Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
prodi : Ilmu komunikasi
Membela Tanah Air adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan selama pandemi ini. Karena pertahanan negara ditentukan oleh undang-undang dan pejabat. Negeri yang menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah air. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Tolong lindungi negara ini karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan semua orang memilikinya. Kami memiliki kewajiban untuk melindungi negara kami karena seimbang dari sudut pandang hukum. Hal yang sama berlaku selama masa-masa sulit akibat COVID-19 ini. Ini bukan masalah satu pihak, ini masalah masyarakat, jadi masalah kita sendiri, kita memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga bangsa seperti kita menjaga bangsa dengan menjaga perdamaian. Negara dapat dilindungi selama pandemi dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Artikel ini menyoroti pentingnya mengikuti pedoman pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang terkena dampak pandemi.
Inilah beberapa dasar hukum bela negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
prodi : Ilmu komunikasi
Membela Tanah Air adalah kewajiban setiap warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi negara mereka bahkan selama pandemi ini. Karena pertahanan negara ditentukan oleh undang-undang dan pejabat. Negeri yang menunjukkan kesetiaan dan cinta tanah air. Berjuang demi kelangsungan hidup bangsamu di mata dunia. Tolong lindungi negara ini karena itu adalah hak dan kewajiban rakyat dan semua orang memilikinya. Kami memiliki kewajiban untuk melindungi negara kami karena seimbang dari sudut pandang hukum. Hal yang sama berlaku selama masa-masa sulit akibat COVID-19 ini. Ini bukan masalah satu pihak, ini masalah masyarakat, jadi masalah kita sendiri, kita memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga bangsa seperti kita menjaga bangsa dengan menjaga perdamaian. Negara dapat dilindungi selama pandemi dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Artikel ini menyoroti pentingnya mengikuti pedoman pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang terkena dampak pandemi.
Inilah beberapa dasar hukum bela negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.