NAMA: MUDRIKAH RIHADHATUL AISY
NPM: 2216031022
KELAS: REGULER B
PRODI: S1 ILMU KOMUNIKASI
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka penista agama oleh bareskrim polri. keputusan tersebut murni didasari oleh prtimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. namun unjuk rasa berakhir damai. tetapi kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang ingin memanfaatkan aksi damai ini melalui aksi inkonstitusional. oleh karena itu, negara bertujuan melindungi rakyat dari tindakan yang menganggu penegakan hukum dan melinduingi setiap warga negara indonesia dari kekejaman dan ketidakadilan. seperti dalam pasal 27 UUD 1945.
namun yang bermasalah adalah bukan pada hukumnya, melainkan orang-orang yang menjadi penegak hukum.. banyak faktor yang menjadi alasan lemahnya mentalitas aparat hukum. diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. nyatanya, persamaan dimata hukum tidak berjalan dengan efektif. kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum kian menurun
masalah penegakan hukum di indonesia merupakan masalah yang sangat serius. presiden jokowi dodo terus menciptakan lembaga-lembaga hukum untuk memberantas pungutan liar. hal ini, artinya presiden sangat serius dalam menjalankan proses penegakkan hukum guna mengurangi tingkat kriminalitas. namun, dengan adanya aparat negara yang tidak amanah, menjadikan ketidak percayaan rakyat serta tingginya tingkat KKN dan kriminalitas. proses penegakan hukum menjadi permasalahan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan reputasi negara di mata masyarakat. dan untuk membuktikan bahwa hukum menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi NKRI