Posts made by Fauza Subhan Irawan

Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B

Analisis Jurnal dengan judul "penegakan hukum dan perlindungan negara"
penegakan hukum di Indonesia memang menjadi masalah serius dan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Jokowi. Namun, meskipun kebijakan hukum dijadikan prioritas utama dalam rangka penegakan hukum, reformasi hukum belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat karena masih banyaknya kasus kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar yang terjadi. Selain itu, aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara juga menjadi penyebab utama dari tingginya angka KKN serta persoalan hukum lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan, sehingga kewibawaan negara di mata rakyat dapat terpenuhi dan hak-hak setiap warga negara dijamin dan dilindungi sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Ahok, seorang pemimpin yang terkenal dengan kejujurannya dan keberanian dalam berbicara, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada tekanan dari masyarakat. Meskipun keputusan tersebut memiliki risiko, Ahok siap menghadapinya. Pada 4 November 2016, mayoritas muslim melakukan demonstrasi damai untuk menuntut kepolisian agar mengusut kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok secara profesional dan transparan. Meskipun aksi tersebut berakhir damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada segelintir pihak yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara harus melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak hukum dan tatanan sosial. Setiap warga negara harus taat pada hukum dan pemerintahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.
Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Hukum sejak dulu dipercaya untuk mengatur dan menata masyarakat. Interactional Law dapat diatur dengan hukum yang sekarang yang semakin kompleks. Sesuai UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat di Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada reformasi 1998 memberi babak baru dengan sloga demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. pembangunan masyarakat madani telah membuka pintu-pintu baru menjadikan penyelenggaraan hukum tidak keluar dari kontrol masyarakat. Hal tersebut memunculkan Lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan Mappi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).

Nama : Fauza Subhan Irawan

NPM : 2216031086

Kelas : Reguler B

Prodi : S1 Ilmu Komunikasi


Menganalisis video dengan judul "Supremasi Hukum" 


Demokrasi dan demokratisasi dapat memberikan PR yang besar terhadap hukum di Indonesia. Demokrasi harus berubah dari kekuasaan yang lalu, karena tuntutan masyarakat kepada badan hukum lebih kuat. Selain itu, semboyan bhineka tunggal ika juga dapat menuntut dengan baik. Usaha untuk menggerakan roda perekonomian harus diiringi dengan hukum yang menjadi tulang punggung perekonomian. Karena hal pertama yang diperhatikan para investor adalah kemapanan infrastruktur hukum untuk mengamankan investasi mereka.

Menurut Albert Einstein "Pertahanan kita sebenarnya adalah hukum dan dan keteraturan."