Ninis Septi Anggraeni
2217011026
A
Kimia
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Artikel ini menggambarkan situasi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 yang dinilai suram. Terdapat stagnasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, pembatasan kebebasan sipil, diskriminasi terhadap kelompok tertentu, dan pelanggaran HAM di Papua. Penegakan HAM tampak tidak konsisten dan cenderung mengalami kemunduran, dengan munculnya tindakan represif oleh negara dan lemahnya akuntabilitas aparat.
Analisis:
Hal ini mencerminkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip-prinsip HAM yang seharusnya menjadi dasar dalam demokrasi. Negara belum sepenuhnya menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Hal positif:
Namun, tetap ada harapan: partisipasi masyarakat sipil meningkat, gerakan mahasiswa kembali aktif sebagai pengontrol kekuasaan, dan Indonesia telah meratifikasi sebagian besar konvensi HAM internasional.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke Tuhanan Yang Maha Esa?
Analisis nilai demokrasi dari adat budaya:
Demokrasi Indonesia sejatinya telah hidup dalam budaya asli, seperti dalam musyawarah di masyarakat adat, gotong royong, dan sistem kepemimpinan kolektif di desa-desa. Nilai-nilai ini mendasari demokrasi Pancasila yang lebih mengutamakan mufakat dan keadilan sosial daripada individualisme liberal.
Tentang demokrasi yang berke-tuhanan Yang Maha Esa:
Demokrasi Indonesia bersifat religius, artinya kebebasan harus selaras dengan nilai moral dan etika yang bersumber dari Ketuhanan. Prinsip ini menjamin bahwa demokrasi tidak hanya soal suara terbanyak, tapi juga menjunjung tinggi nilai kebaikan universal dan kemanusiaan. Namun prinsip ini bisa disalahgunakan jika interpretasi keagamaan digunakan untuk menekan kebebasan kelompok minoritas.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Saat ini praktik demokrasi Indonesia masih banyak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi prosedural memang berjalan (misalnya pemilu), tetapi substansinya sering diabaikan. Masih ada praktik pembungkaman kritik, korupsi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kebebasan berpendapat sering dibatasi dengan alasan keamanan, dan kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, atau warga Papua masih menghadapi diskriminasi. Ini bertentangan dengan sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (keadilan sosial).
D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Sikap saya adalah menolak dan mengkritisi keras kondisi tersebut. Anggota parlemen adalah wakil rakyat, bukan penguasa. Ketika mereka menyimpang dari aspirasi rakyat, kepercayaan publik rusak, dan demokrasi kehilangan maknanya. Masyarakat harus aktif mengawasi, memberi tekanan lewat media, LSM, maupun aksi damai untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi. Pemilu juga harus dimanfaatkan untuk menolak wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan umum.
E. Bagaimanakah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi maupun agama, tega menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas? Bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Pemanfaatan kekuasaan kharismatik secara manipulatif adalah bentuk penyalahgunaan otoritas. Ketika emosi dan loyalitas rakyat dimobilisasi untuk tujuan politik, ideologis, atau kekuasaan pribadi yang tidak jelas — dan bahkan mengorbankan keselamatan rakyat — maka ini melanggar prinsip HAM.
Dalam era demokrasi modern, kekuasaan seharusnya dibatasi oleh konstitusi, hukum, dan akuntabilitas publik. Tidak ada seorang pun, bahkan pemimpin yang kharismatik, yang boleh mengorbankan HAM demi ambisi pribadi. Demokrasi menuntut transparansi, perlindungan terhadap individu, dan pelibatan publik yang rasional, bukan emosional.