Nama: Adelia Citra Bella
NPM: 2217011038
Kelas: A
Prodi: Kimia
1. Artikel ini secara jelas menggambarkan situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019 sebagai "awan gelap" atau "tahun kelam". Komnas HAM mencatat banyak hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA). LBH Jakarta bahkan menyoroti kemunduran demokrasi dan ancaman rezim otoriter yang terlihat dari ditutupnya ruang kebebasan sipil. Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia merinci beberapa poin kemunduran, termasuk tidak adanya proses keadilan atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi berbasis gender, kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban HAM masa lalu, pelanggaran HAM yang meningkat di Papua, serta berlanjutnya hukuman kejam. Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Atma Jaya sepakat dengan temuan ini, menyoroti kegagalan pengadilan HAM dalam mengadili penjahat HAM dan pentingnya pengungkapan kebenaran dalam rekonsiliasi. Isu rasisme di Papua juga menjadi sorotan, di mana masyarakat diperlakukan berbeda karena identitas sosial mereka, meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD). Secara keseluruhan, artikel ini menunjukkan bahwa meskipun ada langkah reformasi dan ratifikasi perjanjian HAM internasional, praktik penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari harapan, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus masa lalu dan perlindungan hak-hak minoritas. Meskipun keseluruhan dari artikel ini suram, artikel ini juga memberikan beberapa hal positif yang dapat menjadi harapan ke depannya. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional dan berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya, seperti konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara, serta kekuatan gerakan masyarakat sipil yang menolak reklamasi dan mempertahankan tuntutan di tengah tekanan, seperti di Bali dan Kendeng. Ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan besar masih ada, terdapat upaya dan kekuatan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia.
2. Demokrasi di Indonesia secara tradisional memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat, seperti musyawarah mufakat, gotong royong, dan kekeluargaan. Konsep musyawarah, yang mengedepankan dialog dan konsensus untuk mencapai keputusan bersama, sangat selaras dengan prinsip demokrasi partisipatif. Gotong royong mencerminkan semangat kebersamaan dan partisipasi kolektif dalam pembangunan dan penyelesaian masalah, yang merupakan esensi dari demokrasi yang melibatkan rakyat. Kekeluargaan, sebagai nilai yang menempatkan harmoni dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu, juga menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang inklusif dan adil. Nilai-nilai ini berpotensi besar untuk memperkuat praktik demokrasi di Indonesia, menjadikannya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan lebih berakar pada kearifan lokal. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa berarti bahwa praktik demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari keyakinan spiritual. Hal ini mengimplikasikan bahwa kebebasan berdemokrasi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, dan keputusan politik harus mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, serta kesejahteraan bersama sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan. Prinsip ini berupaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik yang bertentangan dengan martabat manusia. Namun, tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan prinsip ke-Tuhanan ini ke dalam kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan secara adil bagi seluruh warga negara yang beragam keyakinan, tanpa mengarah pada diskriminasi atau pembatasan hak-hak berdasarkan agama, seperti yang disinggung dalam artikel terkait pembatasan kebebasan beragama.
3. Berdasarkan isi artikel, praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menunjukkan ketidaksesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta nilai-nilai hak asasi manusia. Artikel menyoroti "tahun kelam" bagi HAM, dengan banyaknya agenda HAM yang macet, kemunduran mutu HAM, dan serangan terhadap para pembela HAM. Tidak adanya proses keadilan atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, serta diskriminasi berbasis gender menunjukkan penyimpangan dari prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila serta jaminan HAM dalam UUD NRI 1945. Kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, serta berlanjutnya pelanggaran HAM di Papua, juga mengindikasikan bahwa prinsip supremasi hukum dan perlindungan HAM belum sepenuhnya terwujud.
4. Sikap saya terhadap anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri adalah sangat kritis dan menuntut akuntabilitas. Praktik semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi representatif, di mana wakil rakyat seharusnya menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan konstituen mereka. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan melemahkan partisipasi masyarakat. Dalam konteks HAM, jika agenda politik pribadi tersebut mengabaikan atau bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, maka hal itu semakin tidak dapat diterima dan harus mendapatkan sanksi moral serta, jika memungkinkan, sanksi hukum yang tegas.
5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik, baik berakar dari tradisi maupun agama, yang tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat bahkan menjadi "tumbal" untuk tujuan yang tidak jelas, adalah bahwa hal tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam era demokrasi dewasa. Kekuasaan kharismatik yang tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan penghormatan terhadap martabat individu dapat dengan mudah mengarah pada manipulasi dan eksploitasi massa. Dalam konteks HAM, ketika rakyat dijadikan "tumbal," ini berarti hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan pribadi, hak untuk berpendapat, dan hak untuk tidak disalahgunakan, telah dilanggar secara fundamental. Demokrasi yang matang seharusnya mendorong rasionalitas, partisipasi aktif, dan perlindungan HAM setiap individu, bukan loyalitas buta yang mengorbankan kesejahteraan dan keselamatan rakyat demi tujuan yang tidak jelas.