Nama: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.