Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.
Disisi lain, ini sangat berbahaya karena dengan banyaknya orang yang terindikasi positif Covid-19 didalam massa demonstrasi mahasiswa tersebut sangat membahayakan diri mereka dan orang disekitar mereka.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Berdemonstrasi boleh-boleh saja karena tugas mahasiswa juga menjaga kesesuaian hukum, dan apabila hukum yang ditegakan itu dinilai merugikan masyarakat secara luas tentunya mahasiswa sangat boleh untuk melakukan demonstrasi, tetapi dengan catatan tidak dengan anarkis dan merusak fasilitas umum. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas.
Kita sebagai Mahasiswa seharusnya mengetahui Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). dengan cara-cara seperti
• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
• Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
• Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
• Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan melakukan mediasi dari kedua belah pihak yakni pihak dari perusahaan dan buruh untuk membicarakan tentang apa saja hak-hak yang ingin buruh dapatkan dan mengenai kewajiban yang harus buruh lakukan untuk mendapatkan hak nya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu sekali unutk diperbaiki adalah membangun dan melaksanakan hak dan keajiban sebagai warga negara. Artinya setiap warga negara memiliki hak-hak dan yang sama tanpa membedakan status, Ras, Agama dan Golongan. Dengan hak-hak yang setara tersebut tentumya akan membubuhkan sikap toleransi terhadap perbedaan dalam berbangsa dan bernegara.
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.
Disisi lain, ini sangat berbahaya karena dengan banyaknya orang yang terindikasi positif Covid-19 didalam massa demonstrasi mahasiswa tersebut sangat membahayakan diri mereka dan orang disekitar mereka.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Berdemonstrasi boleh-boleh saja karena tugas mahasiswa juga menjaga kesesuaian hukum, dan apabila hukum yang ditegakan itu dinilai merugikan masyarakat secara luas tentunya mahasiswa sangat boleh untuk melakukan demonstrasi, tetapi dengan catatan tidak dengan anarkis dan merusak fasilitas umum. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas.
Kita sebagai Mahasiswa seharusnya mengetahui Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). dengan cara-cara seperti
• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
• Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
• Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
• Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan melakukan mediasi dari kedua belah pihak yakni pihak dari perusahaan dan buruh untuk membicarakan tentang apa saja hak-hak yang ingin buruh dapatkan dan mengenai kewajiban yang harus buruh lakukan untuk mendapatkan hak nya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu sekali unutk diperbaiki adalah membangun dan melaksanakan hak dan keajiban sebagai warga negara. Artinya setiap warga negara memiliki hak-hak dan yang sama tanpa membedakan status, Ras, Agama dan Golongan. Dengan hak-hak yang setara tersebut tentumya akan membubuhkan sikap toleransi terhadap perbedaan dalam berbangsa dan bernegara.