Posts made by Abdullah Fahd Yanuardi 2217011004

Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

Penegak hukum di Indonesia juga mendapat tantangan besar, yaitu ketidakadilannya perlakuan hukum dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Meskipun konstitusi memasukkan pernyataan yang tegas bahwa semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, kenyataannya banyak perkara hukum yang tidak berjalan dengan adil karena dipengaruhi oleh tekanan politik, kepentingan kelompok, dan kekuasaan aparat yang lemah. Kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjadi contoh konkret bagaimana proses hukum yang seharusnya netral malah menimbulkan polemik luas. Dalam hal perlindungan hukum, strategi preventif dan represif seperti yang diemban oleh Philipus M. Hadjon, belum teraplikasikan secara seimbang dalam sistem hukum kita. Hal ini memperkuat kesan bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan sosial.

Reformasi hukum secara konkret adalah penting bagi pemerintah, khususnya era Presiden Jokowi yang menegaskan komitmennya tidak untuk mengintervensi proses hukum dan membersihkan praktik KKN. Namun demikian, keberhasilannya masih terbuka karena sumber-sumber mendasar seperti kekurangan moralitas penegak hukum, rekrutmen diri yang tidak transparan, serta budaya hukum yang belum matang. Untuk itu, perubahan hukum tidak hanya berhasil dengan perubahan peraturan, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir dan integritas dari aparat penegak hukum. Negara harus sepenuhnya ada sebagai pelindung bagi semua warganya dengan menegakkan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Hanya dengan demikian saja hukum bisa menjadi soko guritame di dalam membentuk negara yang demokratis dan adil.
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B
Prodi: Kimia

Supremasi hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam era modern yang kompleks. Di masa lalu, masyarakat mungkin hanya membutuhkan hukum alam yang sederhana untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Namun, dalam konteks negara modern seperti Indonesia, dibutuhkan sistem hukum yang terstruktur dan disusun secara sengaja sebagai pranata sosial dan politik yang sah. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, harus mengedepankan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, agar mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Dalam dunia yang semakin kompleks, hukum tidak hanya menjadi alat pengatur, tetapi juga menjadi penyangga kehidupan bernegara. Namun, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan hukum oleh oknum tertentu, termasuk koruptor yang mampu memanipulasi sistem melalui celah hukum yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa cara berhukum yang tekstual semata tidak cukup; dibutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah membuka ruang baru bagi demokratisasi dan desentralisasi, serta mendorong pembangunan masyarakat madani. Dalam kerangka ini, supremasi hukum tidak boleh terlepas dari pengawasan publik agar tetap berjalan pada rel keadilan dan kepentingan rakyat.
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B
Prodi: Kimia

Supremasi hukum menjadi sangat penting dalam era demokrasi dan reformasi saat ini. Demokrasi yang berkembang pesat pasca-reformasi menuntut adanya partisipasi aktif dan kontrol masyarakat terhadap seluruh lembaga negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Model berhukum yang otoriter dan sentralistik yang pernah terjadi di masa lalu tidak lagi relevan untuk menjawab kompleksitas zaman sekarang. Dalam konteks ini, supremasi hukum harus diwujudkan dengan menjunjung tinggi pluralisme, keadilan, dan keterbukaan. Hukum harus menjadi fondasi utama dalam mendorong kesejahteraan rakyat serta menopang pertumbuhan ekonomi. Keberadaan hukum yang adil dan dapat dipercaya akan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Sebagaimana dikatakan oleh Albert Einstein, “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.” Oleh karena itu, supremasi hukum tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi juga menjadi pertahanan utama bangsa dalam menjaga stabilitas dan membangun masa depan yang lebih baik.
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

perkembangan sistem demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam beberapa tahap yaitu:

1. Demokrasi Liberal (1950–1959) – Setelah kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer dengan multipartai, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, periode ini diwarnai ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet, konflik ideologis, serta pemberontakan daerah seperti PRRI/Permesta, sehingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945.

2. Demokrasi Terpimpin (1959–1965) – Soekarno menerapkan sistem otoriter dengan konsep "Demokrasi Terpimpin" yang memusatkan kekuasaan di tangan presiden, membubarkan parlemen hasil pemilu 1955, dan membentuk lembaga-lembaga baru yang tunduk pada kepemimpinannya. Masa ini juga ditandai dengan dominasi PKI, Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis), dan konflik politik yang memuncak hingga peristiwa G30S 1965.

3. Orde Baru (1966–1998) – Setelah Soekarno turun, Soeharto mengambil alih kekuasaan dan membentuk rezim Orde Baru yang stabil tetapi otoriter. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, namun hanya bersifat formalistik dengan kemenangan mutlak Golkar, sementara oposisi dibatasi. Kebebasan pers dan sipil dikekang, serta korupsi merajalela. Krisis ekonomi 1997–1998 memicu gerakan reformasi yang berujung pada lengsernya Soeharto pada Mei 1998.

4. Era Reformasi (1998–sekarang) – Indonesia memasuki transisi demokrasi dengan amendemen UUD 1945, pemilu multipartai yang kompetitif, desentralisasi (Otonomi Daerah), kebebasan pers, dan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas. Pemilihan presiden dan kepala daerah dilakukan secara langsung, serta ruang bagi masyarakat sipil semakin terbuka. Namun, tantangan seperti korupsi sistemik, ketimpangan sosial, intoleransi, dan politik identitas masih menjadi hambatan dalam konsolidasi demokrasi.
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

Demokrasi berarti sistem kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi itu pasti berisik, hal ini karna pada sistem demokrasi rakyat bebas untuk berpendapat bahkan mengkritik pemerintah supaya kehidupan dapat menjadi lebih baik kedepannya. Dengan adanya sistem demokrasi, seharusnya pemerintah dapat melihat hasil kinerja mereka dan merubahnya menjadi lebih baik karena rakyat dapat turun langsung ke dalam pemerintahan. Dengan sistem demokrasi banyak negara-negara yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, HAM meningkat, dan angka harapan hidup turut meningkat. Namun, disisi lain sistem demokrasi ini dapat menjadi suatu kelemahan mutlak dan dapat dimanfaatkan oleh politikus yaitu memanfaatkan orang-orang yang kurang mengerti akan politik. para politikus dapat menyogok rakyat untuk memilihnya.