གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Devi Setyo Wulandari

Nama: Devi Setyo Wulandari
NPM: 2207051019
Kelas: D3 Manajemen Informatika

Jurnal ini berisi tentang penegakan hukum di negara Indonesia terutama tentang kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Beliau terkenal dengan ceplas-ceplosnya, tegas, keras, dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Beliau juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Adapun inti dari jurnal ini adalah sebagaimana negara wajib memperlakukan dan melindungi siapa pun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Nama: Devi Setyo Wulandari
NPM: 2207051019
Kelas: D3 Manajemen Informatika
Prodi: D3 Manajemen Informatika

Dalam lanjutan video pertemuan sebelumnya yang berjudul “Supremasi Hukum”, saya menganalisis bahwa hukum sebagai lembaga yang dapat diandalkan untuk mengatur negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat dan negara diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat tidak bisa lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat atau customary law. Kehidupan modern membutuhkan hukum baru untuk dipercaya, jika tidak Indonesia akan menjadi zat even para koruptor yang memanfaatkan hukum negara. Maka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan penting sebagai wadah bagi masyarakat dalam berekspresi, berkarya, dan menyalurkan pendapat atas kebijakan pemerintah yang dirasa kurang tepat.
Nama: Devi Setyo Wulandari
NPM : 2207051019
Kelas : D3 Manajemen Informatika

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi seharusnya mengajak warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan di dalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat. Nilai pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudnya amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegakan hukum. Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Nama: Devi Setyo Wulandari
NPM : 2207051019
Kelas : D3 Manajemen Informatika

Topik pembahasan dari video tersebut adalah tentang "Perkembangan Demokrasi Di Indonesia".
1) Perkembangan Demokrasi saat Orde Lama (1945-1965)
Periode ini dimulai dengan disahkannya sistem pemerintahan parlementer sebulan setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 hingga 1959. Dinamakan sistem parlementer karena saat itu yang berperan mengelola jalannya pemerintahan adalah kabinet-kabinet atau parlemen yang dipimpin oleh perdana menteri. Demokrasi yang pertama diterapkan pada masa ini pun juga dinamai Demokrasi Parlementer atau sering juga disebut Demokrasi Liberal. Sebenarnya masa ini merupakan masa kejayaan bagi demokrasi, karena setiap elemen pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dalam berpolitik. Peran parlemen (DPR) yang tinggi saat itu justru sering menyebabkan kabinet berumur pendek lantaran sering dijatuhi mosi tidak percaya. Akhirnya, rata-rata umur kabinet-kabinet di masa ini hanya delapan bulan saja hingga akhirnya lengser. Karena diikuti dengan kekurangan-kekurangan lainnya, sistem pemerintahan ini pun akhirnya selesai dan digantikan dengan masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) yang ditandai dengan terpusatnya kepemimpinan pada presiden saat itu, Ir. Soekarno.
2) Perkembangan Demokrasi saat Orde Baru (1966-1998)
Dikarenakan banyaknya kekurangan dari demokrasi terpimpin, serta pecahnya Peristiwa G30S/PKI, Soekarno pun akhirnya menyerahkan kekuasaanya kepada Soeharto. Soeharto waktu itu merupakan pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) yang menjadi dasar pembasmian PKI di Indonesia. Masa pemerintahan Soeharto ini juga dikenal dengan masa Orde Baru. Pada era pemerintahan Soeharto ini menjadi momen tercetusnya Demokrasi Pancasila. Penamaan itu diambil karena demokrasi pada masa ini dibuat mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masa pemerintahan Soeharto pun berhenti pada Mei 1998 setelah maraknya kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) hingga terjadinya krisis moneter pada tahun 1997. Disusul pula dengan gerakan-gerakan yang menuntut perbaikan ekonomi dan reformasi total.
3) Perkembangan Demokrasi di Era Reformasi (1998-Sekarang)
Setelah lengsernya pemerintahan Soeharto, terciptalah awal era Reformasi. Semenjak 21 Mei 1998, B.J. Habibie menggantikan Soeharto. Pada era Reformasi ini merupakan awal dari demokrasi politik yang lebih terbuka. Pergantian kepemimpinan ini juga mengubah wajah demokrasi di Indonesia, walaupun masih sering disebut demokrasi Pancasila juga atau demokrasi Orde Reformasi. Bedanya dengan di masa Orde Baru, demokrasi di era Reformasi benar-benar diterapkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.