NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103
1. Berita diatas melaporkan mengenai demonrtrasi yang dilakukan mahasiswa pada UU cipta kerja yang dilakukan ditengah covid-19. Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memiliki dua sudut pandang atau tanggapan dalam hal ini. Yang pertama adalah pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara adalah dengan mematuhi tata aturan yang sudah ada, terlebih dalam situasi yang membutuhkan kerjasama seluruh lapisan masyarkat yakni memberhentikan penularan covid-19 dengan tidak bergerombol dalam jarak dekat dan ramai. Sedangkan dalam sudut pandang atau tanggapan kedua, saya menitikberatkan pada hak saya sebagai warga negara. UU Cipta kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat memang sudah seharusnya dikritisi dan dirubah sehingga tidak terjadi ketimpangan hukum, kewajiban dan hak pada warga negara. Berkaitan dengan ini, sudah semestinya pemerintah memberikan akses, platform dan atau kegiatan yang memungkinkan bagi masyarakat termasuk mahasiswa untuk mengeluarkan aspirasi nya. aspirasi ini disalurkan tidak hanya sebagai formalitas sah demokrasi pancasila semata, namun haruslah didengarkan, ditelaah, disaring, dan menjadi tolak ukur isi dalam UU Cipta kerja itu sendiri.
Hal positif yang saya ambil dari berita diatas mengenai pengetahuan tentang hak dan kewajiban. Dalam berjalan nya hak dan kewajiban, diperlukan kerjasama pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini disebebkan oleh adanya keterkaitan antar setiap hak dan kewajiban masyarakat. Kerjasama sudah semestinya dibangun antar rakyat dan wakil rakyat.
2. Untuk mencapai hal-hal yang diinginkan, komunikasi harus berjalan dengan mempertimbangkan dan melihat situasi serta elemen-elemen yang ada dalam proses tersebut. Demonstrasi yang ditujukan untuk menyalurkan aspirasi rakyat maka memiliki fokus utama pada penyampaian kritisism, pertukaran pikiran dan ide, serta tercapai nya solusi yang adil dan tentunya tidak merugikan pihak manapun, sehingga apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak berhubungan dengan visi dan misi demonstrasi, maka hal-hal yang diinginkan tidak akan tercapai. Oknum-oknum yang melakukan hal ini tentu harus diberikan arahan dan hukuman. Oknum tersebut tidak hanya membuat tidak tercapainya visi dan misi dan demonstrasi, namun juga merusak nama kelompok yang melakukan demonstrasi karena mampu menggiring opini masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasi pada masa Covid-19, diperlukan suatu platform seperti media yang mampu menjadi tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi nya, tentunya dengan tidak mengandung unsur SARA. Selain itu, pertemuan yang dilakukan secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan dapat dilakukan antar wakil rakyat dan masyarakat khususnya mahasiswa.
3. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan membangun lingkup kerjasama yang saling menguntungkan dengan tidak membuat salah satu pihak dirugikan hak nya dan diberatkan/dikurangi kewajiban nya. Misalnya, undang-undang yang mengatur lembur yang diberikan kepada buruh sudah semestinya mendapatkan uang lembur, buruh yang lembur pula haruslah bekerja sebagaimana peraturan yang ada. Pada hal tersebut hal dan kewajiban kedua belah pihak saling bekerja satu sama lain.
4. Dalam upaya menjujung hak dan kewajiban warga negara antar warga negara dan negara dalam konsep bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan hal-hal yang diperbaiki dan/ dirubah demi kepentingan bangsa. Pengenalan dan pemahaman konsep warga negara, hak dan kewajiban serta Pancasila menjadi hal krusial pertama yang perlu diperbaiki dalam hal ini. Dengan pemahaman mengenai hal-hal ini, setiap unsur dalam negara akan mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka dan bagaimana hal tersebut saling terkait dengan warga negara lain. Pemahaman ini sendiri haruslah disandingkan dengan Pancasila sebagai landasan nya. Selanjutnya, berpikir kritis, keberanian berpendapat dan kemampuan mendengarkan serta terbuka terhadap pikiran individu/kelompok lain adalah hal kedua yang sudah semestinya dibangun dalam upaya menjunjung hak dan kewajiban antar negara dan warga negara.
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103
1. Berita diatas melaporkan mengenai demonrtrasi yang dilakukan mahasiswa pada UU cipta kerja yang dilakukan ditengah covid-19. Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memiliki dua sudut pandang atau tanggapan dalam hal ini. Yang pertama adalah pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara adalah dengan mematuhi tata aturan yang sudah ada, terlebih dalam situasi yang membutuhkan kerjasama seluruh lapisan masyarkat yakni memberhentikan penularan covid-19 dengan tidak bergerombol dalam jarak dekat dan ramai. Sedangkan dalam sudut pandang atau tanggapan kedua, saya menitikberatkan pada hak saya sebagai warga negara. UU Cipta kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat memang sudah seharusnya dikritisi dan dirubah sehingga tidak terjadi ketimpangan hukum, kewajiban dan hak pada warga negara. Berkaitan dengan ini, sudah semestinya pemerintah memberikan akses, platform dan atau kegiatan yang memungkinkan bagi masyarakat termasuk mahasiswa untuk mengeluarkan aspirasi nya. aspirasi ini disalurkan tidak hanya sebagai formalitas sah demokrasi pancasila semata, namun haruslah didengarkan, ditelaah, disaring, dan menjadi tolak ukur isi dalam UU Cipta kerja itu sendiri.
Hal positif yang saya ambil dari berita diatas mengenai pengetahuan tentang hak dan kewajiban. Dalam berjalan nya hak dan kewajiban, diperlukan kerjasama pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini disebebkan oleh adanya keterkaitan antar setiap hak dan kewajiban masyarakat. Kerjasama sudah semestinya dibangun antar rakyat dan wakil rakyat.
2. Untuk mencapai hal-hal yang diinginkan, komunikasi harus berjalan dengan mempertimbangkan dan melihat situasi serta elemen-elemen yang ada dalam proses tersebut. Demonstrasi yang ditujukan untuk menyalurkan aspirasi rakyat maka memiliki fokus utama pada penyampaian kritisism, pertukaran pikiran dan ide, serta tercapai nya solusi yang adil dan tentunya tidak merugikan pihak manapun, sehingga apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak berhubungan dengan visi dan misi demonstrasi, maka hal-hal yang diinginkan tidak akan tercapai. Oknum-oknum yang melakukan hal ini tentu harus diberikan arahan dan hukuman. Oknum tersebut tidak hanya membuat tidak tercapainya visi dan misi dan demonstrasi, namun juga merusak nama kelompok yang melakukan demonstrasi karena mampu menggiring opini masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasi pada masa Covid-19, diperlukan suatu platform seperti media yang mampu menjadi tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi nya, tentunya dengan tidak mengandung unsur SARA. Selain itu, pertemuan yang dilakukan secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan dapat dilakukan antar wakil rakyat dan masyarakat khususnya mahasiswa.
3. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan membangun lingkup kerjasama yang saling menguntungkan dengan tidak membuat salah satu pihak dirugikan hak nya dan diberatkan/dikurangi kewajiban nya. Misalnya, undang-undang yang mengatur lembur yang diberikan kepada buruh sudah semestinya mendapatkan uang lembur, buruh yang lembur pula haruslah bekerja sebagaimana peraturan yang ada. Pada hal tersebut hal dan kewajiban kedua belah pihak saling bekerja satu sama lain.
4. Dalam upaya menjujung hak dan kewajiban warga negara antar warga negara dan negara dalam konsep bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan hal-hal yang diperbaiki dan/ dirubah demi kepentingan bangsa. Pengenalan dan pemahaman konsep warga negara, hak dan kewajiban serta Pancasila menjadi hal krusial pertama yang perlu diperbaiki dalam hal ini. Dengan pemahaman mengenai hal-hal ini, setiap unsur dalam negara akan mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka dan bagaimana hal tersebut saling terkait dengan warga negara lain. Pemahaman ini sendiri haruslah disandingkan dengan Pancasila sebagai landasan nya. Selanjutnya, berpikir kritis, keberanian berpendapat dan kemampuan mendengarkan serta terbuka terhadap pikiran individu/kelompok lain adalah hal kedua yang sudah semestinya dibangun dalam upaya menjunjung hak dan kewajiban antar negara dan warga negara.