FORUM JAWABAN POST TEST
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Teks tersebut membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai manifestasi kecintaan dan setia kepada negara. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat memperhatikan dan menangani kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara. Dalam konteks pandemi COVID-19, upaya menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu merupakan langkah konkrit untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama juga diungkapkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi, termasuk dalam situasi pandemi. Meskipun sebagian masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan, banyak yang terdampak secara ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau bangkrutnya perusahaan.
Bela negara digambarkan sebagai kesediaan untuk berbakti, berkorban, dan membela negara sesuai dengan konsep yang disusun oleh pemerintah. Kesadaran akan bela negara melibatkan hubungan baik antarwarga negara dan perlindungan terhadap ancaman nyata, termasuk menggunakan senjata jika diperlukan. Teks tersebut juga menjelaskan konsep Bela Negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta keikutsertaan dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum Bela Negara termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Analisis tersebut juga mencerminkan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa. Kesadaran tersebut diwujudkan melalui kontribusi masyarakat dalam profesi mereka masing-masing, seperti peran dokter dalam merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, dan orang-orang yang membantu mereka yang membutuhkan.
Lebih lanjut, kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Teks tersebut membahas pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai manifestasi kecintaan dan setia kepada negara. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat memperhatikan dan menangani kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara. Dalam konteks pandemi COVID-19, upaya menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu merupakan langkah konkrit untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama juga diungkapkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi, termasuk dalam situasi pandemi. Meskipun sebagian masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan, banyak yang terdampak secara ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau bangkrutnya perusahaan.
Bela negara digambarkan sebagai kesediaan untuk berbakti, berkorban, dan membela negara sesuai dengan konsep yang disusun oleh pemerintah. Kesadaran akan bela negara melibatkan hubungan baik antarwarga negara dan perlindungan terhadap ancaman nyata, termasuk menggunakan senjata jika diperlukan. Teks tersebut juga menjelaskan konsep Bela Negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta keikutsertaan dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum Bela Negara termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Analisis tersebut juga mencerminkan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa. Kesadaran tersebut diwujudkan melalui kontribusi masyarakat dalam profesi mereka masing-masing, seperti peran dokter dalam merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, dan orang-orang yang membantu mereka yang membutuhkan.
Lebih lanjut, kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik informatika
POSTEST - Analisis Jurnal
Analisis makalah dari tersebut adalah sebagai berikut:
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik informatika
POSTEST - Analisis Jurnal
Analisis makalah dari tersebut adalah sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Bacaan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Kurangnya perhatian terhadap masalah bela negara dapat berdampak buruk di masa depan. Untuk mencegah hal buruk tersebut, langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan selama pandemi, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi dapat diambil.
Kesadaran Bela Negara dan Pelaksanaannya saat Pandemi: Kesadaran bela negara didefinisikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara dan mengurangi konflik. Selama pandemi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, melindungi diri sendiri dan orang lain, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Bela Negara: Ada beberapa undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Prioritas dalam Pelaksanaan saat Pandemi: Upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi masyarakat. Prioritas utama adalah membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan virus. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan tidak melakukan mudik, mematuhi aturan, dan melindungi kelompok rentan.
Solidaritas: Meskipun berdiam diri di rumah, masih ada cara untuk menunjukkan solidaritas. Contohnya adalah menyisihkan rezeki untuk membantu mereka yang kurang mampu, mendukung pahlawan garda terdepan melalui video semangat, menjaga lingkungan agar tidak diskriminatif terhadap orang yang terkena COVID-19, dan membantu menyediakan kebutuhan selama karantina mandiri.
Analisis tersebut menyoroti pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam menjaga kestabilan dan ketahanan nasional. Selain itu, dalam situasi pandemi seperti saat ini, solidaritas dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dan melindungi masyarakat.
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THECOVID-19 PANDEMIC)
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melawan pandemi dengan cara yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa analisis terkait semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 yaitu kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, saling peduli dan gotong royong, keterlibatan dalam upaya pemulihan ekonomi, mendorong inovasi dan adaptasi, partisipasi dalam program vaksinasi.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THECOVID-19 PANDEMIC)
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melawan pandemi dengan cara yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa analisis terkait semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 yaitu kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, saling peduli dan gotong royong, keterlibatan dalam upaya pemulihan ekonomi, mendorong inovasi dan adaptasi, partisipasi dalam program vaksinasi.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal :
" SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
analisis jurnal:
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. yang dimana mereka yang merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatsi pandemi tersebut. sehingga kita yang tidak bisa melakuka upaya bela negara seperti harus melakukan upaya semampu kita seperti memberikan dukungan terhadap tenaga medis tersebut
Dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan upaya bela negara, upaya tersebut harus dibareng dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan kesalahan dan tidak membuat hal yang tidak diinginkan. dan dengan pengetahuan tersebut kita dapat mengetahui tindakan bela negara seperti apa yang bisa kita lakukan.
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal :
" SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
analisis jurnal:
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. yang dimana mereka yang merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatsi pandemi tersebut. sehingga kita yang tidak bisa melakuka upaya bela negara seperti harus melakukan upaya semampu kita seperti memberikan dukungan terhadap tenaga medis tersebut
Dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan upaya bela negara, upaya tersebut harus dibareng dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan kesalahan dan tidak membuat hal yang tidak diinginkan. dan dengan pengetahuan tersebut kita dapat mengetahui tindakan bela negara seperti apa yang bisa kita lakukan.
Nama : Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
Analisi Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Tanpavkesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona, mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Kita sendiri juga bisa melakukan bela negara pada saat covid-19 yaitu dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
Analisi Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Tanpavkesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona, mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Kita sendiri juga bisa melakukan bela negara pada saat covid-19 yaitu dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Judul Jurnal: Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19
Bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang dilakukan karena kecintaan mereka terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, aturan pertahanan yang ditentukan oleh undang-undang. Gagasan membela negara melibatkan sikap berkorban dan berbakti pada negara.
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang berhubungan dengan Wajib Bela Negara, yaitu:
• Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
• Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
• Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
• Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
• Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
• Undang-Untang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
• Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Adapun contoh semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 yang dapat kita sebagai masyarakat lakuhkan diantara lain yaitu:
• Mematuhi peraturan dan himbauan pemerintah.
• Melakuhkan isolasi mandiri di rumah.
• Menyisihkan rezeki untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan.
• Membuat vidio yang mendukung dan memberikan apresiasi semangat untuk para pahlawan garda terdepan.
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Judul Jurnal: Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19
Bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang dilakukan karena kecintaan mereka terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, aturan pertahanan yang ditentukan oleh undang-undang. Gagasan membela negara melibatkan sikap berkorban dan berbakti pada negara.
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang berhubungan dengan Wajib Bela Negara, yaitu:
• Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
• Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
• Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
• Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
• Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
• Undang-Untang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
• Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Adapun contoh semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 yang dapat kita sebagai masyarakat lakuhkan diantara lain yaitu:
• Mematuhi peraturan dan himbauan pemerintah.
• Melakuhkan isolasi mandiri di rumah.
• Menyisihkan rezeki untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan.
• Membuat vidio yang mendukung dan memberikan apresiasi semangat untuk para pahlawan garda terdepan.
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19
Analisis jurnal yang dapat saya saya simpulkan adalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Bacaan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Kurangnya perhatian terhadap masalah bela negara dapat berdampak buruk di masa depan. Untuk mencegah hal buruk tersebut, langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan selama pandemi, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi dapat diambil.
Lebih lanjut, kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19
Analisis jurnal yang dapat saya saya simpulkan adalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Bacaan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Kurangnya perhatian terhadap masalah bela negara dapat berdampak buruk di masa depan. Untuk mencegah hal buruk tersebut, langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, mematuhi aturan selama pandemi, dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi dapat diambil.
Lebih lanjut, kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
NAMA : Andes Potipera Sitepu
NPM : 2215061080
KELAS : PSTI D
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
ANALISIS JURNAL
judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
hasil analisis :
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan melindungi negara sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara serta perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika itu melibatkan penggunaan senjata. Teks tersebut juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta partisipasi dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
NPM : 2215061080
KELAS : PSTI D
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
ANALISIS JURNAL
judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
hasil analisis :
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan melindungi negara sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara serta perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika itu melibatkan penggunaan senjata. Teks tersebut juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta partisipasi dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 2215061084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melawan pandemi dengan cara yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa analisis terkait semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 yaitu kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, saling peduli dan gotong royong, keterlibatan dalam upaya pemulihan ekonomi, mendorong inovasi dan adaptasi, partisipasi dalam program vaksinasi.
Dasar Hukum Bela Negara: Ada beberapa undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
NPM: 2215061084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melawan pandemi dengan cara yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa analisis terkait semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 yaitu kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, saling peduli dan gotong royong, keterlibatan dalam upaya pemulihan ekonomi, mendorong inovasi dan adaptasi, partisipasi dalam program vaksinasi.
Dasar Hukum Bela Negara: Ada beberapa undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan mempertahankan ketahanan nasional suatu negara. Berikut adalah beberapa analisis mengenai pentingnya kedua aspek ini:
1. Pemahaman Nilai-nilai Kewarganegaraan: Pendidikan kewarganegaraan membantu masyarakat untuk memahami nilai-nilai, prinsip, dan hak-hak kewarganegaraan yang menjadi dasar demokrasi dan sistem pemerintahan negara. Melalui pendidikan ini, individu dapat mengembangkan rasa memiliki terhadap negara, serta memahami tanggung jawab dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
2. Kesadaran akan Identitas Nasional: Pendidikan kewarganegaraan membantu dalam membangun kesadaran dan penghormatan terhadap identitas nasional, termasuk bahasa, budaya, tradisi, dan sejarah suatu negara. Hal ini penting untuk memperkuat ikatan sosial dan memperkukuh persatuan dalam kerangka keberagaman yang ada di masyarakat.
3. Pembentukan Warga Negara yang Bertanggung Jawab: Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara berperan penting dalam membentuk warga negara yang bertanggung jawab dan berperilaku baik. Melalui pembelajaran tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, individu diajarkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menjaga persatuan, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan negara.
4. Keberlanjutan Ketahanan Nasional: Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ketahanan nasional. Dengan memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat bela negara, individu akan lebih siap dan mampu melindungi negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
5. Kesadaran akan Keamanan dan Pertahanan: Melalui pendidikan bela negara, individu diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai keamanan dan pertahanan nasional. Mereka diajarkan tentang pentingnya menjaga kedaulatan, integritas wilayah, serta melibatkan diri dalam upaya pertahanan negara, baik melalui keikutsertaan dalam sistem pertahanan sipil, reservis militer, atau dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan upaya yang penting dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan keterlibatan warga negara dalam pembangunan dan pertahanan negara. Dengan pemahaman yang kuat tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara, individu akan mampu berperan aktif dalam membangun negara yang kuat, stabil, dan sejahtera.
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan mempertahankan ketahanan nasional suatu negara. Berikut adalah beberapa analisis mengenai pentingnya kedua aspek ini:
1. Pemahaman Nilai-nilai Kewarganegaraan: Pendidikan kewarganegaraan membantu masyarakat untuk memahami nilai-nilai, prinsip, dan hak-hak kewarganegaraan yang menjadi dasar demokrasi dan sistem pemerintahan negara. Melalui pendidikan ini, individu dapat mengembangkan rasa memiliki terhadap negara, serta memahami tanggung jawab dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
2. Kesadaran akan Identitas Nasional: Pendidikan kewarganegaraan membantu dalam membangun kesadaran dan penghormatan terhadap identitas nasional, termasuk bahasa, budaya, tradisi, dan sejarah suatu negara. Hal ini penting untuk memperkuat ikatan sosial dan memperkukuh persatuan dalam kerangka keberagaman yang ada di masyarakat.
3. Pembentukan Warga Negara yang Bertanggung Jawab: Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara berperan penting dalam membentuk warga negara yang bertanggung jawab dan berperilaku baik. Melalui pembelajaran tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, individu diajarkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menjaga persatuan, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan negara.
4. Keberlanjutan Ketahanan Nasional: Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ketahanan nasional. Dengan memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat bela negara, individu akan lebih siap dan mampu melindungi negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar.
5. Kesadaran akan Keamanan dan Pertahanan: Melalui pendidikan bela negara, individu diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai keamanan dan pertahanan nasional. Mereka diajarkan tentang pentingnya menjaga kedaulatan, integritas wilayah, serta melibatkan diri dalam upaya pertahanan negara, baik melalui keikutsertaan dalam sistem pertahanan sipil, reservis militer, atau dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan upaya yang penting dalam membangun kesadaran, pemahaman, dan keterlibatan warga negara dalam pembangunan dan pertahanan negara. Dengan pemahaman yang kuat tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara, individu akan mampu berperan aktif dalam membangun negara yang kuat, stabil, dan sejahtera.
NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Dari jurnal tersebut saya dapat mengetahui bahwa dalam bela negara adalah perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian terdapat dasar hukum yang tercantum dam UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, pada UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Pasal 2 membahas tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui:
1. Melalui Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
4. Pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi covid-19. Bahkan mereka juga membantu menyediakan kebutuhan bagi para warga yang sedang karantina serta mematuhi anjuran atau aturan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti anjuran untuk tetap dirumah, memakai masker dan lain sebagainya.
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Dari jurnal tersebut saya dapat mengetahui bahwa dalam bela negara adalah perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian terdapat dasar hukum yang tercantum dam UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Kemudian, pada UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Pasal 2 membahas tentang keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui:
1. Melalui Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
4. Pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi covid-19. Bahkan mereka juga membantu menyediakan kebutuhan bagi para warga yang sedang karantina serta mematuhi anjuran atau aturan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti anjuran untuk tetap dirumah, memakai masker dan lain sebagainya.
Nama: Syefara Raissa Ramadhan
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
NPM: 2215061012
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
NAMA : YUSRI AFTA PUTRA
NPM : 2215061091
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis jurnal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
NPM : 2215061091
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
Analisis jurnal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Semangat bela negara mengacu pada kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif warga negara dalam menjaga dan memperkuat negara mereka. Ini melibatkan komitmen untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berpartisipasi dalam upaya pembangunan dan pertahanan negara.
Dalam konteks pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat menunjukkan upaya individu dan kolektif untuk memerangi penyebaran virus, melindungi masyarakat, serta mendukung kebijakan dan langkah-langkah pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi krisis kesehatan ini. Hal ini dapat meliputi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dukungan terhadap tenaga medis dan petugas layanan publik, partisipasi dalam vaksinasi massal, dan pemenuhan tanggung jawab sosial untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D
pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang kurang diperhatikan dapat memiliki dampak buruk di masa depan, sehingga penting untuk menanganinya dengan baik dan serius. Langkah-langkah yang dapat diambil agar hal-hal buruk tersebut tidak terjadi. Salah satu contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah jika tidak penting, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Selain itu, tidak menyebarkan berita hoaks juga menjadi tindakan yang penting. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama juga disebutkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi.
pentingnya kesadaran bela negara pada saat pandemi. Kesadaran bela negara dinyatakan sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara, semakin kokoh negara tersebut, dan konflik di negara tersebut dapat rendah. Artikel juga menyebutkan beberapa contoh kontribusi masyarakat dalam mendukung negara, seperti peran dokter, influencer, dan individu lainnya dalam membantu penanganan COVID-19. pelaksanaan bela negara selama pandemi COVID-19. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi mereka yang terpapar. Artikel juga mengajukan beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka bela negara selama pandemi, termasuk isolasi mandiri, patuh pada aturan pemerintah, dan menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D
pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang kurang diperhatikan dapat memiliki dampak buruk di masa depan, sehingga penting untuk menanganinya dengan baik dan serius. Langkah-langkah yang dapat diambil agar hal-hal buruk tersebut tidak terjadi. Salah satu contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah jika tidak penting, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Selain itu, tidak menyebarkan berita hoaks juga menjadi tindakan yang penting. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama juga disebutkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi.
pentingnya kesadaran bela negara pada saat pandemi. Kesadaran bela negara dinyatakan sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara, semakin kokoh negara tersebut, dan konflik di negara tersebut dapat rendah. Artikel juga menyebutkan beberapa contoh kontribusi masyarakat dalam mendukung negara, seperti peran dokter, influencer, dan individu lainnya dalam membantu penanganan COVID-19. pelaksanaan bela negara selama pandemi COVID-19. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi mereka yang terpapar. Artikel juga mengajukan beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka bela negara selama pandemi, termasuk isolasi mandiri, patuh pada aturan pemerintah, dan menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Teks tersebut membicarakan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan loyalitas terhadap negara. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat memperhatikan dan mengatasi isu-isu sosial yang berkaitan dengan bela negara. Terutama dalam situasi pandemi COVID-19, langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, membatasi mobilitas, dan tidak menyebarkan berita palsu menjadi tindakan nyata untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Teks juga menekankan pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama dalam mengatasi tantangan yang dihadapi, termasuk dalam konteks pandemi. Meskipun sebagian masyarakat tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, banyak yang mengalami dampak ekonomi yang signifikan akibat kehilangan pekerjaan atau kebangkrutan perusahaan.
Bela Negara merupakan suatu konsep yang memiliki dampak positif, karena setiap tindakan yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar kita. Bela Negara tidak mewajibkan kita untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan kita, namun lebih fokus pada kontribusi yang dapat kita berikan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Bela Negara juga mengandung beberapa unsur dasar Negara yang perlu kita pahami dan terapkan. Salah satu bentuk pelaksanaan Bela Negara adalah dengan taat pada semua himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan, ketertiban, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, kita juga diharapkan untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau berita hoaks, sehingga dapat menjaga keamanan dan kestabilan informasi dalam masyarakat.
Bela Negara juga perlu didukung dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan yang memadai. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara. Pengetahuan tentang sejarah, ideologi, dan sistem pemerintahan juga penting agar kita dapat berpartisipasi secara aktif dalam membangun dan memajukan negara.
Tujuan utama Bela Negara adalah untuk menciptakan kondisi yang aman, harmonis, dan sejahtera bagi seluruh rakyat. Dengan mempraktikkan Bela Negara, kita dapat ikut serta dalam pembangunan negara dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Teks tersebut membicarakan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan loyalitas terhadap negara. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat memperhatikan dan mengatasi isu-isu sosial yang berkaitan dengan bela negara. Terutama dalam situasi pandemi COVID-19, langkah-langkah seperti menjaga kebersihan, membatasi mobilitas, dan tidak menyebarkan berita palsu menjadi tindakan nyata untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Teks juga menekankan pentingnya persatuan, gotong royong, dan kerja sama dalam mengatasi tantangan yang dihadapi, termasuk dalam konteks pandemi. Meskipun sebagian masyarakat tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, banyak yang mengalami dampak ekonomi yang signifikan akibat kehilangan pekerjaan atau kebangkrutan perusahaan.
Bela Negara merupakan suatu konsep yang memiliki dampak positif, karena setiap tindakan yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar kita. Bela Negara tidak mewajibkan kita untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan kita, namun lebih fokus pada kontribusi yang dapat kita berikan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Bela Negara juga mengandung beberapa unsur dasar Negara yang perlu kita pahami dan terapkan. Salah satu bentuk pelaksanaan Bela Negara adalah dengan taat pada semua himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan, ketertiban, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, kita juga diharapkan untuk tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau berita hoaks, sehingga dapat menjaga keamanan dan kestabilan informasi dalam masyarakat.
Bela Negara juga perlu didukung dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan yang memadai. Dengan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara. Pengetahuan tentang sejarah, ideologi, dan sistem pemerintahan juga penting agar kita dapat berpartisipasi secara aktif dalam membangun dan memajukan negara.
Tujuan utama Bela Negara adalah untuk menciptakan kondisi yang aman, harmonis, dan sejahtera bagi seluruh rakyat. Dengan mempraktikkan Bela Negara, kita dapat ikut serta dalam pembangunan negara dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
Nama : M Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Hasil Analisis Jurnal
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi sebuah warga negaranya. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun sedang dalam keadaan yang sulit seperti sedang terjadinya pandemi covid-19. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.
Bela negara tak hanya dilakukan dengan cara mengangkat senjata saja tetapi bisa dengan taat pada semua himbauan yang telah diberikan atau dibuat oleh pemerintah. Tak hanya itu, tetapi bela negara juga harus disandingi dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam bewarga negara.
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Hasil Analisis Jurnal
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi sebuah warga negaranya. Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun sedang dalam keadaan yang sulit seperti sedang terjadinya pandemi covid-19. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan.
Bela negara tak hanya dilakukan dengan cara mengangkat senjata saja tetapi bisa dengan taat pada semua himbauan yang telah diberikan atau dibuat oleh pemerintah. Tak hanya itu, tetapi bela negara juga harus disandingi dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai kewarganegaraan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam bewarga negara.
NAMA : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
ANALISIS JURNAL
judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
hasil analisis :
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan melindungi negara sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara serta perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika itu melibatkan penggunaan senjata. Teks tersebut juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta partisipasi dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Sekian Terimakasih
NPM : 2215061031
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
ANALISIS JURNAL
judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
hasil analisis :
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela negara dapat diartikan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan melindungi negara sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan pentingnya bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara serta perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika itu melibatkan penggunaan senjata. Teks tersebut juga menjelaskan bahwa Bela Negara merupakan sikap dan perilaku yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta partisipasi dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Sekian Terimakasih
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Dalam konteks pandemi, semangat bela negara tetap relevan dan harus diterapkan oleh seluruh warga negara. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga melibatkan tanggung jawab individu terhadap negaranya.
Penulis menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban warga negara yang diatur oleh perundang-undangan. Hal ini mencakup tanggung jawab seseorang terhadap negara dan memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Meskipun pandemi COVID-19 menyebabkan banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari, semangat bela negara tetap penting untuk memastikan keselamatan dan keberlangsungan negara.
Jurnal ini juga membahas tentang peran individu dalam melaksanakan semangat bela negara di tengah pandemi. Misalnya, dengan tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan, individu dapat berkontribusi dalam melindungi diri sendiri dan mencegah penyebaran virus kepada orang lain. Jurnal ini juga menekankan pentingnya tidak menyebarkan berita yang belum diverifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Pendahuluan jurnal ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam membentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya memperhatikan kasus-kasus sosial yang kurang diperhatikan dalam konteks bela negara di lingkungan sekitar. Dalam hal ini, semangat bela negara tidak hanya berfokus pada kepentingan nasional, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang relevansi semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan menekankan pentingnya tanggung jawab individu terhadap negaranya. Jurnal ini juga menggambarkan semangat bela negara sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara, baik dalam konteks keamanan maupun kesejahteraan sosial.
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Dalam konteks pandemi, semangat bela negara tetap relevan dan harus diterapkan oleh seluruh warga negara. Jurnal ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga melibatkan tanggung jawab individu terhadap negaranya.
Penulis menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban warga negara yang diatur oleh perundang-undangan. Hal ini mencakup tanggung jawab seseorang terhadap negara dan memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Meskipun pandemi COVID-19 menyebabkan banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari, semangat bela negara tetap penting untuk memastikan keselamatan dan keberlangsungan negara.
Jurnal ini juga membahas tentang peran individu dalam melaksanakan semangat bela negara di tengah pandemi. Misalnya, dengan tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan, individu dapat berkontribusi dalam melindungi diri sendiri dan mencegah penyebaran virus kepada orang lain. Jurnal ini juga menekankan pentingnya tidak menyebarkan berita yang belum diverifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Pendahuluan jurnal ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara dalam membentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap negara. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya memperhatikan kasus-kasus sosial yang kurang diperhatikan dalam konteks bela negara di lingkungan sekitar. Dalam hal ini, semangat bela negara tidak hanya berfokus pada kepentingan nasional, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini membahas tentang relevansi semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan menekankan pentingnya tanggung jawab individu terhadap negaranya. Jurnal ini juga menggambarkan semangat bela negara sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara, baik dalam konteks keamanan maupun kesejahteraan sosial.
Nama : Muhammad Aryudha Pratama
NPM : 2215061055
Prodi : Teknik Informatika
Kelas :PSTI C
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran bela negara untuk mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta nilai-nilai UUD 1945.
NPM : 2215061055
Prodi : Teknik Informatika
Kelas :PSTI C
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran bela negara untuk mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta nilai-nilai UUD 1945.
Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Analisi Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19”
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Analisi Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19”
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya. Bela negara adalah wujud kecintaan dan rasa nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa adanya kesadaran bela negara, maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh atau rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka mencerminkan bahwa terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara di dalamnya.
Bela negara bukan hanya tentang angkat senjata melainkan terdapat juga banyak cara lain yang bisa dilakukan mulai dari lingkungan yang terkecil. Pemerintah sudah melakukan berbagai Langkah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Maka kita sebagai warga negara juga harus membantu, contoh yang bisa kita lakukan di situasi pandemik seperti ini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Contohnya pada saat terjadi pandemi covid, maka sebagai warga negara kita tetap taat pada himbauan pemerintah untuk menjaga jarak , memakai masker setiap saat dan mengurangi aktivitas sosial yang memerlukan banyak orang didalamnya. Begitupun untuk pasien covid atau pun yang baru bepergian dari luar negeri untuk melakukan isolasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan hal yang positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Analisis saya mengenai jurnal tersebut yaitu Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. Undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.
Contohnya pada saat terjadi pandemi covid, maka sebagai warga negara kita tetap taat pada himbauan pemerintah untuk menjaga jarak , memakai masker setiap saat dan mengurangi aktivitas sosial yang memerlukan banyak orang didalamnya. Begitupun untuk pasien covid atau pun yang baru bepergian dari luar negeri untuk melakukan isolasi terlebih dahulu. Oleh karena itu, hal ini merupakan hal yang positif karena memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
“SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada semangat dan kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi dan mempertahankan negara dalam menghadapi tantangan pandemi yang melanda. Dalam konteks ini, semangat bela negara mencerminkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk mengatasi krisis kesehatan yang dihadapi. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, maupun individu. Ini mencakup kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, serta menghindari kerumunan. Selain itu, semangat bela negara juga dapat tercermin dalam kesediaan masyarakat untuk membantu sesama yang membutuhkan, memberikan dukungan moral, dan berkontribusi dalam upaya mitigasi dan penanggulangan pandemi.
Dalam konteks semangat bela negara di tengah pandemi, pemerintah memiliki peran penting dalam memimpin dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan pandemi. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Pemerintah juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan menggalang kerjasama dan memfasilitasi akses ke sumber daya yang dibutuhkan dalam menghadapi pandemic. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan aspek penting dalam membangun solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi krisis yang kompleks. Dengan adanya semangat bela negara yang kuat, diharapkan masyarakat dapat bersatu dan saling mendukung untuk melawan pandemi, melindungi kesehatan dan kehidupan satu sama lain, serta memulihkan kehidupan normal secara berkelanjutan.
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
“SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 mengacu pada semangat dan kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi dan mempertahankan negara dalam menghadapi tantangan pandemi yang melanda. Dalam konteks ini, semangat bela negara mencerminkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk mengatasi krisis kesehatan yang dihadapi. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, maupun individu. Ini mencakup kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, serta menghindari kerumunan. Selain itu, semangat bela negara juga dapat tercermin dalam kesediaan masyarakat untuk membantu sesama yang membutuhkan, memberikan dukungan moral, dan berkontribusi dalam upaya mitigasi dan penanggulangan pandemi.
Dalam konteks semangat bela negara di tengah pandemi, pemerintah memiliki peran penting dalam memimpin dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan pandemi. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat. Pemerintah juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan menggalang kerjasama dan memfasilitasi akses ke sumber daya yang dibutuhkan dalam menghadapi pandemic. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 merupakan aspek penting dalam membangun solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi krisis yang kompleks. Dengan adanya semangat bela negara yang kuat, diharapkan masyarakat dapat bersatu dan saling mendukung untuk melawan pandemi, melindungi kesehatan dan kehidupan satu sama lain, serta memulihkan kehidupan normal secara berkelanjutan.
Nama: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara. Bela negara tidak selalu berarti terlibat langsung dalam keamanan seperti aparat keamanan, tetapi bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Contohnya adalah dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang menimpa Indonesia dan menimbulkan kesulitan, kita dapat melakukan beberapa upaya dalam bela negara.
Salah satu upaya bela negara dalam pandemi COVID-19 adalah dengan mematuhi aturan dan petunjuk yang diberikan pemerintah, seperti tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, upaya bela negara lainnya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan agar virus tidak menyebar ke orang lain. Dengan melakukannya, kita dapat membantu mempertahankan negara dari dampak pandemi dan membantu pemerintah dalam penanganannya. Upaya-upaya ini merupakan bentuk bela negara dalam situasi pandemi COVID-19.
Salah satu upaya bela negara lainnya dalam pandemi COVID-19 adalah dengan mendukung tenaga medis yang secara langsung terlibat dalam penanganan pandemi. Mereka adalah contoh nyata dari mereka yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun tangan menghadapi pandemi ini. Oleh karena itu, bagi kita yang tidak dapat terlibat secara langsung, kita dapat memberikan dukungan kepada tenaga medis tersebut sebagai bentuk bela negara yang kita lakukan sebatas kemampuan kita.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan upaya bela negara, kita perlu memiliki pengetahuan tentang kewarganegaraan agar dapat menghindari kesalahan dan tindakan yang tidak diinginkan. Dengan pengetahuan tersebut, kita dapat mengetahui jenis tindakan bela negara yang dapat kita lakukan.
NPM: 2255061008
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara. Bela negara tidak selalu berarti terlibat langsung dalam keamanan seperti aparat keamanan, tetapi bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Contohnya adalah dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang menimpa Indonesia dan menimbulkan kesulitan, kita dapat melakukan beberapa upaya dalam bela negara.
Salah satu upaya bela negara dalam pandemi COVID-19 adalah dengan mematuhi aturan dan petunjuk yang diberikan pemerintah, seperti tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, upaya bela negara lainnya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan agar virus tidak menyebar ke orang lain. Dengan melakukannya, kita dapat membantu mempertahankan negara dari dampak pandemi dan membantu pemerintah dalam penanganannya. Upaya-upaya ini merupakan bentuk bela negara dalam situasi pandemi COVID-19.
Salah satu upaya bela negara lainnya dalam pandemi COVID-19 adalah dengan mendukung tenaga medis yang secara langsung terlibat dalam penanganan pandemi. Mereka adalah contoh nyata dari mereka yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun tangan menghadapi pandemi ini. Oleh karena itu, bagi kita yang tidak dapat terlibat secara langsung, kita dapat memberikan dukungan kepada tenaga medis tersebut sebagai bentuk bela negara yang kita lakukan sebatas kemampuan kita.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan upaya bela negara, kita perlu memiliki pengetahuan tentang kewarganegaraan agar dapat menghindari kesalahan dan tindakan yang tidak diinginkan. Dengan pengetahuan tersebut, kita dapat mengetahui jenis tindakan bela negara yang dapat kita lakukan.
Nama : Muhammad Raihan Amin
NPM : 2215061056
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2215061056
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal :
Berdasarkan Jurnal atau bacaan yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) berisi tentang bela negara yang dimana Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan negara dan bangsa yang diatur oleh UU.
Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita.
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal :
Berdasarkan Jurnal atau bacaan yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) berisi tentang bela negara yang dimana Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan negara dan bangsa yang diatur oleh UU.
Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara pada generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita.
Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah
Nama : Ahmad Rafaly
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal :
" SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
analisis jurnal:
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. yang dimana mereka yang merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatsi pandemi tersebut. sehingga kita yang tidak bisa melakuka upaya bela negara seperti harus melakukan upaya semampu kita seperti memberikan dukungan terhadap tenaga medis tersebut
Dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan upaya bela negara, upaya tersebut harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan Komitmen bela negara.
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Judul Jurnal :
" SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
analisis jurnal:
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19
Upaya bela negara lainnya dalam pandemi covid 19 yaitu mendukung tenaga medis. yang dimana mereka yang merupakan orang yang melakukan bela negara secara langsung dengan turun untuk mengatsi pandemi tersebut. sehingga kita yang tidak bisa melakuka upaya bela negara seperti harus melakukan upaya semampu kita seperti memberikan dukungan terhadap tenaga medis tersebut
Dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan upaya bela negara, upaya tersebut harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan Komitmen bela negara.
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN POST TEST
Nama: Laurentius Nicholas Christmarines
NPM: 2215061059
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Analisis jurnal
Jurnal tersebut berisi mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang memiliki peran pentingan bagi warga negara karena mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan mereka terhadap negara. Oleh karena itu, hal ini menjadi sangat penting bagi suatu negara. Banyak masalah sosial di sekitar kita yang terkait dengan bela Negara seringkali diabaikan, padahal jika dibiarkan, dapat berdampak buruk pada masa depan. Oleh karena itu, masalah ini perlu ditangani dengan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari. Konsep bela Negara merupakan panduan yang dibuat oleh perangkat perundangan dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen negara dalam pertahanan dan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Dasar hukum bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003.
Bela Negara memiliki dampak positif yang besar karena setiap tindakan yang dilakukan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Bela Negara juga tidak memaksa orang lain untuk melakukan apa yang tidak mampu, melainkan dilakukan sesuai dengan kemampuan individu. Selain itu, pengetahuan tentang kewarganegaraan juga perlu dimiliki agar tindakan yang dilakukan tidak salah dan tidak menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
NPM: 2215061059
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Analisis jurnal
Jurnal tersebut berisi mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang memiliki peran pentingan bagi warga negara karena mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan mereka terhadap negara. Oleh karena itu, hal ini menjadi sangat penting bagi suatu negara. Banyak masalah sosial di sekitar kita yang terkait dengan bela Negara seringkali diabaikan, padahal jika dibiarkan, dapat berdampak buruk pada masa depan. Oleh karena itu, masalah ini perlu ditangani dengan serius agar tidak berdampak negatif di kemudian hari. Konsep bela Negara merupakan panduan yang dibuat oleh perangkat perundangan dan pejabat negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen negara dalam pertahanan dan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Dasar hukum bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003.
Bela Negara memiliki dampak positif yang besar karena setiap tindakan yang dilakukan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Bela Negara juga tidak memaksa orang lain untuk melakukan apa yang tidak mampu, melainkan dilakukan sesuai dengan kemampuan individu. Selain itu, pengetahuan tentang kewarganegaraan juga perlu dimiliki agar tindakan yang dilakukan tidak salah dan tidak menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
NAMA: MAHATHIR MUHAMMAD
KELAS: PSTI D
NPM: 2255061001
Analisis jurnal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: Pendidikan Kewarganegaraan dan Pertahanan Negara: Bacaan tersebut menjelaskan bahwa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negara mereka dapat ditunjukkan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara. Jika masalah pertahanan negara tidak diberikan cukup perhatian, dapat terjadi dampak negatif di masa depan. Untuk mencegah hal tersebut, langkah-langkah pencegahan dapat diambil, seperti menjaga kebersihan lingkungan, patuh terhadap peraturan selama pandemi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, tingkat kesadaran yang tinggi terhadap pertahanan negara akan memperkuat negara dan mengurangi konflik yang tidak terlihat. Hal ini juga memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran terhadap pertahanan negara di kalangan generasi muda. Dengan patuh terhadap peraturan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus, tidak menyebarkan berita palsu, dan melindungi tenaga kesehatan yang berjuang untuk negara selama pandemi, seseorang dapat menunjukkan kesadaran mereka terhadap pertahanan negara. Dalam praktiknya, pertahanan negara tidak hanya berarti menggunakan kekuatan, tetapi juga melibatkan tindakan nyata di lingkungan terkecil, seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis ini menekankan pentingnya kesadaran terhadap pertahanan negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Konstitusi 1945 dan mempertahankan integritas, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
KELAS: PSTI D
NPM: 2255061001
Analisis jurnal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: Pendidikan Kewarganegaraan dan Pertahanan Negara: Bacaan tersebut menjelaskan bahwa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negara mereka dapat ditunjukkan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pertahanan negara. Jika masalah pertahanan negara tidak diberikan cukup perhatian, dapat terjadi dampak negatif di masa depan. Untuk mencegah hal tersebut, langkah-langkah pencegahan dapat diambil, seperti menjaga kebersihan lingkungan, patuh terhadap peraturan selama pandemi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, tingkat kesadaran yang tinggi terhadap pertahanan negara akan memperkuat negara dan mengurangi konflik yang tidak terlihat. Hal ini juga memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran terhadap pertahanan negara di kalangan generasi muda. Dengan patuh terhadap peraturan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus, tidak menyebarkan berita palsu, dan melindungi tenaga kesehatan yang berjuang untuk negara selama pandemi, seseorang dapat menunjukkan kesadaran mereka terhadap pertahanan negara. Dalam praktiknya, pertahanan negara tidak hanya berarti menggunakan kekuatan, tetapi juga melibatkan tindakan nyata di lingkungan terkecil, seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis ini menekankan pentingnya kesadaran terhadap pertahanan negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Konstitusi 1945 dan mempertahankan integritas, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Infomartika
Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Infomartika
Analisis Jurnal
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
Prodi: S1 Teknik informatika
Analisis jurnal
Artikel ini membahas tentang semangat Bela Negara yang muncul di tengah pandemi COVID-19. Penulis menjelaskan bagaimana semangat Bela Negara menjadi penting dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi ini. Semangat Bela Negara mencakup kesadaran dan tanggung jawab setiap individu untuk melindungi, membantu, dan berkontribusi dalam mengatasi krisis kesehatan nasional.
Penulis juga menjelaskan bagaimana semangat Bela Negara dapat tercermin dalam berbagai bentuk aksi nyata, Seperti melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Dalam kesimpulannya, penulis menekankan pentingnya semangat Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 sebagai upaya bersama untuk melindungi bangsa dan mengatasi krisis kesehatan ini. Semangat Bela Negara menjadi landasan moral dan sikap positif dalam menjaga kebersamaan, solidaritas, dan kemanusiaan di tengah situasi yang sulit ini.
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
Prodi: S1 Teknik informatika
Analisis jurnal
Artikel ini membahas tentang semangat Bela Negara yang muncul di tengah pandemi COVID-19. Penulis menjelaskan bagaimana semangat Bela Negara menjadi penting dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi ini. Semangat Bela Negara mencakup kesadaran dan tanggung jawab setiap individu untuk melindungi, membantu, dan berkontribusi dalam mengatasi krisis kesehatan nasional.
Penulis juga menjelaskan bagaimana semangat Bela Negara dapat tercermin dalam berbagai bentuk aksi nyata, Seperti melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
Dalam kesimpulannya, penulis menekankan pentingnya semangat Bela Negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 sebagai upaya bersama untuk melindungi bangsa dan mengatasi krisis kesehatan ini. Semangat Bela Negara menjadi landasan moral dan sikap positif dalam menjaga kebersamaan, solidaritas, dan kemanusiaan di tengah situasi yang sulit ini.
Nama: Divany Pangestika
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
JAWABAN POST TEST PERTEMUAN 15
ANALISIS JURNAL “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)” oleh Syahrul Kemal
Artikel tersebut membahas tentang bela negara dan menyatakan bahwa hal tersebut memiliki dampak positif. Penulis menjelaskan bahwa bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kemampuan individu. Penulis juga menyebutkan bahwa bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan ketaatan terhadap himbauan pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pengetahuan tentang kewarganegaraan juga penting dalam melaksanakan bela negara. Dapat disimpulkan bahwa bela negara harus sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Secara keseluruhan, artikel tersebut menggambarkan bela negara sebagai suatu tindakan positif yang melibatkan partisipasi individu dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing. Selain itu juga, penulis menekankan pentingnya ketaatan terhadap himbauan pemerintah, penyebaran informasi yang benar, dan pemahaman tentang kewarganegaraan.
NPM: 2215061036
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
JAWABAN POST TEST PERTEMUAN 15
ANALISIS JURNAL “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic)” oleh Syahrul Kemal
Artikel tersebut membahas tentang bela negara dan menyatakan bahwa hal tersebut memiliki dampak positif. Penulis menjelaskan bahwa bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kemampuan individu. Penulis juga menyebutkan bahwa bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan ketaatan terhadap himbauan pemerintah dan penyebaran informasi yang benar. Pengetahuan tentang kewarganegaraan juga penting dalam melaksanakan bela negara. Dapat disimpulkan bahwa bela negara harus sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
Secara keseluruhan, artikel tersebut menggambarkan bela negara sebagai suatu tindakan positif yang melibatkan partisipasi individu dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing. Selain itu juga, penulis menekankan pentingnya ketaatan terhadap himbauan pemerintah, penyebaran informasi yang benar, dan pemahaman tentang kewarganegaraan.
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Tanpavkesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
NPM : 2215061103
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Jurnal ini mengungkapkan pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk ekspresi cinta dan kesetiaan kepada negara. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengatasi masalah sosial yang terkait dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah konkret yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita palsu guna mencegah penyebaran virus dan menjaga kesejahteraan bersama. Bekerja sama, saling membantu, dan peduli terhadap sesama bisa menjadi solusi untuk mengatasi berbagai masalah, termasuk dalam situasi pandemi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Tanpavkesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
Nama : Leo Fetri Hendli
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Post Test Analisis Jurnal
Kesadaran bela negara didefinisikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara dan mengurangi konflik. Selama pandemi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, melindungi diri sendiri dan orang lain, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi Covid -19.
Dari jurnal diatas, dapat disimpulkan jika bela negara merupakan suatu komponen penting dalam pertahanan negara kita dan harus dilakukan oleh semua warga negara. Diharapkan dengan adanya bela negara, negara kita menjadi lebih solid dan mampu menghalau segala macam bentuk masalah dan ancaman baik melalui internal maupun eksternal.
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Post Test Analisis Jurnal
Kesadaran bela negara didefinisikan sebagai kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi negara. Kesadaran bela negara yang tinggi dapat memperkuat negara dan mengurangi konflik. Selama pandemi, pelaksanaan bela negara dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah, melindungi diri sendiri dan orang lain, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada undang-undang dan pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang bela negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Pelaksanaan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian kepada negara, dan pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara bukan berarti harus terjun dalam medan perang, dapat dilihat saat pandemi covid-19 terjadi pelaksanaan bela negara yang dilakukan melalui penanganan yang dilakukan baik dari segi pemerintah yang cepat tanggap dalam mengeluarkan suatu keputusan dan para tenaga medis yang siap maju menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini. Kemudian, sikap solidaritas yang tinggi ditandai dengan tetap menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif walau terdapat tetangga yang sedang karantina secara mandiri akibat terinfeksi Covid -19.
Dari jurnal diatas, dapat disimpulkan jika bela negara merupakan suatu komponen penting dalam pertahanan negara kita dan harus dilakukan oleh semua warga negara. Diharapkan dengan adanya bela negara, negara kita menjadi lebih solid dan mampu menghalau segala macam bentuk masalah dan ancaman baik melalui internal maupun eksternal.
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI D
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang kurang diperhatikan dapat memiliki dampak buruk di masa depan, sehingga penting untuk menanganinya dengan baik dan serius. Langkah-langkah yang dapat diambil agar hal-hal buruk tersebut tidak terjadi. Salah satu contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah jika tidak penting, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Selain itu, tidak menyebarkan berita hoax juga menjadi tindakan yang penting. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama juga disebutkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi.
pentingnya kesadaran bela negara pada saat pandemi.
Kesadaran bela negara dinyatakan sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara, semakin kokoh negara tersebut, dan konflik yang terjadi di negara tersebut semakin rendah. peran tersendiri dari dokter, influencer dalam membantu penanganan COVID-19 termasuk salah satu sikap bela negara. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi mereka yang terpapar. Dalam artikel tersebut juga menjabarkan beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka bela negara selama pandemi, termasuk isolasi mandiri, patuh pada aturan pemerintah, dan menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
2215061124
PSTI D
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus-kasus sosial yang berkaitan dengan bela negara yang kurang diperhatikan dapat memiliki dampak buruk di masa depan, sehingga penting untuk menanganinya dengan baik dan serius. Langkah-langkah yang dapat diambil agar hal-hal buruk tersebut tidak terjadi. Salah satu contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah jika tidak penting, terutama dalam situasi pandemi COVID-19. Selain itu, tidak menyebarkan berita hoax juga menjadi tindakan yang penting. Bersatu, gotong royong, dan bekerja sama juga disebutkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi.
pentingnya kesadaran bela negara pada saat pandemi.
Kesadaran bela negara dinyatakan sebagai wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara, semakin kokoh negara tersebut, dan konflik yang terjadi di negara tersebut semakin rendah. peran tersendiri dari dokter, influencer dalam membantu penanganan COVID-19 termasuk salah satu sikap bela negara. Prioritas utama adalah membatasi penyebaran virus dan melindungi mereka yang terpapar. Dalam artikel tersebut juga menjabarkan beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka bela negara selama pandemi, termasuk isolasi mandiri, patuh pada aturan pemerintah, dan menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Temuan penelitian dapat diringkas sebagai berikut: Pendidikan warga negara dan keamanan negara: Studi tersebut menjelaskan bahwa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya dapat diekspresikan melalui pendidikan warga negara dan keamanan negara. Jika masalah keamanan nasional tidak ditangani dengan baik, efek buruk dapat terjadi di masa depan. Untuk menghindarinya, tindakan preventif dapat dilakukan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi hukum selama wabah, dan tidak menyebarkan informasi yang tidak sah.
Selain itu, tingkat kesadaran keamanan nasional yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik yang tidak terlihat. Ia juga berperan penting dalam melindungi negara dari agresi negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena kurangnya kesadaran keamanan nasional di kalangan generasi muda. Dengan mematuhi perintah pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi petugas kesehatan yang berjuang untuk negara selama wabah ini, seseorang dapat menunjukkan kesadarannya akan keamanan nasional. Dalam praktiknya, keamanan negara bukan berarti penggunaan kekuatan, tetapi juga mencakup kegiatan-kegiatan penting di wilayah terkecil, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan pentingnya kesadaran keamanan nasional dalam menghormati prinsip-prinsip UUD 1945 dan mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa.
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Temuan penelitian dapat diringkas sebagai berikut: Pendidikan warga negara dan keamanan negara: Studi tersebut menjelaskan bahwa cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya dapat diekspresikan melalui pendidikan warga negara dan keamanan negara. Jika masalah keamanan nasional tidak ditangani dengan baik, efek buruk dapat terjadi di masa depan. Untuk menghindarinya, tindakan preventif dapat dilakukan, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mematuhi hukum selama wabah, dan tidak menyebarkan informasi yang tidak sah.
Selain itu, tingkat kesadaran keamanan nasional yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik yang tidak terlihat. Ia juga berperan penting dalam melindungi negara dari agresi negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena kurangnya kesadaran keamanan nasional di kalangan generasi muda. Dengan mematuhi perintah pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi petugas kesehatan yang berjuang untuk negara selama wabah ini, seseorang dapat menunjukkan kesadarannya akan keamanan nasional. Dalam praktiknya, keamanan negara bukan berarti penggunaan kekuatan, tetapi juga mencakup kegiatan-kegiatan penting di wilayah terkecil, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan pentingnya kesadaran keamanan nasional dalam menghormati prinsip-prinsip UUD 1945 dan mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisi Jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara bukan hanya dilakukan dengan mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja, contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini dan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut sehingga konflik yang terjadi di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisi Jurnal berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Bela Negara bukan hanya dilakukan dengan mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja, contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini dan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut sehingga konflik yang terjadi di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Nama : Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Prodi : Informatika
Analisis Jurnal
Membahas tentang pentingnya kesadaran dan keterlibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara, terutama dalam situasi pandemi. Jurnal ini mencerminkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab individu untuk melindungi dan mempertahankan negara dalam kondisi sulit seperti pandemi COVID-19. Penulis menggarisbawahi bahwa bela negara bukan hanya melibatkan tindakan fisik seperti menggunakan senjata, tetapi juga melibatkan tindakan sehari-hari seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong, dan mendukung para tenaga medis yang berjuang di garis depan. Jurnal ini memberikan pemahaman yang mudah dipahami tentang pentingnya kesadaran bela negara dalam menghadapi tantangan global saat ini.
Jurnal ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Penulis menguraikan dasar hukum bela negara, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Jurnal ini juga membahas pelaksanaan bela negara selama pandemi, dengan menggarisbawahi prioritas utama dalam menghadapi penyebaran virus corona dan peran warga negara untuk membatasi penularan serta melindungi masyarakat. Penulis menekankan pentingnya kesadaran bela negara dan memberikan contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh individu, seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita bohong. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang mudah dipahami tentang semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan mengajak pembaca untuk terlibat dalam upaya pembelaan negara.
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Prodi : Informatika
Analisis Jurnal
Membahas tentang pentingnya kesadaran dan keterlibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara, terutama dalam situasi pandemi. Jurnal ini mencerminkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab individu untuk melindungi dan mempertahankan negara dalam kondisi sulit seperti pandemi COVID-19. Penulis menggarisbawahi bahwa bela negara bukan hanya melibatkan tindakan fisik seperti menggunakan senjata, tetapi juga melibatkan tindakan sehari-hari seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan berita bohong, dan mendukung para tenaga medis yang berjuang di garis depan. Jurnal ini memberikan pemahaman yang mudah dipahami tentang pentingnya kesadaran bela negara dalam menghadapi tantangan global saat ini.
Jurnal ini memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya bela negara dalam situasi pandemi COVID-19. Penulis menguraikan dasar hukum bela negara, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Jurnal ini juga membahas pelaksanaan bela negara selama pandemi, dengan menggarisbawahi prioritas utama dalam menghadapi penyebaran virus corona dan peran warga negara untuk membatasi penularan serta melindungi masyarakat. Penulis menekankan pentingnya kesadaran bela negara dan memberikan contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh individu, seperti mematuhi aturan pemerintah, menjaga kebersihan, dan tidak menyebarkan berita bohong. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang mudah dipahami tentang semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 dan mengajak pembaca untuk terlibat dalam upaya pembelaan negara.
Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
ANALISIS JURNAL
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang penting untuk mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara terhadap negaranya. Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, diperlukan pendidikan yang efektif, partisipasi aktif dalam kegiatan sosial, gotong royong, menjaga kebersihan, menghormati simbol-simbol negara, dan berperan aktif dalam pembangunan negara. Aktualisasi bela negara melibatkan kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi pertahanan dan eksistensi negara. Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Contohnya saat pandemi lalu, cara kita membela negara dapat dilakukan dengan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Kemudian, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
Jadi bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
ANALISIS JURNAL
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang penting untuk mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara terhadap negaranya. Untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, diperlukan pendidikan yang efektif, partisipasi aktif dalam kegiatan sosial, gotong royong, menjaga kebersihan, menghormati simbol-simbol negara, dan berperan aktif dalam pembangunan negara. Aktualisasi bela negara melibatkan kesediaan untuk berbakti dan berkorban demi pertahanan dan eksistensi negara. Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Contohnya saat pandemi lalu, cara kita membela negara dapat dilakukan dengan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Kemudian, saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
Jadi bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus sosial terkait pertahanan negara yang kurang mendapat perhatian dapat menimbulkan akibat negatif di kemudian hari. Itulah mengapa penting untuk memperlakukan mereka dengan benar dan serius. Tindakan yang dapat diambil untuk mencegah hal-hal buruk tersebut terjadi. Contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali sangat penting, terutama di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga merupakan langkah penting untuk tidak menyebarkan berita hoax. Persatuan, gotong royong, dan kolaborasi juga disebut-sebut sebagai solusi untuk menghadapi permasalahan yang muncul. pentingnya kesadaran bela negara di masa pandemi.
Rasa bela negara diungkapkan sebagai bentuk rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara maka semakin kuat negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi di negara tersebut. Peran dokter ialah sebagai influencer dalam memerangi COVID-19 adalah salah satu langkah pertahanan negara. Prioritas tertinggi adalah menahan penyebaran virus dan melindungi mereka yang terkena dampak. Artikel tersebut juga menguraikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membela negara selama pandemi, antara lain isolasi, mengikuti perintah pemerintah dan menunjukkan solidaritas dengan membantu mereka yang membutuhkan.
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara penting karena mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus sosial terkait pertahanan negara yang kurang mendapat perhatian dapat menimbulkan akibat negatif di kemudian hari. Itulah mengapa penting untuk memperlakukan mereka dengan benar dan serius. Tindakan yang dapat diambil untuk mencegah hal-hal buruk tersebut terjadi. Contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali sangat penting, terutama di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga merupakan langkah penting untuk tidak menyebarkan berita hoax. Persatuan, gotong royong, dan kolaborasi juga disebut-sebut sebagai solusi untuk menghadapi permasalahan yang muncul. pentingnya kesadaran bela negara di masa pandemi.
Rasa bela negara diungkapkan sebagai bentuk rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara maka semakin kuat negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi di negara tersebut. Peran dokter ialah sebagai influencer dalam memerangi COVID-19 adalah salah satu langkah pertahanan negara. Prioritas tertinggi adalah menahan penyebaran virus dan melindungi mereka yang terkena dampak. Artikel tersebut juga menguraikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membela negara selama pandemi, antara lain isolasi, mengikuti perintah pemerintah dan menunjukkan solidaritas dengan membantu mereka yang membutuhkan.
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Artikel tersebut membahas tentang pentingnya "Bela Negara" atau pertahanan negara di tengah pandemi COVID-19. Bela Negara adalah sebuah konsep yang menekankan pada patriotisme dan pengorbanan demi mempertahankan dan eksistensi suatu negara. Pada akhirnya, ini tentang kesediaan untuk melayani dan membela negara. Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negaranya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Persatuan, kerjasama, dan kesadaran beresama sangat penting dalam mengatasi tantangan yang dalam kasus ini ditimbulkan oleh virus COVID-19.
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Artikel tersebut membahas tentang pentingnya "Bela Negara" atau pertahanan negara di tengah pandemi COVID-19. Bela Negara adalah sebuah konsep yang menekankan pada patriotisme dan pengorbanan demi mempertahankan dan eksistensi suatu negara. Pada akhirnya, ini tentang kesediaan untuk melayani dan membela negara. Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negaranya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Persatuan, kerjasama, dan kesadaran beresama sangat penting dalam mengatasi tantangan yang dalam kasus ini ditimbulkan oleh virus COVID-19.
Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Kelompok: 2C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
"SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
Dasar hukum untuk Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Analisis tersebut juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa.
Kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah. Melakukan bela negara bukan berarti kita harus ikut perang melawan teroris atau ancaman bersenjata tetapi hal sederhana seperti mengikuti peraturan dan membantu orang lain dan menghormati sesama sudah termasuk ke dalam tindakan bela negara.
Nama: M. Reza Satya Nugraha
NPM: 2215061087
Kelas: PSTI C
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan dampak signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, semangat bela negara dapat menjadi penting dalam menghadapi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat.
Semangat bela negara merujuk pada semangat patriotisme, kesetiaan, dan keterlibatan aktif warga negara dalam mendukung dan melindungi negara mereka. Di tengah pandemi, semangat bela negara dapat mengacu pada berbagai tindakan, seperti mematuhi protokol kesehatan, membantu sesama, berpartisipasi dalam upaya mitigasi dan pemulihan, serta mendukung kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, semangat bela negara juga dapat melibatkan koordinasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi pandemi. Hal ini meliputi upaya pengadaan dan distribusi vaksin, penguatan sistem kesehatan, pendidikan masyarakat tentang protokol kesehatan, serta upaya pemulihan ekonomi dan sosial.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
NPM: 2215061087
Kelas: PSTI C
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan dampak signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, semangat bela negara dapat menjadi penting dalam menghadapi dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara dan masyarakat.
Semangat bela negara merujuk pada semangat patriotisme, kesetiaan, dan keterlibatan aktif warga negara dalam mendukung dan melindungi negara mereka. Di tengah pandemi, semangat bela negara dapat mengacu pada berbagai tindakan, seperti mematuhi protokol kesehatan, membantu sesama, berpartisipasi dalam upaya mitigasi dan pemulihan, serta mendukung kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, semangat bela negara juga dapat melibatkan koordinasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi pandemi. Hal ini meliputi upaya pengadaan dan distribusi vaksin, penguatan sistem kesehatan, pendidikan masyarakat tentang protokol kesehatan, serta upaya pemulihan ekonomi dan sosial.
Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan ketahanan nasional. Dengan bersatu dan saling mendukung, masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan membangun masa depan yang lebih baik.
Nama : rahmad sitanala
NPM : 2265061002
Prodi : Teknik Informatika
Kelas :PSTI D
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran bela negara untuk mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta nilai-nilai UUD 1945.
NPM : 2265061002
Prodi : Teknik Informatika
Kelas :PSTI D
Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI ➢ Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Selain itu, kesadaran bela negara yang tinggi memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah negara dari keruntuhan karena generasi muda tidak tahu bagaimana bela negara. Dalam konteks pandemi, kesadaran bela negara dapat diungkapkan dengan mengikuti perintah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong dan melindungi tenaga medis yang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, bela negara tidak hanya berarti angkat senjata, tetapi juga aksi nyata di lingkungan terkecil kita, seperti lingkungan kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran bela negara untuk mendukung keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta nilai-nilai UUD 1945.
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal Pertemuan 15
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal Pertemuan 15
Pentingnya kesadaran bela negara dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19. Di dalam jurnal tersebut disebtkan bahwa kesadaran bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, negara tersebut akan mudah runtuh dan rapuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang ini. Warga negara harus memiliki kemampuan awal dalam melakukan bela negara, yang dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atau suatu kemampuan yang dimilikinya. Semua warga negara pastinya memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut.
Dalam konteks pandemi COVID-19, kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena penyakit virus COVID-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang tidak diinginkan. Dari jurnal tersebut, kesimpulan yang dapat saya ambil bahwa kesadaran bela negara sangat penting bagi keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD1945. Bela negara bukan hanya sekadar mengangkat senjata, melainkan banyak cara lain yang dapat dilakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil saja. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara yang tinggi agar negara tersebut dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang penting karena keduanya mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus sosial terkait pertahanan negara yang kurang mendapat perhatian dapat menimbulkan akibat negatif di kemudian hari. Itulah mengapa penting untuk memperlakukan mereka dengan benar dan serius. Tindakan yang dapat diambil untuk mencegah hal-hal buruk tersebut terjadi. Contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali sangat penting, terutama di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga merupakan langkah penting untuk tidak menyebarkan berita hoax. Persatuan, gotong royong, dan kolaborasi juga disebut-sebut sebagai solusi untuk menghadapi permasalahan yang muncul. pentingnya kesadaran bela negara di masa pandemi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Rasa bela negara diungkapkan sebagai bentuk rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara maka semakin kuat negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi di negara tersebut. Peran dokter ialah sebagai influencer dalam memerangi COVID-19 adalah salah satu langkah pertahanan negara. Prioritas tertinggi adalah menahan penyebaran virus dan melindungi mereka yang terkena dampak. Artikel tersebut juga menguraikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membela negara selama pandemi, antara lain isolasi, mengikuti perintah pemerintah dan menunjukkan solidaritas dengan membantu mereka yang membutuhkan.
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan hal yang penting karena keduanya mencerminkan cinta dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Kasus sosial terkait pertahanan negara yang kurang mendapat perhatian dapat menimbulkan akibat negatif di kemudian hari. Itulah mengapa penting untuk memperlakukan mereka dengan benar dan serius. Tindakan yang dapat diambil untuk mencegah hal-hal buruk tersebut terjadi. Contohnya adalah menjaga kebersihan dan tidak keluar rumah kecuali sangat penting, terutama di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga merupakan langkah penting untuk tidak menyebarkan berita hoax. Persatuan, gotong royong, dan kolaborasi juga disebut-sebut sebagai solusi untuk menghadapi permasalahan yang muncul. pentingnya kesadaran bela negara di masa pandemi.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Rasa bela negara diungkapkan sebagai bentuk rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara. Semakin tinggi kesadaran bela negara maka semakin kuat negara tersebut dan semakin sedikit konflik yang terjadi di negara tersebut. Peran dokter ialah sebagai influencer dalam memerangi COVID-19 adalah salah satu langkah pertahanan negara. Prioritas tertinggi adalah menahan penyebaran virus dan melindungi mereka yang terkena dampak. Artikel tersebut juga menguraikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk membela negara selama pandemi, antara lain isolasi, mengikuti perintah pemerintah dan menunjukkan solidaritas dengan membantu mereka yang membutuhkan.
Nama : M. DA'I HAKIKI
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangandan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang,kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Jurnal tersebut membahas tentang pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Kurangnya perhatian terhadap masalah bela negara dapat berdampak buruk di masa depan. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945. Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal Semangat Bela Negara di tengah Pandemi Covid-19
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangandan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang,kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Jurnal tersebut membahas tentang pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara dalam mencerminkan kecintaan dan kesetiaan mereka terhadap negara. Kurangnya perhatian terhadap masalah bela negara dapat berdampak buruk di masa depan. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang sedang berjuang untuk negara. Dalam praktiknya, Bela Negara tidak hanya berarti mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dalam lingkungan terkecil seperti lingkungan sekitar kita. Secara keseluruhan, analisis tersebut menekankan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mempertahankan nilai-nilai UUD 1945. Kesadaran Bela Negara yang tinggi akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain serta mencegah keruntuhan negara
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C
Teks tersebut menjelaskan signifikansi pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk konkret dari rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat memiliki kesadaran untuk memperhatikan dan mengatasi permasalahan sosial yang berkaitan dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah-langkah nyata seperti menjaga kebersihan, membatasi mobilitas, dan menghindari penyebaran berita palsu dianggap sebagai tindakan preventif untuk memerangi penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Selain itu, persatuan, gotong royong, dan kerja sama juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi, termasuk dalam situasi pandemi. Meskipun sebagian masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, banyak yang mengalami dampak ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau kebangkrutan perusahaan.
Dalam teks tersebut, bela negara dijelaskan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan membela negara sesuai dengan konsep yang ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara dan perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika melibatkan penggunaan senjata jika diperlukan. Teks juga menjelaskan konsep Bela Negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta keterlibatan dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Analisis tersebut juga menggambarkan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa. Kesadaran tersebut tercermin dalam kontribusi masyarakat dalam profesi mereka masing-masing, seperti peran dokter dalam merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, dan individu-individu yang membantu mereka yang membutuhkan.
Selanjutnya, tingginya kesadaran Bela Negara akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara di kalangan generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang berjuang demi negara
NPM : 2215061035
Kelas : PSTI C
Teks tersebut menjelaskan signifikansi pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sebagai bentuk konkret dari rasa cinta dan kesetiaan terhadap negara. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat memiliki kesadaran untuk memperhatikan dan mengatasi permasalahan sosial yang berkaitan dengan bela negara. Dalam situasi pandemi COVID-19, langkah-langkah nyata seperti menjaga kebersihan, membatasi mobilitas, dan menghindari penyebaran berita palsu dianggap sebagai tindakan preventif untuk memerangi penyebaran virus dan menjaga kebaikan bersama. Selain itu, persatuan, gotong royong, dan kerja sama juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi, termasuk dalam situasi pandemi. Meskipun sebagian masyarakat masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, banyak yang mengalami dampak ekonomi akibat kehilangan pekerjaan atau kebangkrutan perusahaan.
Dalam teks tersebut, bela negara dijelaskan sebagai kesiapan untuk berbakti, berkorban, dan membela negara sesuai dengan konsep yang ditetapkan oleh pemerintah. Kesadaran akan bela negara melibatkan hubungan yang baik antara warga negara dan perlindungan terhadap ancaman nyata, bahkan jika melibatkan penggunaan senjata jika diperlukan. Teks juga menjelaskan konsep Bela Negara sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, serta keterlibatan dalam upaya pembelaan negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Analisis tersebut juga menggambarkan pentingnya kesadaran Bela Negara dalam menjaga keutuhan negara, menghadapi tantangan global, dan membangun kemajuan bangsa. Kesadaran tersebut tercermin dalam kontribusi masyarakat dalam profesi mereka masing-masing, seperti peran dokter dalam merawat pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, dan individu-individu yang membantu mereka yang membutuhkan.
Selanjutnya, tingginya kesadaran Bela Negara akan memperkuat negara dan mengurangi konflik internal. Hal ini juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dari negara lain dan mencegah keruntuhan negara akibat kurangnya kesadaran Bela Negara di kalangan generasi muda. Dalam konteks pandemi, kesadaran Bela Negara dapat ditunjukkan dengan mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus, tidak menyebarkan berita bohong, dan melindungi para tenaga medis yang berjuang demi negara
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Jurnal ini membahas tentang bela negara yaitu sebuah kewajiban bagi seluruh warga negaranya, di sini dijelaskan oleh penulis bahwa a bela Negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit.
Dalam jurnal ini dijelaskan contoh bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemi COVID 19 ini adalah dengan tetap di rumah, mengisolasi diri apabila terinfeksi, memberi bantuan baik donasi maupun tindakan dan tidak menyebarkan hoaks (berita bohong), dalam hal ini pentingnya bela negara untuk membangun dan menjaga keseimbangan hukum dan bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Juga ditekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab semua warga negara demi keselamatan bersama yaitu untuk mencegah penyebaran COVID 19 ini. Secara lengkapnya / keseluruhan dari jurnal ini penulis menggambarkan pentingnya konsep bela negara yang melibatkan seluruh warga negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan bersama dalam situasi sulit ini yaitu mencegah penyebaran COVID dan mengatasinya.
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Jurnal ini membahas tentang bela negara yaitu sebuah kewajiban bagi seluruh warga negaranya, di sini dijelaskan oleh penulis bahwa a bela Negara ini terdapat pada perundang-undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Dengan tujuan untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit.
Dalam jurnal ini dijelaskan contoh bela negara yang dapat kita lakukan saat pandemi COVID 19 ini adalah dengan tetap di rumah, mengisolasi diri apabila terinfeksi, memberi bantuan baik donasi maupun tindakan dan tidak menyebarkan hoaks (berita bohong), dalam hal ini pentingnya bela negara untuk membangun dan menjaga keseimbangan hukum dan bermanfaat bagi individu dan masyarakat. Juga ditekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab semua warga negara demi keselamatan bersama yaitu untuk mencegah penyebaran COVID 19 ini. Secara lengkapnya / keseluruhan dari jurnal ini penulis menggambarkan pentingnya konsep bela negara yang melibatkan seluruh warga negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan bersama dalam situasi sulit ini yaitu mencegah penyebaran COVID dan mengatasinya.
Nama: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19.
kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah.
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara yang kita lakukan tidak memaksakan dengan harus turun memakai senjata untuk menjaga keamanan seperti aparat keamana, tetapi dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kita. Seperti pada saat pandemi covid 19 yang dimana merupakan pandemi yang membuat indonesia mengalami kesulitan. dalam hal ini kita dapat melakukan beberapa upaya bedal negara.
upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam pandemi covid 19 yaitu mematuhi aturan dan arahan yang diberikan pemeritah yaitu seperti tidak boleh keluar rumah kecuali saat keadaaan darurat. Lalu upaya bela negara lainnya yaitu dengan manaati protoko kesehatan agar covid 19 tidak menyebar ke orang lain. Dengan kita melakukan hal ini kita dapat membela negara kita terhadap pandemi yang menyerang sehingga pemerintah dapat mengatasi pandemi tersebut. Upaya-upaya tersebut lah yang merupakan upaya dalam membela negara dalam kondisi pandemo covid 19.
kesadaran yang tinggi akan Bela Negara akan memperkuat negara dan mencegah munculnya masalah internal, dan juga berperan penting dalam menjaga ketahanan negara terhadap provokasi dan ancaman dari negara lain juga mencegah kehancuran negara akibat tidak adanya kesadaran untuk melakukan bela negara pada generasi saat ini. Mengenai situasi pandemi, tindakan membela negara dapat dilakukan dengan mematuhi aturan pemerintah dengan mencegah penyebaran virus, megikuti aturan seperti menjaga jarak, dan membantu orang lain seperti melakukan donor darah.
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Judul Jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemic Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Analisis:
Pendidikan kewaganegaraan dan bela Negara adalah hal yang sangat penting dan mencerminkan kecintaan serta kesetiaan setiap warga negara. Banyak kasus yang berhubungan dengan keduanya yang apabila dibiarkan maka akan menyebabkan dampak buruk kedepannya. Ada banyak solusi untuk menyikapi permasalahan yang sedang terjadi sekarang yatiu covid-19 misalnya dengan bersatu, bergotong royong, bekerja sama, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah apabila tidak penting, dan lain sebagainya.
Bela negara adalah sikap san perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayau 3, pasal 30 ayat 1, serta Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pasar 2. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C
Judul Jurnal : Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemic Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)
Analisis:
Pendidikan kewaganegaraan dan bela Negara adalah hal yang sangat penting dan mencerminkan kecintaan serta kesetiaan setiap warga negara. Banyak kasus yang berhubungan dengan keduanya yang apabila dibiarkan maka akan menyebabkan dampak buruk kedepannya. Ada banyak solusi untuk menyikapi permasalahan yang sedang terjadi sekarang yatiu covid-19 misalnya dengan bersatu, bergotong royong, bekerja sama, menjaga kebersihan, tidak keluar rumah apabila tidak penting, dan lain sebagainya.
Bela negara adalah sikap san perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayau 3, pasal 30 ayat 1, serta Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pasar 2. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.