Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa hukum merupakan aturan yang tertinggi di suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari aturan hukum, dan hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip yang menegaskan bahwa hukum merupakan aturan yang tertinggi di suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari aturan hukum, dan hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu aturan atau ketetapan maupun ketentuan yang tertulis ataupun yang tak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat serta bisa menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.
supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu aturan atau ketetapan maupun ketentuan yang tertulis ataupun yang tak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat serta bisa menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.
supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Semua masalah yang terjadi seperti kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya membutuhkan hukum untuk dapat memperbaikinya. Oleh karena itu, hukum sangat dibutuhkan untuk membangun kesejahteraan di Indonesia sehingga bisa menciptakan pertahanan yang kuat untuk negara tercinta ini.
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Semua masalah yang terjadi seperti kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya membutuhkan hukum untuk dapat memperbaikinya. Oleh karena itu, hukum sangat dibutuhkan untuk membangun kesejahteraan di Indonesia sehingga bisa menciptakan pertahanan yang kuat untuk negara tercinta ini.
Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi dan setiap individu harus tunduk terhadap hukum tersebut. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara.
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi dan setiap individu harus tunduk terhadap hukum tersebut. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara.
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Program Studi: Teknik Informatika
Pretest (Analisis Video)
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan Demokratisasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Sementara itu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tantangan yang besar. Demokrasi tersebut tidak termasuk bagian dari oleh dan dengan cara berhubung masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter sentralistik, sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Program Studi: Teknik Informatika
Pretest (Analisis Video)
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan Demokratisasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Sementara itu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tantangan yang besar. Demokrasi tersebut tidak termasuk bagian dari oleh dan dengan cara berhubung masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter sentralistik, sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
Nama : Syefara Raissa Ramadhan
NPM : 2215061012
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segalanya. Artinya, tidak ada satu pun pihak yang dikecualikan dari hukum, dan semua orang dianggap sama di depan hukum. Prinsip ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pada hukum dan proses hukum yang adil dan transparan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan demokratis. Prinsip utama dari demokrasi adalah kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
Sedangkan demokratisasi dalah proses transformasi dari sistem pemerintahan otoriter atau non-demokratis ke sistem pemerintahan demokratis. Proses ini meliputi adopsi prinsip-prinsip demokrasi, pengembangan institusi demokratis, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
NPM : 2215061012
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segalanya. Artinya, tidak ada satu pun pihak yang dikecualikan dari hukum, dan semua orang dianggap sama di depan hukum. Prinsip ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pada hukum dan proses hukum yang adil dan transparan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan demokratis. Prinsip utama dari demokrasi adalah kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif dari warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
Sedangkan demokratisasi dalah proses transformasi dari sistem pemerintahan otoriter atau non-demokratis ke sistem pemerintahan demokratis. Proses ini meliputi adopsi prinsip-prinsip demokrasi, pengembangan institusi demokratis, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Nama : Taufiq Kusumawibowo
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
( PRETEST ) Analisis Video : Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
Dengan tujuan utama dari supremasi hukum ini yang menempatkan hukum ditingkatan tertingginya, maka posisi dari hukum tidak daoat digoyahkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
NPM : 2215061064
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
( PRETEST ) Analisis Video : Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
Dengan tujuan utama dari supremasi hukum ini yang menempatkan hukum ditingkatan tertingginya, maka posisi dari hukum tidak daoat digoyahkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
Nama : Zaki Ahmad Basyary
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D
Analisis video berjudul " Supremasi Hukum "
Dalam jalannya pemerintahan sebuah negara pasti diperlukannya aturan yang digunakan untuk mengatur warga negaranya agar tertib, aman, nyaman, dan teratur. Maka dari itu dalam sebuah negara pasti memerlukan hukum. Hukum adalah sebuh aturan atau peraturan yang dimana dibuat dengan tujuan untuk mengatur jalanya sebuah pemerintahan dan mengatur masyarakat agar negara tersebut dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya hukum diharapkan dapat terciptanya ketertiban, keadilan, dan keteraturan agar tidak terjadi sebuah kekacauan.
Namun, Terkadang peranan hukum yang tidak kuat membuat konflik atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu hal yang bisa membuat hukum menjadi kedudukan yang kuat dan tinggi sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum tersebut. Dan hal yang bisa membuat kedudukan hukum menjadi kuat yaitu Supremasi Hukum. Supremasi hukum adalah upaya yang dilakuakan untuk membuat hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan kuat. Dengan adanya supremasi hukum diharapkan bisa membuat hukum memliliki kedudukan yang tinggi sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan adanya hukum yang berkedudukan tinggi.
NPM : 2215061004
Kelas : PSTI D
Analisis video berjudul " Supremasi Hukum "
Dalam jalannya pemerintahan sebuah negara pasti diperlukannya aturan yang digunakan untuk mengatur warga negaranya agar tertib, aman, nyaman, dan teratur. Maka dari itu dalam sebuah negara pasti memerlukan hukum. Hukum adalah sebuh aturan atau peraturan yang dimana dibuat dengan tujuan untuk mengatur jalanya sebuah pemerintahan dan mengatur masyarakat agar negara tersebut dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya hukum diharapkan dapat terciptanya ketertiban, keadilan, dan keteraturan agar tidak terjadi sebuah kekacauan.
Namun, Terkadang peranan hukum yang tidak kuat membuat konflik atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu hal yang bisa membuat hukum menjadi kedudukan yang kuat dan tinggi sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum tersebut. Dan hal yang bisa membuat kedudukan hukum menjadi kuat yaitu Supremasi Hukum. Supremasi hukum adalah upaya yang dilakuakan untuk membuat hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan kuat. Dengan adanya supremasi hukum diharapkan bisa membuat hukum memliliki kedudukan yang tinggi sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan adanya hukum yang berkedudukan tinggi.
NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika
Video yang dianalisis berikut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. beliau menjelaskan seiiring dengan masa reformasi dan perkembangan zaman, tantangan di bidang hukum semakin besar. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Semboyan Bhineka Tunggal Ika perlu diwujudkan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. tersebut berkaitan dengan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika
Video yang dianalisis berikut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. beliau menjelaskan seiiring dengan masa reformasi dan perkembangan zaman, tantangan di bidang hukum semakin besar. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Semboyan Bhineka Tunggal Ika perlu diwujudkan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. tersebut berkaitan dengan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, bahkan di atas penguasa atau individu tertinggi dalam suatu negara. Prinsip ini menjamin bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah, termasuk para pejabat, harus selalu tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga berarti bahwa hukum harus dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis. Hal ini menjamin bahwa hukum yang berlaku mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat, dan bukan hanya keinginan atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu kekuasaan pemerintah harus diatur dan dibatasi oleh hukum, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia. kesimpulannya, supremasi hukum adalah prinsip penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini menjamin bahwa semua orang berada di bawah aturan hukum yang sama, dan bahwa hukum berfungsi sebagai jaminan dan pengaman yang melindungi hak-hak dasar dari masyarakat.
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, bahkan di atas penguasa atau individu tertinggi dalam suatu negara. Prinsip ini menjamin bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah, termasuk para pejabat, harus selalu tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga berarti bahwa hukum harus dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis. Hal ini menjamin bahwa hukum yang berlaku mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat, dan bukan hanya keinginan atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu kekuasaan pemerintah harus diatur dan dibatasi oleh hukum, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia. kesimpulannya, supremasi hukum adalah prinsip penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini menjamin bahwa semua orang berada di bawah aturan hukum yang sama, dan bahwa hukum berfungsi sebagai jaminan dan pengaman yang melindungi hak-hak dasar dari masyarakat.
Nama : M. DA'I HAKIKI
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video "Supremasi Hukum"
Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengan begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas.Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Npm : 2265061001
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video "Supremasi Hukum"
Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengan begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara. Peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas.Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Nama : Muhammad Raihan Amin
NPM : 2215061056
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Video yang dianalisis tersebut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
NPM : 2215061056
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Video yang dianalisis tersebut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
Nama : Divany Pangestika
NPM : 2215061036'
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
Supremasi Hukum
Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Video tersebut juga menjelaskan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Video tersebut memberikan pandangan positif terhadap peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
NPM : 2215061036'
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
Supremasi Hukum
Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Video tersebut juga menjelaskan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Video tersebut memberikan pandangan positif terhadap peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Nama Ajeng Nursyifa
NPM 2215061031
Kelas PSTI C
Prodi TEKNIK INFORMATIKA
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan Demokratisasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Sementara itu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tantangan yang besar. Demokrasi tersebut tidak termasuk bagian dari oleh dan dengan cara berhubung masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter sentralistik, sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
sekian terimakasih
NPM 2215061031
Kelas PSTI C
Prodi TEKNIK INFORMATIKA
"Supremasi Hukum"
Demokrasi dan Demokratisasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Sementara itu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberi tantangan yang besar. Demokrasi tersebut tidak termasuk bagian dari oleh dan dengan cara berhubung masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter sentralistik, sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama terhadap sekalian badan dan institut menjadi makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
sekian terimakasih
Nama : Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum dan demokrasi adalah dua prinsip penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sebuah negara. Supremasi hukum menjamin bahwa hukum harus di atas segalanya dan setiap orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Demokrasi, di sisi lain, merupakan sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki suara dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Dalam sebuah negara yang menerapkan prinsip supremasi hukum dan demokrasi, setiap individu dan kelompok memiliki hak yang sama dalam proses pembuatan kebijakan dan dalam sistem peradilan. Semua orang diperlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu dan semua pemimpin harus dipilih melalui proses yang transparan dan adil.
Namun, masalah bhinneka tunggal ika dapat menjadi tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini di Indonesia. Bhinneka tunggal ika adalah prinsip keberagaman yang menjadi moto nasional Indonesia yang berarti "bersatu dalam perbedaan". Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, dan etnis yang sangat kaya. Namun, sering kali perbedaan ini juga menjadi sumber konflik di antara masyarakat.
Dalam konteks supremasi hukum dan demokrasi, tantangan utama adalah bagaimana menciptakan sistem yang dapat menjamin bahwa setiap individu atau kelompok dihormati dan diperlakukan sama di depan hukum dan dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini melibatkan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta upaya untuk mempromosikan dialog dan toleransi di antara masyarakat yang beragam.
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
SUPERMASI HUKUM
Supremasi hukum dan demokrasi adalah dua prinsip penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sebuah negara. Supremasi hukum menjamin bahwa hukum harus di atas segalanya dan setiap orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Demokrasi, di sisi lain, merupakan sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki suara dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.
Dalam sebuah negara yang menerapkan prinsip supremasi hukum dan demokrasi, setiap individu dan kelompok memiliki hak yang sama dalam proses pembuatan kebijakan dan dalam sistem peradilan. Semua orang diperlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu dan semua pemimpin harus dipilih melalui proses yang transparan dan adil.
Namun, masalah bhinneka tunggal ika dapat menjadi tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini di Indonesia. Bhinneka tunggal ika adalah prinsip keberagaman yang menjadi moto nasional Indonesia yang berarti "bersatu dalam perbedaan". Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, dan etnis yang sangat kaya. Namun, sering kali perbedaan ini juga menjadi sumber konflik di antara masyarakat.
Dalam konteks supremasi hukum dan demokrasi, tantangan utama adalah bagaimana menciptakan sistem yang dapat menjamin bahwa setiap individu atau kelompok dihormati dan diperlakukan sama di depan hukum dan dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini melibatkan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta upaya untuk mempromosikan dialog dan toleransi di antara masyarakat yang beragam.
Nama : AHMAD RAFALY
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum Bagian 1 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat untuk menjaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif. Hal ini dilakukan agar setiap elemen dalam bangsa mampu menghadapi tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Masyarakat sepatutnya ikut andil dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertinggi sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di tingkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan apapun.
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum Bagian 1 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat untuk menjaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif. Hal ini dilakukan agar setiap elemen dalam bangsa mampu menghadapi tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Masyarakat sepatutnya ikut andil dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertinggi sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di tingkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan apapun.
Nama : Leo Fetri Hendli
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Pretest
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Supremasi hukum juga mengimplikasikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, keteraturan, dan keadilan dalam suatu negara.
Oleh karena itu, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
Pre-test (Analisis Video)
Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 2215061084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak di masa reformasi ini memberikan tugas yang berat sehingga tidak bisa dikendalikan dengan pemerintahan otoriter yang sentralistik, peran masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga diperlukan. Hal ini perlu dilakukan karena seluruh bangsa akan dihadapkan dengan tantangan-tantangan sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. Tantangan-tantangan seperti masalah ekonomi, pendidikan, dan lain-lain membutuhkan hukum untuk diatasi. Jadi, supremasi hukum perlu dilakukan untuk membantu mensejahterakan negara ini.
Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 2215061084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak di masa reformasi ini memberikan tugas yang berat sehingga tidak bisa dikendalikan dengan pemerintahan otoriter yang sentralistik, peran masyarakat yang bekerja sama dengan pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga diperlukan. Hal ini perlu dilakukan karena seluruh bangsa akan dihadapkan dengan tantangan-tantangan sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. Tantangan-tantangan seperti masalah ekonomi, pendidikan, dan lain-lain membutuhkan hukum untuk diatasi. Jadi, supremasi hukum perlu dilakukan untuk membantu mensejahterakan negara ini.
Nama : Anastasia Citra NEgara
NPM : 2255061017
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum adalah atasan dan di atas segala orang, termasuk penguasa dan warga negara. Prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan adanya supremasi hukum, sebuah negara dianggap sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kebebasan, dan demokrasi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial suatu negara serta melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, implementasi supremasi hukum tidaklah mudah dan sering kali menjadi isu yang kontroversial dalam praktiknya. Hal ini karena kadang-kadang hukum yang dibuat atau diterapkan oleh penguasa atau institusi hukum tidak selalu adil atau sesuai dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum dapat dijalankan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
NPM : 2255061017
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum adalah atasan dan di atas segala orang, termasuk penguasa dan warga negara. Prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan adanya supremasi hukum, sebuah negara dianggap sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kebebasan, dan demokrasi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial suatu negara serta melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, implementasi supremasi hukum tidaklah mudah dan sering kali menjadi isu yang kontroversial dalam praktiknya. Hal ini karena kadang-kadang hukum yang dibuat atau diterapkan oleh penguasa atau institusi hukum tidak selalu adil atau sesuai dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum dapat dijalankan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
>>Supremasi Hukum<<
“Demokrasi dan Demokratisasi”
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Lalu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
>>Supremasi Hukum<<
“Demokrasi dan Demokratisasi”
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki hak untuk mengambil keputusan dan memilih pemimpin mereka. Lalu, demokratisasi adalah proses di mana sebuah negara atau masyarakat beralih dari sistem yang tidak demokratis menjadi sistem demokrasi.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang mengindikasikan bahwa hukum adalah raja atau memiliki kedaulatan yang tertinggi dalam sebuah negara. Artinya, tidak ada kekuatan atau otoritas yang lebih tinggi dari hukum itu sendiri. Semua orang, termasuk pejabat pemerintahan dan lembaga negara, harus tunduk dan menghormati hukum dan menjalankan fungsinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis, penting bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip supremasi hukum secara konsisten dan adil. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan fungsinya.
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang mengindikasikan bahwa hukum adalah raja atau memiliki kedaulatan yang tertinggi dalam sebuah negara. Artinya, tidak ada kekuatan atau otoritas yang lebih tinggi dari hukum itu sendiri. Semua orang, termasuk pejabat pemerintahan dan lembaga negara, harus tunduk dan menghormati hukum dan menjalankan fungsinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk menciptakan sebuah sistem pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis, penting bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip supremasi hukum secara konsisten dan adil. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan fungsinya.
NAMA: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST Analisis Video – Supremasi Hukum
Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum ialah pada posisi tertinggi dari segalanya, dengan menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara dan memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST Analisis Video – Supremasi Hukum
Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum ialah pada posisi tertinggi dari segalanya, dengan menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara dan memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Pada prinsipnya kerangka utama ide-ide politik pembangunan hukum nasional sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara harus berpijak pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur, harus dipadu dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh bangsa, meletakan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, harus melindungi semua unsur bangsa demi integrase atau keutuhan bangsa, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, juga mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat).
NAMA: Andes Potipera Sitepu
NPM: 2215061080
KELAS: PSTI D
PRODI: Teknik informatika
Analisis video:
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam negara hukum, yang menempatkan hukum di atas segalanya, termasuk di atas kekuasaan pemerintah dan individu. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum telah diakui sebagai prinsip konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum".
Prinsip supremasi hukum di Indonesia menuntut bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti aturan hukum. Hal ini berarti bahwa kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan.
Supremasi hukum di Indonesia juga mencakup prinsip bahwa lembaga-lembaga negara harus bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Selain itu, sistem peradilan yang independen dan adil juga merupakan bagian penting dari prinsip supremasi hukum, karena peradilan harus bekerja untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Namun, meskipun prinsip supremasi hukum telah diakui dalam konstitusi Indonesia, masih banyak tantangan dalam memastikan bahwa hukum benar-benar dijunjung tinggi. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk adanya korupsi di dalam sistem peradilan, rendahnya kualitas hukum, dan penggunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi yang kuat.
Maka, upaya-upaya harus terus dilakukan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia, melalui perbaikan sistem peradilan, peningkatan kualitas hukum, dan penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan, demokratis, dan sejahtera.
NPM: 2215061080
KELAS: PSTI D
PRODI: Teknik informatika
Analisis video:
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam negara hukum, yang menempatkan hukum di atas segalanya, termasuk di atas kekuasaan pemerintah dan individu. Dalam konteks Indonesia, supremasi hukum telah diakui sebagai prinsip konstitusional dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum".
Prinsip supremasi hukum di Indonesia menuntut bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti aturan hukum. Hal ini berarti bahwa kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan.
Supremasi hukum di Indonesia juga mencakup prinsip bahwa lembaga-lembaga negara harus bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Selain itu, sistem peradilan yang independen dan adil juga merupakan bagian penting dari prinsip supremasi hukum, karena peradilan harus bekerja untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.
Namun, meskipun prinsip supremasi hukum telah diakui dalam konstitusi Indonesia, masih banyak tantangan dalam memastikan bahwa hukum benar-benar dijunjung tinggi. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk adanya korupsi di dalam sistem peradilan, rendahnya kualitas hukum, dan penggunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi yang kuat.
Maka, upaya-upaya harus terus dilakukan untuk memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia, melalui perbaikan sistem peradilan, peningkatan kualitas hukum, dan penguatan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan, demokratis, dan sejahtera.
Nama: Al Fatih Naufaldo
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum.
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum.
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.
Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi memberi pekerjaan yang besar. Demokrasi ini tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.
Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis video berjudul Supermasi Hukum
Didalam keberagaman yang ada, hukum digunakan untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat dikarenakan jika hanya diatur oleh hukum alam maka akan terjadi berbagai kekacauan. Supermasi hukum diperlukan untuk menjadi sandaran di kehidupan yang semakin kompleks. Supermasi hukum adalah prinsip penting dalam sistem hukum modern dimana semua orang harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, hukum dapat melindungi seluruh masyarakat tanpa ada intervensi oleh pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Jika pada praktiknya dapat berjalan dengan baik, hal ini dapat mengurangi pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, ketidakadilan, dan ketidakstablian politik. Oleh karena itu, supermasi hukum harus diperkuat di negara ini.
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis video berjudul Supermasi Hukum
Didalam keberagaman yang ada, hukum digunakan untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat dikarenakan jika hanya diatur oleh hukum alam maka akan terjadi berbagai kekacauan. Supermasi hukum diperlukan untuk menjadi sandaran di kehidupan yang semakin kompleks. Supermasi hukum adalah prinsip penting dalam sistem hukum modern dimana semua orang harus tunduk pada hukum yang sama.
Dengan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, hukum dapat melindungi seluruh masyarakat tanpa ada intervensi oleh pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Jika pada praktiknya dapat berjalan dengan baik, hal ini dapat mengurangi pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, ketidakadilan, dan ketidakstablian politik. Oleh karena itu, supermasi hukum harus diperkuat di negara ini.
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol terhadap badan dan institut menjadi makin menguat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol terhadap badan dan institut menjadi makin menguat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Program Studi: Teknik Informatika
Seiring dengan masa reformasi tuntutan partisipasi dan control oleh masyarakat terhadap badan dan institute semakin menguat, baik legislative, eksekutif dan yudikatif menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Eka” juga dituntu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan perbedaan tersebut, maka prulasrisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Hukum memiliki banyak peranan seperti, mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, hukum juga berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka dari itu, Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Contohnya, para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan struktur hukum saat akan melakukan investasi sebelum melihat unsur-unsur yang lain, hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi-investasi tersebut.
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C
Program Studi: Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak akan bisa dihadapi oleh dan dengan cara berhukum pada masa lalu yang masih otoriter dan sentralistik. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan.Seiring dengan masa reformasi tuntutan partisipasi dan control oleh masyarakat terhadap badan dan institute semakin menguat, baik legislative, eksekutif dan yudikatif menghadapi tantangan yang sama. Semboyan Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Eka” juga dituntu untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan perbedaan tersebut, maka prulasrisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan.
Hukum memiliki banyak peranan seperti, mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, hukum juga berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Maka dari itu, Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan malah menjadi penghambat. Contohnya, para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya pemaparan struktur hukum saat akan melakukan investasi sebelum melihat unsur-unsur yang lain, hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi-investasi tersebut.
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
PRODI: Teknik Informatika
Berdasarkan vidio yang telah saya tonton dengan judul “Supremasi Hukum Bagian 1”.
Pada vidio tersebut menjelaskan tentang supremasi hukum tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan membuatnya berada pada posisi tertinggi. Hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan dari lembaga mana pun, termasuk pemerintah.
Tujuan negara hukum antara lain untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan orang lain dan untuk menjamin bahwa warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum.
Penegakan hukum bukan hanya untuk melindungi masyarakat. Namun keberadaan negara hukum juga dapat digunakan untuk melindungi keutuhan negara.
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
PRODI: Teknik Informatika
Berdasarkan vidio yang telah saya tonton dengan judul “Supremasi Hukum Bagian 1”.
Pada vidio tersebut menjelaskan tentang supremasi hukum tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan membuatnya berada pada posisi tertinggi. Hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan dari lembaga mana pun, termasuk pemerintah.
Tujuan negara hukum antara lain untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan orang lain dan untuk menjamin bahwa warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum.
Penegakan hukum bukan hanya untuk melindungi masyarakat. Namun keberadaan negara hukum juga dapat digunakan untuk melindungi keutuhan negara.
Nama: DELLA AGUSTIN
NPM: 2215061116
Kelas: PSTI - D
Prodi: Teknik Informartika
Demokrasi tidak boleh tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan peranan dari masyarakat dan bekerjasama yang baik dengan setiap badan legislatif, eksekutif, yudikatif agar demokrasi benar-benar tercipta dan terjaga. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, menjadi tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sebuah negara, terdapat dua prinsip penting yaitu supremasi hukum dan demokrasi. Supremasi hukum menjamin bahwa hukum harus dihormati dan diikuti oleh semua orang, termasuk oleh para pejabat pemerintah. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan untuk memilih pemimpin dan menentukan kebijakan negara.
NPM: 2215061116
Kelas: PSTI - D
Prodi: Teknik Informartika
Demokrasi tidak boleh tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan peranan dari masyarakat dan bekerjasama yang baik dengan setiap badan legislatif, eksekutif, yudikatif agar demokrasi benar-benar tercipta dan terjaga. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, menjadi tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sebuah negara, terdapat dua prinsip penting yaitu supremasi hukum dan demokrasi. Supremasi hukum menjamin bahwa hukum harus dihormati dan diikuti oleh semua orang, termasuk oleh para pejabat pemerintah. Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memiliki kekuasaan untuk memilih pemimpin dan menentukan kebijakan negara.
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video) yang berjudul "Supremasi Hukum"
Video yang disampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. dengan judul supremasi hukum tentang penegakkan hukum yang berkeadilan. Pada video dijelaskan jika demokrasi dan demokratisasi momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, demokrasi butuh partisipasi dan kontrol dari masyarakat serta badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Pada video tersebut disampaikan juga bahwa di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan munculnya pluralisme sebagai tantangan.
Dijelaskan juga jika peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena usaha untuk menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video) yang berjudul "Supremasi Hukum"
Video yang disampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. dengan judul supremasi hukum tentang penegakkan hukum yang berkeadilan. Pada video dijelaskan jika demokrasi dan demokratisasi momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, demokrasi butuh partisipasi dan kontrol dari masyarakat serta badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Pada video tersebut disampaikan juga bahwa di masa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan munculnya pluralisme sebagai tantangan.
Dijelaskan juga jika peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena usaha untuk menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian.
Nama : M Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang sering dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar pada hukum.
Lembaga negara ada 3 yaitu : Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan juga Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan kita "Berbeda-beda tetapi tetap sama". Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk aturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang sering dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar pada hukum.
Lembaga negara ada 3 yaitu : Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan juga Yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan kita "Berbeda-beda tetapi tetap sama". Usaha untuk mensejahterakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Untuk itu peranan hukum dalam bentuk aturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat.
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Video
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat melalui pemilihan umum dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan politik. Demokratisasi, di sisi lain, mengacu pada proses atau upaya untuk memperluas dan memperkuat praktik-praktik demokrasi dalam suatu masyarakat.
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan centralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap lembaga negara makin menguat.
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Video
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang oleh rakyat melalui pemilihan umum dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan politik. Demokratisasi, di sisi lain, mengacu pada proses atau upaya untuk memperluas dan memperkuat praktik-praktik demokrasi dalam suatu masyarakat.
Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan tugas yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang otoriter dan centralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap lembaga negara makin menguat.
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Hukum adalah suatu sistem aturan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat di sebuah negara. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan teratur. Hukum juga berfungsi sebagai pengatur dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya di suatu negara.
Meskipun hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun terkadang peran hukum yang lemah atau tidak kuat membuat masyarakat merasa tidak adil atau merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Kondisi ini dapat memicu konflik atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk membuat hukum memiliki kedudukan yang kuat dan tinggi, yaitu melalui supremasi hukum. Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah kedudukan yang paling tinggi dan kuat di sebuah negara, sehingga hukum harus dihormati dan diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Dengan adanya supremasi hukum, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan dan keteraturan dalam kehidupan mereka. Supremasi hukum juga menjamin bahwa hak-hak dasar masyarakat dihormati dan dilindungi oleh hukum. Masyarakat dapat merasa aman dan nyaman karena mereka tahu bahwa hukum akan melindungi mereka dari perilaku yang merugikan atau melanggar hak mereka.
Dalam praktiknya, supremasi hukum dapat diwujudkan melalui beberapa cara, seperti menjamin independensi dan keberadaan lembaga peradilan yang adil dan objektif, menjaga kepastian hukum, dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan memperkuat supremasi hukum, maka masyarakat dapat hidup dalam suatu negara yang stabil, damai, dan sejahtera.
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Hukum adalah suatu sistem aturan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat di sebuah negara. Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan teratur. Hukum juga berfungsi sebagai pengatur dalam kegiatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya di suatu negara.
Meskipun hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun terkadang peran hukum yang lemah atau tidak kuat membuat masyarakat merasa tidak adil atau merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Kondisi ini dapat memicu konflik atau kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya untuk membuat hukum memiliki kedudukan yang kuat dan tinggi, yaitu melalui supremasi hukum. Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah kedudukan yang paling tinggi dan kuat di sebuah negara, sehingga hukum harus dihormati dan diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Dengan adanya supremasi hukum, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan dan keteraturan dalam kehidupan mereka. Supremasi hukum juga menjamin bahwa hak-hak dasar masyarakat dihormati dan dilindungi oleh hukum. Masyarakat dapat merasa aman dan nyaman karena mereka tahu bahwa hukum akan melindungi mereka dari perilaku yang merugikan atau melanggar hak mereka.
Dalam praktiknya, supremasi hukum dapat diwujudkan melalui beberapa cara, seperti menjamin independensi dan keberadaan lembaga peradilan yang adil dan objektif, menjaga kepastian hukum, dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan memperkuat supremasi hukum, maka masyarakat dapat hidup dalam suatu negara yang stabil, damai, dan sejahtera.
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Penerapan prinsip supremasi hukum juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus memastikan bahwa setiap orang, termasuk pihak yang berkuasa, dihukum secara adil dan proporsional sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, sistem peradilan yang independen dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka. Tidak seperti penerapan hukum pada jaman dahulu yang menganut sistem otoriter, akibatnya dapat berpengaruh pada kebhinekaan yang ada.
Kemudian, dalam konteks pembangunan ekonomi, penting untuk menciptakan tatanan hukum yang dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung roda perekonomian suatu negara. Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan peraturan hukum yang jelas dan stabil, yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi. Selain itu, penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan juga akan membantu melindungi hak-hak investor dan mendorong investasi dalam jangka panjang.
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Penerapan prinsip supremasi hukum juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus memastikan bahwa setiap orang, termasuk pihak yang berkuasa, dihukum secara adil dan proporsional sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, sistem peradilan yang independen dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka. Tidak seperti penerapan hukum pada jaman dahulu yang menganut sistem otoriter, akibatnya dapat berpengaruh pada kebhinekaan yang ada.
Kemudian, dalam konteks pembangunan ekonomi, penting untuk menciptakan tatanan hukum yang dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Hukum dapat diposisikan sebagai tulang punggung roda perekonomian suatu negara. Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan peraturan hukum yang jelas dan stabil, yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi. Selain itu, penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan juga akan membantu melindungi hak-hak investor dan mendorong investasi dalam jangka panjang.
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI-D
Teknik Informatika
Hukum mempunyai tugas yang besar seiring dengan masa reformasi yang mempunyai momentum klimaks, masyarakat yang termasuk sebagai warga negara dan juga badan/institut dituntut untuk berpartisipasi, semua aspek dinegara ini dihadapi barier yang sama baik anggota dewan bahkan kepresidenan maka dari itu semboyan yang kita pakai harus diwujudkan sebaik mungkin. Pegerakan roda perekonomian sangat berkaitan dengan mensejahterakan masyarakat, mengurangi angka pengangguran dll. Maka dari itu, hukum menjadi peranan yang penting dalam semua aspek di negara kita yang harus ditempatkan sebaik mungkin bukan malah jadi penghambat
2215061124
PSTI-D
Teknik Informatika
Hukum mempunyai tugas yang besar seiring dengan masa reformasi yang mempunyai momentum klimaks, masyarakat yang termasuk sebagai warga negara dan juga badan/institut dituntut untuk berpartisipasi, semua aspek dinegara ini dihadapi barier yang sama baik anggota dewan bahkan kepresidenan maka dari itu semboyan yang kita pakai harus diwujudkan sebaik mungkin. Pegerakan roda perekonomian sangat berkaitan dengan mensejahterakan masyarakat, mengurangi angka pengangguran dll. Maka dari itu, hukum menjadi peranan yang penting dalam semua aspek di negara kita yang harus ditempatkan sebaik mungkin bukan malah jadi penghambat
NAMA : DIAN FATONAH
NPM : 2215061115
KELAS : TI C
PRODI : S1 TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1
Oleh: Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang mengguncang seiring dengan masa reformasi memberirkan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara yang otoriter dan sentralistik sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Semua masalah yang terjadi seperti kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya membutuhkan hukum untuk dapat memperbaikinya. Oleh karena itu, hukum sangat dibutuhkan untuk membangun kesejahteraan di Indonesia sehingga bisa menciptakan pertahanan yang kuat untuk negara tercinta ini.
Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengan begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
NPM : 2215061115
KELAS : TI C
PRODI : S1 TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1
Oleh: Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang mengguncang seiring dengan masa reformasi memberirkan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara yang otoriter dan sentralistik sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses. Hal ini harus dilakukan karena setiap elemen dalam bangsa dihadapkan dengan tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Semua masalah yang terjadi seperti kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya membutuhkan hukum untuk dapat memperbaikinya. Oleh karena itu, hukum sangat dibutuhkan untuk membangun kesejahteraan di Indonesia sehingga bisa menciptakan pertahanan yang kuat untuk negara tercinta ini.
Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengan begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Nama: Yosi Arjunita Putri
NPM: 2215061095
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memucak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentaristik. tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian dan badan istitut menjadi makin memuat baik legislative, eksekutif, yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.Semboyan bhineka tunggal ika juga memupuk untuk dintungkan dengan sebaik-baiknya dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut maka berolalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebaginya.
Berkaitan erat dengan pergerakan orda perekonomian untuk itu peranan hukum dalam bentuk Berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemampanan infrastruktur hukum sebelum menghindari unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NPM: 2215061095
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memucak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentaristik. tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap sekalian dan badan istitut menjadi makin memuat baik legislative, eksekutif, yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.Semboyan bhineka tunggal ika juga memupuk untuk dintungkan dengan sebaik-baiknya dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut maka berolalisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebaginya.
Berkaitan erat dengan pergerakan orda perekonomian untuk itu peranan hukum dalam bentuk Berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemampanan infrastruktur hukum sebelum menghindari unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah sebuah prasyarat bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, supremasi hukum menjadi jaminan konstitusional pelaksanaan dan penegakkan hukum dalam proses politik yang dijalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu bertumpu pada kewenangan hukum yang berlaku. Sehingganya demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum di bawah penguasaan situasi yang otoriter dan sentralistik. Dampak dari sentralisme yang otoriter ialah tenggelamnya kebhinekaan yang ada. Sehingga pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, penganggguran, dan lain sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dalam hal perekonomian ini supremasi hukum berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bisa menarik perhatian investor. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukanlah suatu penghambat bagi perekonomian. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor tersebut. supremasi hukum ini juga termasuk dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, seperti menindak lanjuti pihak yang terjerat tindak pidana korupsi.
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah sebuah prasyarat bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya, supremasi hukum menjadi jaminan konstitusional pelaksanaan dan penegakkan hukum dalam proses politik yang dijalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu bertumpu pada kewenangan hukum yang berlaku. Sehingganya demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum di bawah penguasaan situasi yang otoriter dan sentralistik. Dampak dari sentralisme yang otoriter ialah tenggelamnya kebhinekaan yang ada. Sehingga pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, penganggguran, dan lain sebagainya berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dalam hal perekonomian ini supremasi hukum berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bisa menarik perhatian investor. Selain itu, supremasi hukum juga dapat mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, untuk itu peranan hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali, hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukanlah suatu penghambat bagi perekonomian. Para investor menginginkan adanya pemaparan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur lainnya. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi para investor tersebut. supremasi hukum ini juga termasuk dalam menegakkan hukum seadil-adilnya, seperti menindak lanjuti pihak yang terjerat tindak pidana korupsi.
NAMA: MUHAMMAD ARYUDHA PRATAMA
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus di atas segalanya dan semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan tidak pada kekuatan atau kebijaksanaan semata.
Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi, dan semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil, ketertiban dan keamanan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Supremasi hukum juga memastikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, seperti kesetaraan di depan hukum, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari konsekuensi hukum yang diberlakukan.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip dasar yang penting dalam membangun negara hukum yang baik, yang mampu memperkuat demokrasi, memastikan keamanan, dan mempromosikan keadilan sosial.
NPM: 2215061055
KELAS : PSTI C
Supremasi hukum (rule of law) adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hukum harus di atas segalanya dan semua individu, lembaga, dan pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum dan bahwa semua tindakan dan keputusan harus didasarkan pada hukum dan tidak pada kekuatan atau kebijaksanaan semata.
Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, hukum harus diakui sebagai otoritas tertinggi, dan semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah dan pejabat publik, harus berada di bawah pengawasan hukum. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kebebasan sipil, ketertiban dan keamanan, dan juga menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan.
Supremasi hukum juga memastikan bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, seperti kesetaraan di depan hukum, ketidakberpihakan, dan keterbukaan. Dalam sistem hukum yang menghormati supremasi hukum, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari konsekuensi hukum yang diberlakukan.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip dasar yang penting dalam membangun negara hukum yang baik, yang mampu memperkuat demokrasi, memastikan keamanan, dan mempromosikan keadilan sosial.
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C
Hukum memiliki banyak.tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hokum berusaha untuk mensejahterahkan rakyat , menekan angka kemiskinan dan pengangguran , guna merubah rpda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.
NPM : 2215061015
Kelas : PSTI C
Hukum memiliki banyak.tanggungan yang harus di selesaikan, seperti ketika demokrasi dan demokratisasi terjadi dengan luapan yang memuncak dengan masa reformasi. Kekuasan otoriter dan sentralistik pada jaman dahulu tidak dapat di terapkan lagi pada masa masa ini, karna tidak sesuai. Menguatnya tuntutan dan keluh kesah masyarakat terhadap segala bentuk badan pemerintahan. Bahkan bhinneka tunggal Ika di harapkan mampu diterapkan dengan sebaik-baiknya Sentralisme bekerja secara otoriter, menenggelamkan kebhinekaan dimasa lalu. Hingga memunculkan pluralisme yang menjadi tantangan tersendiri terhadap hukum. Pemerintah dan hokum berusaha untuk mensejahterahkan rakyat , menekan angka kemiskinan dan pengangguran , guna merubah rpda perekonomian menjadi lebih baik. Hukum memiliki banyak pekerjaan rumah, yang dimana untuk menjadikan hukum kuat dan menjadi tulang punggung perekonomian. Dengan adanya investor, itudapat memperbaiki roda perekonomian, tetapi sebelum itu hukum harus sudah bisa dan mampu untuk menjaga dan melindungi investasi.
In reply to First post
Re: FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : Laurentius Nicholas Christmarines
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Demokrasi membutuhkan kontrol dari masyarakat untuk menjaga pemerintahan agar tidak otoriter. Masyarakat harus ikut mengawasi jalannya hukum dan penegakan hukum agar dapat menghadapi tantangan yang sama. Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang mengindikasikan bahwa hukum adalah raja atau memiliki kedaulatan yang tertinggi dalam sebuah negara.
Kedudukan hukum menjadi yang teratas dan tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan apapun. Untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis, penting bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip supremasi hukum secara konsisten dan adil. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil.
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Demokrasi membutuhkan kontrol dari masyarakat untuk menjaga pemerintahan agar tidak otoriter. Masyarakat harus ikut mengawasi jalannya hukum dan penegakan hukum agar dapat menghadapi tantangan yang sama. Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang mengindikasikan bahwa hukum adalah raja atau memiliki kedaulatan yang tertinggi dalam sebuah negara.
Kedudukan hukum menjadi yang teratas dan tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan apapun. Untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis, penting bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip supremasi hukum secara konsisten dan adil. Hal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil.
Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
2. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
3. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini:
1. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
2. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
3. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video) Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, di bawah kekuasaan hukum yang sama. Prinsip ini menekankan bahwa tidak boleh ada orang atau lembaga yang di atas hukum atau di bawah pengaruh orang yang berkuasa. Supremasi hukum juga menegaskan bahwa pembuatan keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan adil, dan diterapkan secara konsisten dan objektif. Dengan demikian, supremasi hukum sangat penting dalam menjaga keamanan, keadilan, dan kebebasan dalam masyarakat.
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video) Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, di bawah kekuasaan hukum yang sama. Prinsip ini menekankan bahwa tidak boleh ada orang atau lembaga yang di atas hukum atau di bawah pengaruh orang yang berkuasa. Supremasi hukum juga menegaskan bahwa pembuatan keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan adil, dan diterapkan secara konsisten dan objektif. Dengan demikian, supremasi hukum sangat penting dalam menjaga keamanan, keadilan, dan kebebasan dalam masyarakat.
Nama : Arnest Seyfo Eristiyan Putra
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Prodi : Informatika
Analisis Video
"Supremasi Hukum"
Dalam video tersebut, dibahas mengenai pentingnya peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Video tersebut menekankan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia agar dapat menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat. Dalam video juga ditekankan bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Selain itu, video tersebut juga menekankan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Pandangan positif ini menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Secara keseluruhan, video tersebut menunjukkan pentingnya peran hukum dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, peran hukum harus terus ditingkatkan dan diperkuat.
NPM : 2215061135
Kelas : PSTI C
Prodi : Informatika
Analisis Video
"Supremasi Hukum"
Dalam video tersebut, dibahas mengenai pentingnya peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Video tersebut menekankan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia agar dapat menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat. Dalam video juga ditekankan bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Selain itu, video tersebut juga menekankan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Pandangan positif ini menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Secara keseluruhan, video tersebut menunjukkan pentingnya peran hukum dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, peran hukum harus terus ditingkatkan dan diperkuat.
Nama : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI-C
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur tindakan individu dan lembaga, termasuk pemerintah, dan bahwa tidak ada yang di atas hukum. Prinsip ini menunjukkan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bahwa tidak ada orang atau entitas yang dikecualikan dari konsekuensi hukum. Supremasi hukum juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta menjamin adanya keamanan dan stabilitas dalam sistem hukum suatu negara.
NPM : 2215061087
Kelas : PSTI-C
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah aturan tertinggi yang mengatur tindakan individu dan lembaga, termasuk pemerintah, dan bahwa tidak ada yang di atas hukum. Prinsip ini menunjukkan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bahwa tidak ada orang atau entitas yang dikecualikan dari konsekuensi hukum. Supremasi hukum juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta menjamin adanya keamanan dan stabilitas dalam sistem hukum suatu negara.
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mengembangkan ide-ide seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan yang tertinggi.
Demokrasi tersebut tidak dapat tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.
Untuk itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mengembangkan ide-ide seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan yang tertinggi.
Demokrasi tersebut tidak dapat tunduk dengan pemerintahan yang otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat yang bekerjasama baik dengan setiap bagan atau institut pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif untuk dapat menjalankannya dengan sukses.
Untuk itu, peran hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah menonton video tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang supremasi hukum, tepatnya di Indonesia.
Demokrasi dan demokratisasi ternyata belum dapat dilaksanakan secara penuh oleh Indonesia. Demokrasi tidak dapat terwujud dengan pemerintahan otoriter, sebaliknya, partisipasi dan control masyarakat sangat diperlukan. Hal ini harus didukung oleh seluruh Lembaga pemerintahan, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif.
Hukum sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, usaha kesejahteraan rakyat, upaya penanggulangan kemiskinan, serta pengangguran. Hukum harus berlaku sebagai tulang punggung perekonomian, bukannya penghambat. Di sisi lain, pihak investor tentu akan melihat keadaan hukum suatu negara sebagai pertimbangan pertama, baru kemudian melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Hukum dan keteraturan menjadi pertahanan utama bangsa.
Terima kasih pak..
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah menonton video tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang supremasi hukum, tepatnya di Indonesia.
Demokrasi dan demokratisasi ternyata belum dapat dilaksanakan secara penuh oleh Indonesia. Demokrasi tidak dapat terwujud dengan pemerintahan otoriter, sebaliknya, partisipasi dan control masyarakat sangat diperlukan. Hal ini harus didukung oleh seluruh Lembaga pemerintahan, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif.
Hukum sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, usaha kesejahteraan rakyat, upaya penanggulangan kemiskinan, serta pengangguran. Hukum harus berlaku sebagai tulang punggung perekonomian, bukannya penghambat. Di sisi lain, pihak investor tentu akan melihat keadaan hukum suatu negara sebagai pertimbangan pertama, baru kemudian melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Hukum dan keteraturan menjadi pertahanan utama bangsa.
Terima kasih pak..
Nama: Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
SUPREMASI HUKUM
"Supremasi hukum" adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Ini berarti bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk pada hukum dan tidak dikecualikan dari kepatuhannya.
Prinsip supremasi hukum memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hukum harus diadopsi dan ditegakkan dengan cara yang jelas, konsisten, dan transparan sehingga semua orang dapat memahaminya dan mematuhinya. Kedua, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang berwenang. Ketiga, semua orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara di bawah hukum.
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
SUPREMASI HUKUM
"Supremasi hukum" adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Ini berarti bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk pada hukum dan tidak dikecualikan dari kepatuhannya.
Prinsip supremasi hukum memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, hukum harus diadopsi dan ditegakkan dengan cara yang jelas, konsisten, dan transparan sehingga semua orang dapat memahaminya dan mematuhinya. Kedua, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang berwenang. Ketiga, semua orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara di bawah hukum.
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dari video mengenai Supremasi Hukum dapat diperoleh bahwa demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara terhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhineka Tunggal Ika harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Karena sebelumnya, kekuasaan yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut.
Hukum juga bersangkut pautan dengan ekonomi. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Usaha untuk mencegah kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Dan juga hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Oleh karena itu, Peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Berikut ini merupakan quotes oleh albert enstein yang memiliki makna yang sangat baik yaitu Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dari video mengenai Supremasi Hukum dapat diperoleh bahwa demokrasi dengan momentum yang memuncak seiring masa reformasi memberikan pekerjaan yang besar terhadap hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara terhukum masalalu dibawah kekuasaan yang otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semboyan Bhineka Tunggal Ika harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Karena sebelumnya, kekuasaan yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut.
Hukum juga bersangkut pautan dengan ekonomi. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Usaha untuk mencegah kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Dan juga hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi. Oleh karena itu, Peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Berikut ini merupakan quotes oleh albert enstein yang memiliki makna yang sangat baik yaitu Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.
Nama : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak akan bisa dihadapi oleh dan dengan cara berhukum pada masa lalu yang masih otoriter dan sentralistik. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan.
Berkaitan erat dengan pergerakan orda perekonomian untuk itu peranan hukum dalam bentuk Berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemampanan infrastruktur hukum sebelum menghindari unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum, demokrasi tidak akan bisa dihadapi oleh dan dengan cara berhukum pada masa lalu yang masih otoriter dan sentralistik. Sebagai salah satu unsur demokrasi, hukum juga harus bisa menjadi landasan bagi suatu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, terbangunnya sistem pemilu yang jujur dan adil, perlindungan terhadap HAM dan keberadaan masyarakat yang demokratis dan percaya diri. Hukum juga harus mampu menjamin bahwa para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya secara transparan.
Berkaitan erat dengan pergerakan orda perekonomian untuk itu peranan hukum dalam bentuk Berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali hukum perlu dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemampanan infrastruktur hukum sebelum menghindari unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C
Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan lapangan kerja, dan merupakan pertimbangan utama bagi investor yang ingin berinvestasi di negara.
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C
Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan, dan lapangan kerja, dan merupakan pertimbangan utama bagi investor yang ingin berinvestasi di negara.
Nama : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dari Video Yang Sudah Diberikan, Saya Dapat Menyimpulkan dari video tersebut,
upremasi hukum adalah konsep yang menempatkan hukum di atas segala-galanya. Ini berarti bahwa tidak ada satu pun pihak yang terkecuali dari hukum, dan semua orang dianggap setara di hadapan hukum. Prinsip ini juga menekankan pentingnya patuh terhadap hukum dan menjalani proses hukum yang adil dan transparan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat atau warga negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan demokratis. Prinsip utama dalam demokrasi adalah kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Sementara itu, demokratisasi merujuk pada proses transformasi dari sistem pemerintahan otoriter atau non-demokratis ke sistem pemerintahan demokratis. Proses ini mencakup adopsi prinsip-prinsip demokrasi, pengembangan institusi-institusi demokratis, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
NPM : 2255061008
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Dari Video Yang Sudah Diberikan, Saya Dapat Menyimpulkan dari video tersebut,
upremasi hukum adalah konsep yang menempatkan hukum di atas segala-galanya. Ini berarti bahwa tidak ada satu pun pihak yang terkecuali dari hukum, dan semua orang dianggap setara di hadapan hukum. Prinsip ini juga menekankan pentingnya patuh terhadap hukum dan menjalani proses hukum yang adil dan transparan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat atau warga negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan demokratis. Prinsip utama dalam demokrasi adalah kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Sementara itu, demokratisasi merujuk pada proses transformasi dari sistem pemerintahan otoriter atau non-demokratis ke sistem pemerintahan demokratis. Proses ini mencakup adopsi prinsip-prinsip demokrasi, pengembangan institusi-institusi demokratis, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum pada bagian tertinggi dari segala peraturan yang ada, bahkan di atas penguasa atau individu tertinggi dalam suatu negara. Dengan prinsip ini, hukum menjadi kedudukan yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat, tanpa tergantung dengan tingkatan jabatan atau kekuasannya. Tujuan utama dari supremasi hukum adalah menempatkan hukum di tingkatan tertingginya, sehingga posisi hukum tidak dapat digoyahkan atau diubah tanpa persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat. Supremasi hukum juga menjamin bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah harus selalu tunduk pada hukum yang berlaku, dan bahwa hukum harus dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis.
Supremasi hukum itu penting untuk memastikan hukum di negara kita berjalan dengan baik. Artinya, hukum harus di atas segalanya dan melindungi semua orang tanpa pandang bulu. Kita butuh hukum supaya kehidupan di negara kita teratur dan tidak berantakan. Tapi, kadang-kadang hukumnya tidak cukup kuat dan bisa membuat kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan prinsip Supremasi Hukum untuk membuat hukum lebih kuat dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsip ini juga memastikan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi Hukum penting untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat kita.
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum pada bagian tertinggi dari segala peraturan yang ada, bahkan di atas penguasa atau individu tertinggi dalam suatu negara. Dengan prinsip ini, hukum menjadi kedudukan yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat, tanpa tergantung dengan tingkatan jabatan atau kekuasannya. Tujuan utama dari supremasi hukum adalah menempatkan hukum di tingkatan tertingginya, sehingga posisi hukum tidak dapat digoyahkan atau diubah tanpa persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat. Supremasi hukum juga menjamin bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah harus selalu tunduk pada hukum yang berlaku, dan bahwa hukum harus dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis.
Supremasi hukum itu penting untuk memastikan hukum di negara kita berjalan dengan baik. Artinya, hukum harus di atas segalanya dan melindungi semua orang tanpa pandang bulu. Kita butuh hukum supaya kehidupan di negara kita teratur dan tidak berantakan. Tapi, kadang-kadang hukumnya tidak cukup kuat dan bisa membuat kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan prinsip Supremasi Hukum untuk membuat hukum lebih kuat dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsip ini juga memastikan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi Hukum penting untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat kita.
NAMA:MAHATHIR MUHAMMAD
KELAS:PSTI D
NPM: 2255061001
Hukum mengacu pada seperangkat peraturan dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku individu, lembaga, dan pemerintah dalam masyarakat Indonesia. Hukum ini mencakup berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perburuhan, hukum bisnis
Pada tingkat dasar, hukum di Indonesia bersumber dari Konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara ini. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.
Selain konstitusi, hukum di Indonesia juga terdiri dari undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan
undang-undang, hukum di Indonesia juga terdiri dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh eksekutif, seperti presiden dan menteri-menteri. Peraturan pemerintah ini digunakan untuk menjalankan dan memberlakukan ketentuan yang lebih rinci dari undang-undang.
KELAS:PSTI D
NPM: 2255061001
Hukum mengacu pada seperangkat peraturan dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku individu, lembaga, dan pemerintah dalam masyarakat Indonesia. Hukum ini mencakup berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perburuhan, hukum bisnis
Pada tingkat dasar, hukum di Indonesia bersumber dari Konstitusi Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara ini. Konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.
Selain konstitusi, hukum di Indonesia juga terdiri dari undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan
undang-undang, hukum di Indonesia juga terdiri dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh eksekutif, seperti presiden dan menteri-menteri. Peraturan pemerintah ini digunakan untuk menjalankan dan memberlakukan ketentuan yang lebih rinci dari undang-undang.
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini. Dengan tujuan utama dari supremasi hukum ini yang menempatkan hukum ditingkatan tertingginya, maka posisi dari hukum tidak daoat digoyahkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.
Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertingginya sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya intervensi dari manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini. Dengan tujuan utama dari supremasi hukum ini yang menempatkan hukum ditingkatan tertingginya, maka posisi dari hukum tidak daoat digoyahkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan dari pihak yang berwenang dan disetujui dari semua belah pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Supremasi hukum itu penting untuk memastikan hukum di negara kita berjalan dengan baik. Artinya, hukum harus di atas segalanya dan melindungi semua orang tanpa pandang bulu.
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan prinsip inti dari demokrasi liberal yang menekankan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam sistem hukum suatu negara. Artinya, setiap orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip tersebut memiliki implikasi penting, antara lain perlunya penerapan dan penegakan hukum yang jelas, konsisten, dan transparan, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, dan hak atas perlindungan hukum yang adil dan setara. Supremasi hukum itu penting untuk memastikan hukum di negara kita berjalan dengan baik. Artinya, hukum harus di atas segalanya dan melindungi semua orang tanpa pandang bulu.
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas PSTI C
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segalanya dan menjadikannya otoritas tertinggi di negara. Ini berarti hukum berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau kekuasaan mereka. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas hukum dan mencegah perubahan tanpa persetujuan yang sah. Supremasi hukum juga memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tunduk pada hukum yang berlaku, dan proses pembuatan hukum harus adil, transparan, dan demokratis. Supremasi hukum penting untuk menjaga tata kelola yang baik di negara kita. Hukum menjadi landasan yang melindungi semua individu tanpa pengecualian dan menjaga ketertiban sosial. Namun, kelemahan dalam hukum dapat menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu, prinsip supremasi hukum diperlukan untuk memperkuat hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsip ini juga menegaskan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus patuh kepada hukum yang berlaku. Supremasi hukum berperan penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
NPM : 2215061007
Kelas PSTI C
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segalanya dan menjadikannya otoritas tertinggi di negara. Ini berarti hukum berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau kekuasaan mereka. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas hukum dan mencegah perubahan tanpa persetujuan yang sah. Supremasi hukum juga memastikan bahwa kekuasaan pemerintah tunduk pada hukum yang berlaku, dan proses pembuatan hukum harus adil, transparan, dan demokratis. Supremasi hukum penting untuk menjaga tata kelola yang baik di negara kita. Hukum menjadi landasan yang melindungi semua individu tanpa pengecualian dan menjaga ketertiban sosial. Namun, kelemahan dalam hukum dapat menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu, prinsip supremasi hukum diperlukan untuk memperkuat hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Prinsip ini juga menegaskan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus patuh kepada hukum yang berlaku. Supremasi hukum berperan penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum merupakan asas yang menekankan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi atas tanah dan bahwa semua individu, termasuk pemerintah, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari aturan hukum, dan hukum berlaku untuk semua orang secara setara dan tanpa diskriminasi. Negara hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada asas keadilan dan persamaan serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, ketertiban dan keadilan dalam negara.
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Video
Supremasi hukum merupakan asas yang menekankan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi atas tanah dan bahwa semua individu, termasuk pemerintah, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari aturan hukum, dan hukum berlaku untuk semua orang secara setara dan tanpa diskriminasi. Negara hukum juga berarti bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada asas keadilan dan persamaan serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas, ketertiban dan keadilan dalam negara.
Nama : rahmad sitanala
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
Supremasi Hukum
Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Video tersebut juga menjelaskan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Video tersebut memberikan pandangan positif terhadap peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
PRETEST (Analisis Video)
Supremasi Hukum
Video tersebut membahas mengenai peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Dijelaskan bahwa masa reformasi di Indonesia menuntut perubahan dalam cara berhukum di Indonesia untuk menghadapi tantangan demokratisasi yang semakin kuat dan meningkatnya tuntutan, partisipasi, dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institut. Dalam video juga membahas bahwa sentralisme otoriter masa lalu telah mengabaikan kebhinekaan Indonesia dan menjadikan pluralisme dalam berhukum sebagai tantangan.
Video tersebut juga menjelaskan pentingnya peran hukum dalam memajukan perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena pergerakan roda perekonomian yang lebih baik dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini juga menunjukkan bahwa keamanan infrastruktur hukum yang terjamin akan menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Video tersebut memberikan pandangan positif terhadap peran hukum dalam konteks demokrasi dan perekonomian di Indonesia. Hukum memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan demokratisasi dan meningkatkan perekonomian. Hukum harus diposisikan sebagai pelindung dan memfasilitasi tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan upaya penegakkan hukum pada posisi tertinggi. yang supremasi itu sendiri memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. yang bertanggung jawab dalam supremasi hukum adalah seluruh rakyat indonesia
lembaga negara terdiri dari :
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
Di indonesia sendiri penerapan supremasi masi lemah dikarnakan lemahnya penegak hukum serta kurangnya profesionalisme. Konstitusi lah yang memiliki kedudukan paling tinggi dibanding kekuasaan. legalitas merupakan ciri dari sebuah supremasi hukum. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, dikarnakan asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Supremasi hukum merupakan upaya penegakkan hukum pada posisi tertinggi. yang supremasi itu sendiri memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. yang bertanggung jawab dalam supremasi hukum adalah seluruh rakyat indonesia
lembaga negara terdiri dari :
1. legislatif
2. eksekutif
3. yudikatif
Di indonesia sendiri penerapan supremasi masi lemah dikarnakan lemahnya penegak hukum serta kurangnya profesionalisme. Konstitusi lah yang memiliki kedudukan paling tinggi dibanding kekuasaan. legalitas merupakan ciri dari sebuah supremasi hukum. Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, dikarnakan asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan
Nama: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di timgkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan berlaku untuk semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat yang juga tidak tergantung dengan tingkatan jabatan ataupun kekuasannya di negara ini.