mufakat, gotong royong, dan kekeluargaan. Konsep musyawarah, yang mengedepankan dialog dan konsensus untuk mencapai keputusan bersama, sangat selaras dengan prinsip demokrasi partisipatif. Gotong royong mencerminkan semangat kebersamaan dan partisipasi kolektif dalam pembangunan dan penyelesaian masalah, yang merupakan esensi dari demokrasi yang melibatkan rakyat. Kekeluargaan, sebagai nilai yang menempatkan harmoni dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu, juga menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang inklusif dan adil. Nilai-nilai ini berpotensi besar untuk memperkuat praktik demokrasi di Indonesia, menjadikannya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan lebih berakar pada kearifan lokal. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa berarti bahwa praktik demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari keyakinan spiritual. Hal ini mengimplikasikan bahwa kebebasan berdemokrasi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, dan keputusan politik harus mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, serta kesejahteraan bersama sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan. Prinsip ini berupaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik yang bertentangan dengan martabat manusia. Namun, tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan prinsip ke-Tuhanan ini ke dalam kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan secara adil bagi seluruh warga negara yang beragam keyakinan, tanpa mengarah pada diskriminasi atau pembatasan hak-hak berdasarkan agama, seperti yang disinggung dalam artikel terkait pembatasan kebebasan beragama.

3. Berdasarkan isi artikel, praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta nilai-nilai hak asasi manusia. Artikel menyoroti "tahun kelam" bagi HAM, dengan banyaknya agenda HAM yang macet, kemunduran mutu HAM, dan serangan terhadap para pembela HAM. Tidak adanya proses keadilan atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, serta diskriminasi berbasis gender menunjukkan penyimpangan dari prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila serta jaminan HAM dalam UUD NRI 1945. Kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, serta berlanjutnya pelanggaran HAM di Papua, juga mengindikasikan bahwa prinsip supremasi hukum dan perlindungan HAM belum sepenuhnya terwujud.

4. Sikap saya terhadap anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri adalah sangat kritis dan menuntut akuntabilitas. Praktik semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi representatif, di mana wakil rakyat seharusnya menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan konstituen mereka. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan melemahkan partisipasi masyarakat. Dalam konteks HAM, jika agenda politik pribadi tersebut mengabaikan atau bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, maka hal itu semakin tidak dapat diterima dan harus mendapatkan sanksi moral serta, jika memungkinkan, sanksi hukum yang tegas.

5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik, baik berakar dari tradisi maupun agama, yang tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat bahkan menjadi "tumbal" untuk tujuan yang tidak jelas, adalah bahwa hal tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam era demokrasi dewasa. Kekuasaan kharismatik yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan penghormatan terhadap martabat individu dapat dengan mudah mengarah pada manipulasi dan eksploitasi massa. Dalam konteks HAM, ketika rakyat dijadikan "tumbal," ini berarti hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan pribadi, hak untuk berpendapat, dan hak untuk tidak disalahgunakan, telah dilanggar secara fundamental. Demokrasi yang matang seharusnya mendorong rasionalitas, partisipasi aktif, dan perlindungan HAM setiap individu, bukan loyalitas buta yang mengorbankan kesejahteraan dan keselamatan rakyat demi tujuan yang tidak jelas.
Nama: Adelia Citra Bella
NPM: 2217011038
Kelas: A
Prodi: Kimia

1. Artikel ini menyajikan analisis mendalam tentang konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste, menguraikan kronologi kejadian pada Oktober 2013 dan Juli 2012, serta mengidentifikasi faktor penyebab seperti belum tuntasnya delimitasi perbatasan, perbedaan interpretasi zona netral, dan sentimen negatif antarwarga. Hal positif yang dapat diambil adalah penekanan pada pentingnya analisis konflik ini untuk membuat langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, mengingat jenis konflik ini jarang terjadi di perbatasan darat Indonesia lainnya.

2. Jika Indonesia tidak memiliki konsepsi Wawasan Nusantara, wilayah dan bangsa Indonesia akan sangat rentan terhadap disintegrasi dan fragmentasi, karena tidak ada pandangan yang menyatukan seluruh kepulauan sebagai satu kesatuan utuh. Ini akan menyebabkan kerentanan wilayah perbatasan terhadap klaim sepihak dan aktivitas ilegal, memperparah perpecahan sosial dan budaya, serta melemahkan pertahanan dan keamanan nasional, yang pada akhirnya akan mengakibatkan hilangnya identitas nasional yang kuat.

3. Konsepsi Wawasan Nusantara berperan penting dalam mencegah konflik seperti yang dijelaskan dalam artikel dengan menegaskan kedaulatan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga setiap pelanggaran di perbatasan akan dianggap sebagai ancaman terhadap keutuhan nasional. Konsepsi ini mendorong harmonisasi interpretasi batas melalui negosiasi berdasarkan kesatuan wilayah, serta membantu membangun identitas nasional bersama yang kuat di antara warga negara, mengurangi sentimen negatif dan mendorong persatuan di tengah keberagaman, sehingga meminimalkan potensi konflik komunal.