གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rani Faradisya

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Rani Faradisya གིས-
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Analisis mengenai Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Proses globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Globalisasi mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan berlangsung. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai halangan dan rintangan yang menjadikan dunia semakin terbuka dan saling bergantung satu sama lain. Globalisasi akan membawa perspektif baru tentang konsep “Dunia Tanpa Tapal Batas” yang saat ini diterima sebagai realita masa depan yang akan mempengaruhi perkembangan budaya.

Kemajuan teknologi menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya. Perubahan ini juga memberikan dampak yang begitu besar tehadap dunia pendidikan. Khususnya masyarakat dengan budaya dan adat ketimuran seperti Indonesia. Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada di masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi). Kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan telepon genggam (HP), bahkan internet bukan hanya melanda masyarakat kota, namun juga telah dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok-pelosok desa. Akibatnya, segala informasi yang bernilai positif maupun negatif, dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat. Dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. jika dikaitkan dengan ideologi yang dianut Indonesia yakni pancasila. Maka akar permasalahan yang dihadapi adalah apakah nilai-nilai dalam pancasila yang selama ini menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia terpengaruh perkembangan teknologi informasi.

Melihat kenyataan dalam masyarakat terutama pada kalangan mahasiswa, sebenarnya bukan pancasila yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi melainkan masyarakat itu sendiri. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan nilai-nilai luhur pancasila dalam masyarakat terkikis bahkan habis tergilas budaya barat yang berkembang.

Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Hampir tidak ada keraguan lagi, mayoritas bangsa Indonesia ini berpendapat bahwa Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup masyarakat Indonesia yang plural tidak tergantikan. Pancasila yang akomodatif terhadap agama tidak dapat tergantikan oleh ideologi sekulerisme yang tidak selalu bersahabat dengan agama. Oleh karena itu, perlu adanya pemulihan kembali kesadaran kolektif bangsa tentang posisi vital dan urgensi Pancasila dalam kehidupan masyarakat. Dan juga nilainilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi yang dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Video

Rani Faradisya གིས-
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Analisis mengenai Pancasila sebagai Dasar Pengembangan IPTEK

IPTEK adalah hasil karya manusia yang pada dasarnya dipergunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. Ada yang memanfaatkanfaatkan IPTEK untuk kebutuhan tertentu. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan hal penting dalam perkembangan ilmu dan teknologi karena perkembangan IPTEK saat ini dan di masa yang akan datang itu sangat cepat. Diantara sila-sila Pancasila yang menjadi system etika dalam pengembangan IPTEK adalah sebagai berikut:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa, dan kehendak. IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan tujuannya dan akibatnya.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Memberikan dasar moralitas ke manusia dan pengembangan IPTEK harus bersikap beradap karena iptek adalah hasil budaya manusia yang beradap dan bermoral.

3. Sila Persatuan Indonesia
Mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme dalam sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa sera keluruhan bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, asrtinya setriap ilmuan harus memiliki kebebeasan untuk mengembangjan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebeasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dkritik dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan lainnya.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengimplementasikan pengembangan IPTEK haruslah mnjaga keseimbangan keadilan dalam kehiduapan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengtan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dana negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

Rani Faradisya གིས-
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila?
Kondisi dari system etika perilaku politik saat ini masih belum sesuai dengan nilai-nilai dari sila Pancasila. Hal ini telah terindikasi dengan adanya penyimpangan paradigma pemerintahan dan penyelenggaraan kode etik jajaran birokrat, dimana terdapat banyak keluhan dan laporan yang menyayangkan sikap aparatur pemerintah yang tidak menjalankan tugasnya yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ini menjadikan citra dari kelompok birokrat menjadi momok yang mengjengkelkan bagi masyarakat, dan juga menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah yang mengindikasi bahwa terdapat kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah, masalah ini tentu menjadi isu yang krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintahan. Beberapa strategi pokok yang perlu dilakukan untuk mengubah paradigma pelayan yang dapat dilakukan dalam rangka pembenahan pelayanan publik salah satunya adalah mengubah budaya paternalistik dalam pelayanan menjadi budaya egaliter sehingga posisi antara pejabat, pegawai pemerintahan, dan pengguna jasa layanan publik adalah sama.

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Mayoritas generasi muda yang berada di lingkungan sekitar saya sudah cukup paham dan mengerti mengenai etika dan nilai yang dianut bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari kegiatan-kegiatan yang rutin dilaksanakan demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, damai dan bermoral, seperti gotong royong dan sering mengadakan musyawarah besar saat akan menyelenggarakan suatu acara. Meskipun begitu, solusi terhadap dekadensi moral bagi masyarakat yang masih belum terbiasa menerapkan etika dan nilai Pancasila adalah memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan baik, meningkatkan pengawasan orang tua terhadap pergaulan sang anak, menerapkan Pendidikan berkarakter dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini dan membuat efek jera terhadap warga yang melanggar atau merusak keeratan antar masyarakat dengan cara menegakkan hukuman atas pelaku kejahatan tersebut.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Rani Faradisya གིས-
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040

Judul: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA.

Tujuan: Menegakkan nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menindas kejahatan di Indonesia.

Latar Belakang: Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Isi: Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.12 Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia.13 Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.14 Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.”15 Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”
Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa, khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomiperumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa; Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi; Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi; Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif; Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum. Sisi sebaliknya, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

Kesimpulan: Telah diketahui bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi control di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Seringkali media massa membohongi public dengan mengedarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini tentu akan merugikan warga yang percaya berita tersebut dan akan menimbulkan kekeliruan. Masih banyak juga masyarakat yang kurang mendapat edukasi mengenai penerapan kelima Pancasila, bahkan menghafalnya saja belum tentu. Untuk itu, kedepannya media massa diharapkan menjadi wadah atau pendukung upaya penyebaran dan implementasi dari nilai-nilai Pancasila bagi masyarakat Indonesia.

Teknik Informatika D -> Forum tanggapan artikel pertemuan 7

Rani Faradisya གིས-
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040

Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Merupakan hasil gagasan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila sendiri memiliki makna sangat dalam bagi bangsa Indonesia, selain sebagai cita cita bangsa, pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu antar umat bangsa dan sebagai pedoman rakyatnya dalam menjalankan aktivitas sehari hari diberbagai bidang. Secara singkatnya, dasar negara merupakan landasan dalam suatu negara guna menjalankan dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang dasar negara juga bermakna sebagai pedoman dasar dan cita cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan bermasyarakat.

Penerapan pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara indonesia merupakan negara pancasila. Negara pancasila merupakan suatu negara yang didirikan dan dipertahankan serta dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak hak semua warga negara indonesia, agar semua rakyat dapat hidup layak sebagai manusia, menggembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya sebaik mungkin, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Pancasila mempunyai arti lima dasar atau 5 asas yaitu nama dari dasar negara kirta, negara republik indonesia. Istilah pancasila ini, sudah dikenal sejak zaman majapatih pada abad XIV yang terdapat dalam buku “Nagara Kertagama” karangan Mpu Tantular, dalam buku sutasoma tersebut, selain mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sansekerta) pancasila juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima”, diantaranya, yaitu sebagai berikut : 1. Tidak boleh melakukan kekerasan 2. Tidak boleh mencuri 3. Tidak boleh berjiwa dengki 4. Tidak boleh berbohong, 5. Tidak boleh mabuk mabukan dan meminum minuman keras / obat obatan terlarang.

Setiap negara pasti mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen sebuah negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Sedangkan kerapuhan fundamen suatu negara yaitu disebabkan oleh lemahnya negara tersebut. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Pancasila Sebagai Dasar negara artinya adalah Sebagai Pondasi negara dan Pegangan Bangsa yang kuat sehingga bangsa indonesia memiliki Ideologi sendiri dan mampu berdiri menjadi bangsa yang kokoh tanpa dipengaruhi oleh bangsa bangsa lainnya.

Diharapkan agar semua masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya sekedar mengetahui saja namun melaksanakannya dalam kehidupan. Dan penerapan pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini agar kelak nilai Pancasila akan melekat dalam karakter dan kepribadian tiap individu dalam bermasyarakat agar senantiasa tercipta bangsa Indonesia yang damai.