Nama : Ridha Kasmar
NPM : 2216041149
Rumor negatif mengenai seorang Guru Besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung (Unila) Hasbi Hasan yang saat ini sedang diselidiki atas kasus korupsi tidak diragukan lagi. Istilah "korupsi" mengacu pada pelanggaran serius terhadap etika, integritas, dan moralitas. Guru Besar adalah posisi yang dihormati dan diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anggota akademisi dan mahasiswa lainnya. Oleh karena itu, ketika seorang guru besar terlibat dalam korupsi, hal tersebut akan merusak reputasi universitas dan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Korupsi yang dilakukan oleh seorang profesor memiliki dampak luas yang mempengaruhi beberapa organisasi. Pertama, mahasiswa yang berharap mendapatkan pengajaran yang berkualitas dan menjembatani dengan baik akan dirugikan. Guru besar yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan bimbingan yang baik bagi mahasiswa, namun jika terlibat korupsi, maka akan merugikan generasi muda yang harus mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Tindakan hukum yang berlaku harus diterapkan kepada para koruptor. Untuk mengungkap dan menindak tindakan korupsi tersebut, hukum yang adil dan transparan harus dilakukan. Selain itu, universitas harus mengembangkan kebijakan internal untuk memerangi korupsi di masa lalu, seperti memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan integritas dan etika akademik, dan mempromosikan transparansi di semua kegiatan.
Untuk menghadapi situasi saat ini, penting bagi setiap mahasiswa maupun dosen untuk tetap berkomitmen pada etika dan standar integritas yang tinggi. Upaya kolaboratif dan partisipasi aktif dari semua pihak diperlukan untuk memastikan kualitas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan akademik.