Nama: Annisa Marcelia Putri
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pada jurnal ini Nama: Annisa Marcelia Putri
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pada jurnal ini Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
salah satu pasa mengatakan Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pada jurnal ini Nama: Annisa Marcelia Putri
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Pada jurnal ini Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
salah satu pasa mengatakan Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi
Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.