Posts made by Muthia Putri Maharani Karim

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muthia Putri Maharani Karim -
NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103

1. Berita diatas melaporkan mengenai demonrtrasi yang dilakukan mahasiswa pada UU cipta kerja yang dilakukan ditengah covid-19. Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memiliki dua sudut pandang atau tanggapan dalam hal ini. Yang pertama adalah pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara adalah dengan mematuhi tata aturan yang sudah ada, terlebih dalam situasi yang membutuhkan kerjasama seluruh lapisan masyarkat yakni memberhentikan penularan covid-19 dengan tidak bergerombol dalam jarak dekat dan ramai. Sedangkan dalam sudut pandang atau tanggapan kedua, saya menitikberatkan pada hak saya sebagai warga negara. UU Cipta kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat memang sudah seharusnya dikritisi dan dirubah sehingga tidak terjadi ketimpangan hukum, kewajiban dan hak pada warga negara. Berkaitan dengan ini, sudah semestinya pemerintah memberikan akses, platform dan atau kegiatan yang memungkinkan bagi masyarakat termasuk mahasiswa untuk mengeluarkan aspirasi nya. aspirasi ini disalurkan tidak hanya sebagai formalitas sah demokrasi pancasila semata, namun haruslah didengarkan, ditelaah, disaring, dan menjadi tolak ukur isi dalam UU Cipta kerja itu sendiri.
Hal positif yang saya ambil dari berita diatas mengenai pengetahuan tentang hak dan kewajiban. Dalam berjalan nya hak dan kewajiban, diperlukan kerjasama pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini disebebkan oleh adanya keterkaitan antar setiap hak dan kewajiban masyarakat. Kerjasama sudah semestinya dibangun antar rakyat dan wakil rakyat.

2. Untuk mencapai hal-hal yang diinginkan, komunikasi harus berjalan dengan mempertimbangkan dan melihat situasi serta elemen-elemen yang ada dalam proses tersebut. Demonstrasi yang ditujukan untuk menyalurkan aspirasi rakyat maka memiliki fokus utama pada penyampaian kritisism, pertukaran pikiran dan ide, serta tercapai nya solusi yang adil dan tentunya tidak merugikan pihak manapun, sehingga apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak berhubungan dengan visi dan misi demonstrasi, maka hal-hal yang diinginkan tidak akan tercapai. Oknum-oknum yang melakukan hal ini tentu harus diberikan arahan dan hukuman. Oknum tersebut tidak hanya membuat tidak tercapainya visi dan misi dan demonstrasi, namun juga merusak nama kelompok yang melakukan demonstrasi karena mampu menggiring opini masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasi pada masa Covid-19, diperlukan suatu platform seperti media yang mampu menjadi tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi nya, tentunya dengan tidak mengandung unsur SARA. Selain itu, pertemuan yang dilakukan secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan dapat dilakukan antar wakil rakyat dan masyarakat khususnya mahasiswa.


3. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan membangun lingkup kerjasama yang saling menguntungkan dengan tidak membuat salah satu pihak dirugikan hak nya dan diberatkan/dikurangi kewajiban nya. Misalnya, undang-undang yang mengatur lembur yang diberikan kepada buruh sudah semestinya mendapatkan uang lembur, buruh yang lembur pula haruslah bekerja sebagaimana peraturan yang ada. Pada hal tersebut hal dan kewajiban kedua belah pihak saling bekerja satu sama lain.

4. Dalam upaya menjujung hak dan kewajiban warga negara antar warga negara dan negara dalam konsep bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan hal-hal yang diperbaiki dan/ dirubah demi kepentingan bangsa. Pengenalan dan pemahaman konsep warga negara, hak dan kewajiban serta Pancasila menjadi hal krusial pertama yang perlu diperbaiki dalam hal ini. Dengan pemahaman mengenai hal-hal ini, setiap unsur dalam negara akan mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka dan bagaimana hal tersebut saling terkait dengan warga negara lain. Pemahaman ini sendiri haruslah disandingkan dengan Pancasila sebagai landasan nya. Selanjutnya, berpikir kritis, keberanian berpendapat dan kemampuan mendengarkan serta terbuka terhadap pikiran individu/kelompok lain adalah hal kedua yang sudah semestinya dibangun dalam upaya menjunjung hak dan kewajiban antar negara dan warga negara.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muthia Putri Maharani Karim -
NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103

1. Berita tersebut meng-highlight mengenai hal yang berhubungan dengan demonstrasi dan eksploitasi anak. Tidak melibatkan anak dalam demonstrasi yang ada adalah pemberian hak kepada mereka sebagai warga negara sehingga merasa terlindungi—lebih daripada itu, mereka pula adalah warga negara yang belum memahami demonstrasi dan topik yang menjadi bahasan dalam demo, yakni omnimbus law. Menurut saya, berita tersebut berisi mengenai informasi dan ilmu untuk kita sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, penegasan mengenai kewajiban kita sebagai warga negara dan individu yang mengerti mengenai hukum tata negara dalam mendidik anak menjadi salah satu hal yang harus diterapkan dalam setiap keadaan, pemberian pelajaran dan perlindungan ini pula menjadi salah satu hak yang harus diterima anak sebagai warga negara. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut tidak lain mengenai bagaimana setiap kewajiban dan hak warga negara saling terhubung, sehingga penting bagi kita untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga tercapai tujuan dan cita-cita bangsa.

2. Dalam penyampaian aspirasi atau pendapat ditempat umum, hal-hal yang tidak diinginkan kerap terjadi seperti munculnya perpecahan atau bahkan tindak kekerasan. Hal-hal tersebut tidak dapat dihindari secara total karena selalu ada individu yang memiliki perbedaan pendapat dengan kita, dan selalu ada inidvidu yang tidak dapat menerima aspirasi kita. namun, hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dengan cara memaksimalkan proses penyampaian aspirasi atau pendapat, dimulai dari isi pendapat yang tidak mengandung SARA, menggunakan bahasa yang sopan, memberi pendapat sesuai bahasan, penggunaan anologi yang sederhana sehingga dapat dimengerti semua orang. Selain itu, memberikan pendapat dengan memperhatikan intonasi bicara, mampu menyesuaikan situasi, serta tidak memaksakan pendapat orang lain adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyampaian pendapat. Dengan melakukan hal tersbeut, hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penyampaian aspirasi dapat diminimalisir.

3. Dalam UU mengenai Hak Asasi Manusia pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwasanya Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam hal ini, terdapat keterkaitan antara hak dan kewajiban dasar manusia khususnya warga negara. Pemberian HAM terhadap individu dapat dilakukan apabila individu tersebut melakukan kewajiban nya. Untuk menerima hak nya sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan UU, maka ia sudah seharusnya menjalankan kewajiban nya sebagai warga negara dengan menjalankan konstitusi yang ada, menjaga bela negara, dan menjadi bagian dari warga Indonesia sehingga menjadi bagian dari partisipasi demokrasi Pancasila di Indonesia. Kewajiban dasar manusia dan hak adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Memberikan batasan akan hak sehingga tidak muncul penyalahgunaan hak dengan tidak menghormati hak-hak individu lain, dan tidak memanfaatkan hak diri sendiri sehingga merugikan hak orang lain menjadikan kewajiban dasar sebagai pembatasan penerimaan hak yang bukan hak asasi nya sebagai warga negara. Lebih daripada itu, kewajiban dasar manusia tetap memberikan hak kepada setiap individu secara penuh apabila kewajiban nya terlaksana.