Posts made by Raihan Alif N (2212011621)

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

by Raihan Alif N (2212011621) -
1.Dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
2.norma agamasemua hukum yang ada di Indonesia berasal dri agama

norma kesusilaan norma yang berdasarkan hati nurani manusia itu sendiri

norma hukum adalah norma yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat Indonesia karena ada hukum dan sanksi yang berlaku.

norma kesopanan adalah tingkah laku kita sebagai warga negara Indonesia terhadap warga negara lainnya.

3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa

4.segi isi
segi waktu
segi bentuk
segi wilayah bwrlaku

5.hukum yang berlaku sekarang

6.asal muasal dan sumber lahirnya hukum sebagai tolak ukur

7.formal dan materil

8.prinsip yang dianggap dasar/fundamen hukum

9.asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan semua bidang hukum
asas hukum khusus adalah asas hukum yang berlaku untuk kejadian tertentu.

10.modus vivendi (cara hidup bersama),unus testis nullus testis(satu saksi bukanlah saksi)

asas hukum khusus:asas teritorial dan asas legalitas

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

by Raihan Alif N (2212011621) -
Raihan Alif N(2212011621)
1.Sumber formil adalah sumber yang menentukan bentuk,cara,proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

sumber hukum material adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang bermacam macam misalnya filosofi dan ekonomi

2.Tap MPR NO.XX/MPRS/1996
1.Ketetapan mpr
2.undang undang atau peraturan pemerintah pengganti uu
3.peraturan pemerintah
4.keputusan presiden
5.peraturan peraturan pelaksana yaitu mentri

TAP MPR NO.III/MPR/2000
1.UUD 1945
2.TAP MPR RI
3.UNDANG UNDANG
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5.Peratyran pemerintah
6.keputusan presiden
7.peraturan daerah

UU no.10/2004
1.UUD 1945
2.UU/peraturan pemerintah pengganti UU
3.Peratyran Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

3.Modus vivendi:cara hidup bersama
Opinio necessitatis: keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya kebiasaan.
Testimonium de auditu:kesaksian dapat didengar orang lain.