Kiriman dibuat oleh Vicka Nurlista

Nama: Vicka
NPM: 2216031041
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Volume : Vol. VII No. 1
Tahun : 2017
Penulis : M Husein Maruapey
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum

Jurnal tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menjelaskan bahwa kehadiran negara bertujuan untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Karena Indonesia harus menjadi negara dengan hukum yang adil. Isu ini berdampak pada penegakan hukum di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan karena banyak orang yang dirugikan oleh hukum. 

Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memandang serius hukum sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini. Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi, tidak dapat dipercaya dan tidak jujur ​​menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan pendapatan, menjadi penyebab utama terjadinya korupsi dan permasalahan hukum lainnya. 

Poses penegakan hukum yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini untuk membuat kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia. 

Pada intinya, Penulis cukup berhasil menunjukkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi kelangsungan demokrasi dan kesejahteraan manusia.
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

video yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2 tersebut membahas tentang penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum dalam berbagai bentuknya yang berbeda sebagai lembaga yang dirancang untuk mengatur dan mengurus negara atas nama rakyat. Kehidupan modern dan kemajuannya memerlukan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Sebagaimana yang telah dicantumkan di uud 1945 "Indonesia adalah negara hukum". Terbentuk lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, MAPPI.
Hukum modern menjadi peran sosial dan politik yang penting di dunia yang semakin kompleks dan maju. Hal ini diperlukan negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) untuk menjadi rumah yg nyaman dan mencapai kebahagiaan rakyatnya. Jika tidak, maka para koruptor dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk menemukan celah dalam sistem hukum Indonesia dan menghindari hukuman.
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Video Supremasi Hukum (Rule of Law)

Video tersebut menjelaskan tentang bagaimana demokrasi masa kini atau reformasi tidak dapat berdasar pada hukum masa lalu karena bersifat otoriter dan sentralistik. Hukum masa lalu yang sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan bangsa Indonesia. Dengan ini adanya prinsip Supremasi Hukum sangatlah penting karena dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara, artinya, tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari aturan hukum dan setiap orang memiliki hak yang sama atas perlindungan hukum. Tetapi banyak negara, termasuk Indonesia, aturan hukum masih sering dilanggar. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap prinsip ini serta lebih memperkuat lembaga-lembaga yang bertugas mendukung supremasi hukum di negara ini. Dalam video tersebut juga membahas tentang pergerakan roda perekonomian, di mana Indonesia berusaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya.