Nama: Vicka
NPM: 2216031041
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Volume : Vol. VII No. 1
Tahun : 2017
Penulis : M Husein Maruapey
Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
Jurnal tersebut membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.
Penulis menjelaskan bahwa kehadiran negara bertujuan untuk melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Karena Indonesia harus menjadi negara dengan hukum yang adil. Isu ini berdampak pada penegakan hukum di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi hukum di Indonesia saat ini memprihatinkan karena banyak orang yang dirugikan oleh hukum.
Di sisi lain, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk memotong pungutan publik ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memandang serius hukum sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang diantisipasi selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungli yang semakin marak dihadapi bangsa ini. Sifat masyarakat, khususnya penegak hukum dan pejabat di jajaran birokrasi, tidak dapat dipercaya dan tidak jujur menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan pendapatan, menjadi penyebab utama terjadinya korupsi dan permasalahan hukum lainnya.
Poses penegakan hukum yang semakin banyak dipersoalkan oleh para pencari hukum menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal ini untuk membuat kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan
tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.
Pada intinya, Penulis cukup berhasil menunjukkan kompleksitas kasus ini dan menunjukkan bahwa penegakan yang adil dan perlindungan negara yang efektif sangat penting bagi kelangsungan demokrasi dan kesejahteraan manusia.